KALEIDOSKOP 2023

Titik Nadir Integritas KPK: Firli Bahuri Jadi Tersangka

CNN Indonesia
Rabu, 27 Des 2023 14:19 WIB
Kondisi pemberantasan korupsi dinilai mengkhawatirkan setelah perubahan kedua UU KPK disahkan pada 2019 dan terpilihnya pimpinan KPK bermasalah.
Ketua KPK Firli Bahuri bersama Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Lili Pintauli Siregar, Nawawi Pomolango dan Nurul Ghufron saat serah terima jabatan Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK di gedung KPK, Jakarta, Jumat (20/12/2019). (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)

Nila setitik rusak susu sebelanga.

Peringatan Hari Anti-Korupsi se-Dunia (Hakordia) tahun 2023 mengalami periode terburuk sepanjang sejarah. KPK, lembaga anak kandung reformasi yang begitu dicintai anak bangsa, diobrak-abrik dari dalam. Pelbagai capaian KPK di bidang pencegahan dan penindakan korupsi tahun ini dinodai oleh banyaknya kasus nir-integritas yang melibatkan insan komisi.

Ketua KPK 2019-2023 Firli Bahuri bahkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi termasuk pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

CNNIndonesia.com merangkum sejumlah peristiwa atau konflik hebat yang terjadi di internal KPK sepanjang tahun 2023 ini.

Polemik Formula E

Penanganan penyelidikan penyelenggaraan Formula E di DKI Jakarta menuai polemik. Jajaran penindakan dan pimpinan KPK terlibat kisruh berkepanjangan.

Pada Januari 2023, Direktur Penyelidikan KPK Endar Priantoro dan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas dugaan melawan perintah atasan. Pelapor berasal dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).

Berdasarkan sumber CNNIndonesia.com, laporan itu imbas dari gelar perkara atau ekspose penyelenggaraan Formula E yang tak kunjung ditingkatkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan.

Ekspose itu digelar KPK bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada Selasa, 10 Januari 2023 dan diikuti oleh tiga pimpinan KPK yaitu Firli Bahuri, Alexander Marwata dan Johanis Tanak. Kegiatan itu melibatkan tim penindakan termasuk Karyoto, Endar Priantoro, Direktur Penyidikan Asep Guntur, Plh Direktur Penuntutan, Satgas Lidik, Satgas Sidik, dan Satgas Penuntutan.

Sumber ini mengatakan tiga pimpinan KPK 'ngotot' agar status penyelidikan Formula E dinaikkan ke tahap penyidikan. Sementara jajaran penindakan tetap menyatakan belum cukup karena belum ditemukan mens rea atau niat jahat.

"Diinformasikan, Firli membuat kesimpulan sendiri yang tidak pernah disepakati oleh tim penindakan. Dan selanjutnya, kesimpulan yang dibuat sendiri oleh Firli itu dijadikan dasar untuk memerintahkan jajaran penindakan yaitu Direktur Lidik Brigjen Endar untuk membuat LKTPK (laporan kejadian tindak pidana korupsi) sebagai landasan dimulainya penyidikan kasus formula E," ujar sumber tersebut.

Endar dikabarkan menolak untuk membuat LKTPK karena bukan hasil rapat ekspose. Sikap itu dikabarkan membuat tiga pimpinan KPK marah.

"Diduga Firli menggunakan pihak lain untuk membuat laporan pengaduan ke Dewas KPK terhadap sikap Direktur Lidik dan juga Deputi Penindakan sebagai perbuatan yang melawan perintah. Laporan pengaduan tersebut sudah dalam penanganan Dewas KPK," imbuhnya.

Imbasnya, Karyoto dan Endar dikembalikan pimpinan KPK ke Polri. Menurut KPK, latar belakang pengembalian mempertimbangkan pengembangan karier setiap pegawai negeri yang dipekerjakan di KPK. Adapun Karyoto mendapat promosi sebagai Kapolda Metro Jaya.

Sementara Endar, dengan segala daya upaya menghadapi keputusan pimpinan KPK tersebut, pada akhirnya dapat kembali ke lembaga antirasuah.

"Brigjen Endar tentunya ditempatkan di KPK dengan melalui proses open bidding yang cukup berat yang tentunya bersaing dengan beberapa calon lain dan tentunya terpilih," kata Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan alasannya kukuh tetap menempatkan Endar di KPK, April lalu.

Dokumen penyelidikan bocor

Penanganan kasus dugaan korupsi oleh KPK tidak melulu berjalan lancar. Kebocoran dan sikap tidak kooperatif terduga pelaku kerap kali menjadi kendala utama bagi KPK menuntaskan penanganan kasus. Salah satu contoh yang masih segar di ingatan karena terjadi di tahun ini adalah kebocoran dokumen hasil penyelidikan.

Saat melakukan penggeledahan di Kantor Kementerian ESDM terkait kasus dugaan korupsi manipulasi pembayaran tunjangan kinerja (tukin) tahun 2020-2022, akhir Maret 2023, tim KPK menemukan dokumen yang menyerupai laporan hasil penyelidikan KPK.

Dokumen itu ditemukan ketika tim penindakan KPK menggeledah kantor Kementerian ESDM, tepatnya di ruangan Kepala Biro Hukum.

Laporan tersebut bersifat rahasia dan hanya diperuntukkan sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugas penyelidikan kepada pimpinan KPK.

Belakangan diketahui dokumen hasil penyelidikan KPK yang bocor tersebut diduga memuat kasus dugaan korupsi terkait pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kementerian ESDM.

Kebocoran dokumen ini dilaporkan ke Polda Metro Jaya dan masih dalam tahap penyidikan.

Pungli, pelecehan seksual, penggelapan uang dinas

Bulan Juni 2023 menjadi pekerjaan berat bagi KPK untuk mengembalikan muruah dan kepercayaan publik yang merosot. Pada waktu tersebut, KPK didera banyak permasalahan internal.

Pertama soal kasus dugaan suap berupa pungutan liar (pungli) pegawai Rutan KPK. Kasus itu kali pertama dibongkar oleh Dewas KPK. Dewas melaporkan temuan tersebut kepada pimpinan KPK lantaran hanya bisa menangani kasus etik pegawai lembaga antirasuah saja.

Setidaknya terdapat setoran Rp4 miliar yang terjadi dalam kurun waktu Desember 2021-Maret 2022.

Sementara itu, KPK telah membuka penyelidikan terkait dugaan pungli tersebut. Berdasarkan temuan awal, setidaknya ada puluhan pegawai Rutan yang menerima setoran dari para tahanan kasus korupsi. Pengusutan kasus tersebut masih di tahap penyelidikan. Lebih dari 70 orang telah diklarifikasi penyelidik KPK.

Yang lebih parah, kasus pelecehan seksual juga terjadi di KPK. KPK menjatuhkan hukuman disiplin berat berupa pemberhentian terhadap M selaku pegawai Rutan. Pemberhentian tersebut per Kamis, 7 September 2023.

M dinilai telah terbukti melanggar Pasal 3 huruf f PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS berupa perbuatan yang tidak menunjukkan integritas dan keteladanan sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan.

Selain itu, M juga telah melanggar Pasal 5 huruf a PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS berupa penyalahgunaan wewenang.

M melakukan tindakan asusila menjurus pelecehan seksual kepada istri tahanan berinisial B. M bahkan sempat menunjukkan alat vitalnya atas inisiatif sendiri ketika melakukan video call dengan istri tahanan dimaksud.

Dalam dokumen salinan putusan Dewas KPK nomor: 01/DEWAS/ETIK/04/2023 yang diterima CNNIndonesia.com, terungkap juga perilaku M yang memaksa istri tahanan KPK untuk menunjukkan bagian tubuhnya yang vulgar, baik saat menelepon maupun video call.

Beberapa kali, M juga mengajak sang istri tahanan untuk menginap di hotel di Jakarta tanpa didampingi keluarga, namun permintaan itu ditolak.

Meski sudah dipecat, KPK mengaku tetap mengusut kasus dugaan suap yang disinyalir melibatkan M. Per September 2023, setidaknya terdapat 187 orang yang sudah diklarifikasi dalam proses penyelidikan tersebut. Mereka terdiri dari unsur internal, eksternal dan tahanan.

Kasus dugaan korupsi yang melibatkan internal KPK tidak hanya melibatkan M. Pegawai KPK bernama Novel Aslen Rumahorbo (NAR), admin pada Kedeputian Penindakan dan Eksekusi KPK, disebut menilap uang perjalanan dinas (perdin) sebesar Rp550 juta. NAR sudah dipecat akibat perbuatannya tersebut.

Kasus ini bermula saat Satuan Tugas (Satgas) Penindakan KPK menangani kasus dugaan korupsi Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan kawan-kawan pada Agustus 2021 silam.

Puput bersama suaminya yang merupakan mantan Bupati Probolinggo dua periode (2003-2008 dan 2008-2013) sekaligus anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) fraksi NasDem, Hasan Aminuddin, terjaring OTT pada Senin, 30 Agustus 2021 dini hari.

"Kejadian ini [penggelapan uang perdin] saat Satgas menangani kasus Bupati Probolinggo akhir 2021-2022," ujar sumber CNNIndonesia.com yang mengetahui peristiwa tersebut melalui pesan tertulis, Selasa, 27 Juni lalu.

Teruntuk penanganan kasus korupsi di Probolinggo, sumber ini mengatakan Satgas Penindakan KPK sekitar 14 kali berkunjung ke daerah tersebut. Setiap kali perjalanan dinas, terang dia, rata-rata uang yang digelembungkan dalam laporan keuangan sekitar Rp20-Rp40 juta.

Sumber ini juga membeberkan pelbagai modus yang digunakan NAR untuk menilap uang perdin. Di antaranya menambahkan jumlah unit mobil yang disewa di daerah saat Satgas Penindakan melakukan penyidikan kasus Bupati Probolinggo dan kawan-kawan.

"Seperti mobil yang disewa Satgas sebanyak empat unit untuk waktu lima hari, lalu oleh yang bersangkutan [NAR] pada laporan pertanggungjawaban keuangan kegiatan dilaporkan unit yang disewa sebanyak enam unit selama tujuh hari," imbuhnya.

Sumber ini berujar NAR juga menambahkan nama-nama pegawai yang melakukan perdin di luar surat tugas yang ada. Selanjutnya NAR juga memanipulasi jumlah tiket pesawat dan pegawai yang berangkat.

"Modus yang sama juga dilakukan terhadap bill hotel saat Satgas melakukan perjalanan dinas," ungkapnya

Sumber ini menjelaskan kasus ini terjadi lantaran sistem pembayaran di KPK berubah dari semula at cost menjadi lump sum.

Kasus korupsi Firli

Kasus dugaan korupsi yang diduga melibatkan Ketua KPK Firli Bahuri menjadi puncak pembusukan KPK. Firli telah ditetapkan Polda Metro Jaya atas kasus dugaan korupsi termasuk pemerasan terhadap SYL.

Firli disebut menerima uang miliaran rupiah terkait dengan penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian (Kementan) RI tahun 2020-2023.

Penetapan tersangka terhadap Firli dilakukan setelah tim penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara pada Rabu, 22 November 2023 malam. Menurut tim penyidik, sudah terdapat kecukupan bukti untuk menjerat jenderal polisi (purn) bintang tiga tersebut.

Tidak terima, Firli mengajukan Praperadilan ke PN Jakarta Selatan pada Jumat, 24 November 2023. Ia menggugat Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto. Namun, Praperadilan tersebut dinyatakan tidak dapat diterima.

Setelah itu, Firli mengajukan pengunduran diri dari jabatannya sebagai ketua nonaktif KPK pada 20 Desember 2023. Di tengah proses penerbitan Keppres terkait pemberhentian Firli, Dewan Pengawas KPK telah memutus perkara etik.

IPK anjlok, jabatan pimpinan KPK ditambah 1 tahun

BACA HALAMAN BERIKUTNYA

HALAMAN:
1 2 3
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER