Kadiv BAKTI Kominfo Bakal Dikonfrontasi soal Terima Rp300 Juta
Lebih lanjut, Feriandi mengaku hanya menyampaikan penerimaan uang ini kepada penyidik. Selain itu, dia juga mengaku tidak pernah diperiksa oleh pihak inspektorat terkait penerimaan itu.
Ketika ditanya soal berita acara penerimaan oleh penyidik, Feriandi menjawab sudah mengembalikan uang tersebut kepada penyidik dengan cara setor ke virtual account Kejaksaan.
"Maaf, Yang Mulia. Kami ingin tanya kepada penuntut umum, apakah ada memang berita acara tentang penyerahan uang dari saudara saksi?" tanya Maqdir.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hakim pun bertanya apakah jaksa ingin menanggapi pertanyaan dari Maqdir tersebut.
"Dalam hal ini kami tidak ingin menanggapi pertanyaan dari penasihat hukum, Majelis," jawab jaksa.
Penerimaan uang senilai Rp300 juta ini sebelumnya sempat disinggung dalam dakwaan Irwan Hermawan.
"Diberikan kepada Ferindi Mirza sebesar Rp300 juta. Dari uang yang diterima tersebut kemudian Feriandi Mirza menggabungkan dengan uang dari penghasilan lainnya kemudian dipergunakan untuk membeli mobil BMW X5 pada bulan Maret 2022 dengan harga Rp710 juta," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan Irwan.
Ada enam terdakwa yang terjerat sebagai terdakwa dalam kasus ini. Mereka adalah eks Menkominfo, Johnny G Plate; eks Direktur Utama BAKTI dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Anang Achmad Latif; Tenaga Ahli pada Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI), Yohan Suryanto; Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.
Lalu, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; Account Director PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali; Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, Windi Purnama; dan Direktur PT Basis Utama Prima, Muhammad Yusrizki Muliawan.
Dalam perkara ini, kerugian keuangan negara diduga mencapai Rp8 triliun. Jumlah itu berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor: PE-03.03/SR/SP-319/D5/02/2023 tanggal 6 April 2023 yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
(pop/wiw)[Gambas:Video CNN]
Kuasa hukum Irwan Hermawan, Maqdir Ismail menginginkan Kepala Divisi Lastmile dan Backhaul BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Muhammad Feriandi Mirza dikonfrontasi mengenai penerimaan uang Rp300 juta dalam kasus dugaan korupsi pengadaan infrastruktur BTS Bakti Kominfo.
Momen itu terjadi saat Feriandi dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan infrastruktur BTS Bakti Kominfo di Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (2/8). Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali duduk sebagai terdakwa dalam sidang kali ini.
Mulanya, Maqdir bertanya kepada Feriandi terkait penerimaan uang RP300 juta dari kliennya yang diantar oleh Windi. Feriandi membenarkan hal itu. Maqdir kemudian menyinggung percakapan Feriandi dan istrinya dan juga pembelian satu unit mobil BMW. Ia kembali menegaskan apakah Feriandi menerima Rp300 juta atau Rp3 miliar. Feriandi mengatakan dirinya menerima Rp300 juta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di muka persidangan, Feriandi mengaku tidak pernah melaporkan penerimaan uang ratusan juta itu kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) maupun Anang Achmad Latif selaku pimpinannya.
"Ini kan soal tanggung jawab dan sumpah saudara. Yang Mulia, karena ini menyangkut uang yang tidak sedikit, kami ingin nanti ada konfrontasi antara saudara ini (Feriandi) dengan saudara Windi," ujar Maqdir.
Hakim mengatakan bakal melihat urgensi untuk kembali menghadirkan saksi. Maqdir menilai hal ini penting karena saksi menerima uang yang lebih banyak dari jumlah penerimaan yang disebutkan.
Menanggapi hal itu, hakim menegaskan bahwa persidangan ini digelar untuk memeriksa Galumbang, Irwan, dan Mukti Ali selaku terdakwa. Hakim menegaskan agar tidak mendudukkan saksi sebagai terdakwa dalam persidangan.
"Yang kami ingin, supaya clear di sini, kami ingin juga istrinya itu dihadirkan di hadapan persidangan kalau disetujui oleh Yang Mulia," kata Maqdir.
"Iya nanti kami pertimbangkan urgensinya seperti apa. Kalau dirasa kurang pembuktian dalam perkara ini," jawab hakim.
Jaksa Enggan Tanggapi Soal Pengembalian Uang Rp300 Juta
Kominfo. (Foto: CNN)
Lebih lanjut, Feriandi mengaku hanya menyampaikan penerimaan uang ini kepada penyidik. Selain itu, dia juga mengaku tidak pernah diperiksa oleh pihak inspektorat terkait penerimaan itu.
Ketika ditanya soal berita acara penerimaan oleh penyidik, Feriandi menjawab sudah mengembalikan uang tersebut kepada penyidik dengan cara setor ke virtual account Kejaksaan.
"Maaf, Yang Mulia. Kami ingin tanya kepada penuntut umum, apakah ada memang berita acara tentang penyerahan uang dari saudara saksi?" tanya Maqdir.
Hakim pun bertanya apakah jaksa ingin menanggapi pertanyaan dari Maqdir tersebut.
"Dalam hal ini kami tidak ingin menanggapi pertanyaan dari penasihat hukum, Majelis," jawab jaksa.
Penerimaan uang senilai Rp300 juta ini sebelumnya sempat disinggung dalam dakwaan Irwan Hermawan.
"Diberikan kepada Ferindi Mirza sebesar Rp300 juta. Dari uang yang diterima tersebut kemudian Feriandi Mirza menggabungkan dengan uang dari penghasilan lainnya kemudian dipergunakan untuk membeli mobil BMW X5 pada bulan Maret 2022 dengan harga Rp710 juta," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan Irwan.
Ada enam terdakwa yang terjerat sebagai terdakwa dalam kasus ini. Mereka adalah eks Menkominfo, Johnny G Plate; eks Direktur Utama BAKTI dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Anang Achmad Latif; Tenaga Ahli pada Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI), Yohan Suryanto; Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.
Lalu, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; Account Director PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali; Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, Windi Purnama; dan Direktur PT Basis Utama Prima, Muhammad Yusrizki Muliawan.
Dalam perkara ini, kerugian keuangan negara diduga mencapai Rp8 triliun. Jumlah itu berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor: PE-03.03/SR/SP-319/D5/02/2023 tanggal 6 April 2023 yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).