KPK Tangkap Penyuap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Kristian Wuisan (swasta) terkait kasus dugaan suap untuk proyek Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) serta perizinan. Kristian merupakan tersangka penyuap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba dan kawan-kawan.
"Melanjutkan proses penyidikan yang sudah berjalan dan sebagaimana informasi yang diperoleh terkait keberadaan tersangka KW [Kristian Wuisan], tim penyidik kemudian melakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan pada Sabtu (23/12) bertempat di Desa Gosoma, Tobelo, Kabupaten Halmahera Utara," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Minggu (24/12).
Kristian sudah tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada pukul 10.00 WIB. Sebelumnya, ia menjalani pemeriksaan pendahuluan di Mako Brimob Polda Maluku Utara terlebih dahulu.
"Dalam proses penangkapan ini, tim penyidik dikawal penuh dari Kesatuan Brimob Polda Maluku Utara," kata Ali.
"Sudah sampai Jakarta tadi pukul 10.00 WIB dan telah berada di Gedung Merah Putih KPK," tandasnya.
Lembaga antirasuah menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus ini.
Mereka ialah Abdul Gani Kasuba; Kadis Perumahan dan Permukiman Adnan Hasanudin; Kadis PUPR Daud Ismail; Kepala BPPBJ Ridwan Arsan; Ajudan Ramadhan Ibrahim; serta Stevi Thomas dan Kristian Wuisan (swasta).
Abdul Gani, Ramadhan Ibrahim dan Ridwan Arsan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan Adnan Hasanudin, Daud Ismail, Stevi Thomas dan Kristian Wuisan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
KPK menduga terdapat penerimaan uang Rp2,2 miliar terkait dengan pekerjaan proyek di lingkungan Pemprov Maluku Utara. Uang tersebut di antaranya digunakan untuk kepentingan pribadi Abdul Gani guna pembayaran menginap hotel dan dokter gigi.
Selain itu, KPK juga menemukan dugaan Abdul Gani menerima uang dari para ASN di Pemprov Maluku Utara untuk mendapatkan rekomendasi dan persetujuan menduduki jabatan di Pemprov Maluku Utara.
"Dan temuan fakta tersebut akan didalami lebih lanjut," ucap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di Kantornya, Rabu (20/12).