KALEIDOSKOP 2023

Titik Nadir Integritas KPK: Firli Bahuri Jadi Tersangka

CNN Indonesia
Rabu, 27 Des 2023 14:19 WIB
Kondisi pemberantasan korupsi dinilai mengkhawatirkan setelah perubahan kedua UU KPK disahkan pada 2019 dan terpilihnya pimpinan KPK bermasalah.
Ketua KPK Firli Bahuri (tengah) memberikan keterangan pers terkait penetapan tersangka kasus suap di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Minggu (6/12/2020). (ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA)
Jakarta, CNN Indonesia --

Apa yang dikhawatirkan banyak pihak termasuk aktivis, akademisi hingga guru besar terhadap kondisi pemberantasan korupsi setelah perubahan kedua Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) disahkan pada 2019 dan terpilihnya pimpinan KPK bermasalah mulai menampakkan wujudnya.

Pengungkapan sejumlah kasus besar seperti perkara suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) hingga kasus Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej tak mampu menambal kebobrokan yang terjadi di tubuh lembaga antirasuah.

Permasalahan di internal semacam kasus suap berupa pungutan liar (pungli) pegawai Rutan, pelecehan seksual, hingga kasus dugaan korupsi Ketua KPK Firli Bahuri membuat publik geleng-geleng kepala tak habis pikir. Tentu hal tersebut tidak sesuai dengan sembilan nilai integritas yang ditetapkan KPK: jujur, peduli, mandiri, disiplin, tanggung jawab, kerja keras, sederhana, berani, dan adil.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pengungkapan kasus korupsi

KPK memulai tahun 2023 dengan menangkap Gubernur Papua Lukas Enembe. Tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi senilai Rp1 miliar itu ditangkap saat sedang makan siang di salah satu rumah makan di Distrik Abepura, Kota Jayapura, Selasa, 10 Januari 2023.

Dalam proses penyidikan berjalan, nilai suap dan gratifikasi yang diterima Lukas melebihi dari temuan awal KPK. Dalam surat tuntutan jaksa KPK, Lukas disebut menerima suap senilai Rp45,8 miliar dan gratifikasi sebesar Rp1,9 miliar.

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider empat bulan kurungan terhadap Lukas. Pengadilan tingkat banding ini juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban pembayaran uang pengganti sebesar Rp47,8 miliar subsider lima tahun penjara kepada Lukas.

Vonis tersebut lebih berat dari hukuman yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang menghukum Lukas dengan pidana delapan tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider empat bulan kurungan ditambah uang pengganti Rp19,6 miliar subsider dua tahun penjara. Hak politik Lukas turut dicabut selama lima tahun.

KPK belum bisa mengeksekusi Lukas karena putusan pengadilan belum memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkrah.

Pada pertengahan 2023, KPK mengembangkan kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). KPK memproses hukum Sekretaris MA Hasbi Hasan dan Komisaris Independen Wijaya Karya (Wika) Beton Dadan Tri Yudianto.

Kasus tersebut merupakan pengembangan dari perkara dua orang hakim agung, tiga orang panitera pengganti, dan lima orang pegawai MA yang sempat terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada akhir tahun 2022.

Pengungkapan kasus tersebut bagai 'gempa bumi' di dunia peradilan. KPK menciptakan sejarah dengan memproses hukum hakim agung dan belasan tersangka terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara.

Kasus itu berdampak pada kepercayaan publik terhadap MA yang menurun. Survei Penilaian Integritas (SPI) yang diinisiasi KPK terhadap MA menunjukkan penurunan dari tahun sebelumnya (2021) dengan skor 82,72 menjadi 74,61 di tahun 2022.

Kasus berikutnya yang menjadi sorotan publik adalah terkait OTT pejabat Basarnas RI. Pada Selasa, 25 Juli 2023, tim penindakan KPK menangkap tangan 11 orang di Cilangkap, Jakarta Timur dan Jatisampurna, Bekasi.

Berdasarkan hasil gelar perkara atau ekspose, KPK memutuskan menetapkan lima orang tersangka terkait kasus dugaan korupsi suap menyuap pada pengadaan tahun anggaran 2021-2023 di Basarnas.

Mereka ialah Kabasarnas RI periode 2021-2023 Henri Alfiandi; Anggota TNI AU sekaligus Koorsmin Kabasarnas, Letkol Adm Afri Budi Cahyanto; Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati (MGCS) Mulsunadi Gunawan; Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati (IGK) Marilya; dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama (KAU) Roni Aidil.

Henri melalui Afri Budi diduga menerima suap dari beberapa proyek di Basarnas tahun 2021 hingga 2023 sejumlah sekitar Rp88,3 miliar.

Pengungkapan kasus tersebut menuai keberatan. KPK dituding TNI tidak melakukan koordinasi dalam menetapkan dua prajurit aktif sebagai tersangka.

Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsekal Muda Agung Handoko menyatakan kewenangan untuk menetapkan tersangka terhadap prajurit TNI aktif dalam dugaan pelanggaran hukum berada di ranah penyidik militer.

Berdasarkan peraturan yang ada, KPK dinilai banyak pihak mempunyai kewenangan untuk melakukannya.

Puncaknya, sejumlah pejabat tinggi dari Puspom TNI menyambangi Kantor KPK untuk melayangkan protes. Seusai pertemuan, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, saat berbicara kepada pers, menyampaikan permohonan maaf.

Johanis justru menyalahkan tim penyelidik dan penyidik yang menurutnya telah keliru dan khilaf karena telah menangkap dua prajurit aktif.

Drama pun berlanjut hingga Direktur Penyidikan KPK Brigjen Asep Guntur Rahayu mengundurkan diri dari jabatannya. Namun, pengunduran diri tersebut ditolak oleh pimpinan KPK.

Saat ini, penyelesaian kasus tersebut masih terus berjalan. Tiga tersangka dari pihak swasta diproses KPK dan sedang berjalan di tahap persidangan. Sementara Henri dan Afri Budi selaku prajurit aktif diproses hukum oleh Puspom TNI.

Tak berhenti di situ, penanganan kasus dugaan korupsi di lembaga antirasuah terus menimbulkan polemik. Tepatnya saat KPK memproses hukum mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan, penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Berminggu-minggu pemberitaan mengenai SYL menjadi perbincangan publik. Terlebih saat politikus Partai NasDem tersebut melakukan 'perlawanan balik' dengan diduga melaporkan atau menyuruh melaporkan kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK ke Polda Metro Jaya. Ketua KPK Firli Bahuri telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi termasuk pemerasan terhadap SYL.

Baik kasus SYL maupun Firli kini masih berjalan di tahap penyidikan. Selain SYL, KPK turut menetapkan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi.

KPK terus menebarkan tajinya untuk membongkar kasus dugaan korupsi. Menjelang tahun berakhir, KPK mengumumkan telah menetapkan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej beserta dua orang dekatnya yaitu Yogi Arie Rukmana dan Yosi Andika Mulyadi sebagai tersangka kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi.

Menurut temuan KPK, Eddy Hiariej melalui Yosi dan Yogi telah menerima uang Rp8 miliar terkait dengan konsultasi hukum perihal Administrasi Hukum Umum (AHU) PT Citra Lampia Mandiri (CLM) dan penghentian permasalahan hukum di Bareskrim Polri. Direktur Utama PT CLM Helmut Hermawan telah ditahan KPK.

Sementara Eddy Hiariej dkk menggantungkan nasibnya kepada proses hukum Praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Baca halaman selanjutnya: Konflik internal.

Konflik Internal KPK

BACA HALAMAN BERIKUTNYA

HALAMAN:
1 2 3
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER