Lebih lanjut, Feriandi mengaku hanya menyampaikan penerimaan uang ini kepada penyidik. Selain itu, dia juga mengaku tidak pernah diperiksa oleh pihak inspektorat terkait penerimaan itu.
Ketika ditanya soal berita acara penerimaan oleh penyidik, Feriandi menjawab sudah mengembalikan uang tersebut kepada penyidik dengan cara setor ke virtual account Kejaksaan.
"Maaf, Yang Mulia. Kami ingin tanya kepada penuntut umum, apakah ada memang berita acara tentang penyerahan uang dari saudara saksi?" tanya Maqdir.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hakim pun bertanya apakah jaksa ingin menanggapi pertanyaan dari Maqdir tersebut.
"Dalam hal ini kami tidak ingin menanggapi pertanyaan dari penasihat hukum, Majelis," jawab jaksa.
Penerimaan uang senilai Rp300 juta ini sebelumnya sempat disinggung dalam dakwaan Irwan Hermawan.
"Diberikan kepada Ferindi Mirza sebesar Rp300 juta. Dari uang yang diterima tersebut kemudian Feriandi Mirza menggabungkan dengan uang dari penghasilan lainnya kemudian dipergunakan untuk membeli mobil BMW X5 pada bulan Maret 2022 dengan harga Rp710 juta," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan Irwan.
Ada enam terdakwa yang terjerat sebagai terdakwa dalam kasus ini. Mereka adalah eks Menkominfo, Johnny G Plate; eks Direktur Utama BAKTI dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Anang Achmad Latif; Tenaga Ahli pada Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI), Yohan Suryanto; Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.
Lalu, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; Account Director PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali; Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, Windi Purnama; dan Direktur PT Basis Utama Prima, Muhammad Yusrizki Muliawan.
Dalam perkara ini, kerugian keuangan negara diduga mencapai Rp8 triliun. Jumlah itu berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor: PE-03.03/SR/SP-319/D5/02/2023 tanggal 6 April 2023 yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
(pop/wiw)