Jakarta, CNN Indonesia --
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Guspardi Gaus masih ingat sembilan fraksi di DPR sepakat mengusulkan Rancangan Undang-undang (RUU) baru untuk DKI Jakarta. Usulan ini sebagai implikasi pengesahan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Ibu Kota Negara (IKN).
Dalam rapat itu, Guspardi menyebut seluruh fraksi juga satu suara soal penamaan RUU itu dengan Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Sama halnya dengan Aceh dan DI Yogyakarta yang berstatus daerah Istimewa, pun dengan Provinsi Papua dengan otonomi khususnya.
Baleg selanjutnya menyepakati Jakarta menjadi daerah khusus setelah nanti resmi melepas status sebagai Ibu Kota Negara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada naskah akademik dibahas dan kita serahkan kepada tim ahli untuk mempelajari DKJ, dan dilakukan kesepakatan fraksi bahwa Jakarta itu daerah khusus bidang ekonomi, daerah global. Jadi bukan sesuatu yang baru juga daerah khusus itu," kata Guspardi saat dihubungi CNNIndonesia.com, Kamis (7/3).
Setelah kesepakatan tersebut, draf RUU DKJ mulai dibuat. Guspardi mengatakan RUU DKJ merupakan inisiatif DPR. Namun saat ditanya terkait sejumlah pasal kontroversial seperti Pasal 10 ayat (2) terkait Gubernur akan ditunjuk Presiden alias tidak melalui Pilkada, ia tak tahu menahu.
Yang jelas, kata dia, fraksi partainya yakni PAN menolak wacana tersebut. Sejumlah fraksi menurutnya juga menyuarakan hal serupa. Hanya saja ia meminta publik menunggu proses pembahasan RUU DKJ ke depan.
Anehnya, sejumlah anggota dewan yang ikut dalam proses pembahasan di Baleg saat ditanya dalam beberapa kesempatan mengaku tidak tahu dari mana pertama kali munculnya norma gubernur ditunjuk oleh presiden.
"Kita lihat saja lah nanti gimana hasil dari pandangan masing-masing fraksi, apakah sesuai dengan komentar-komentar mereka dulu," kata Guspardi.
Namun ternyata, proses perumusan dan pembahasan RUU ini kelewat tenggat waktu. Seharusnya, DPR dan pemerintah merampungkan RUU DKJ sebelum 15 Februari 2024.
Sebab dalam UU IKN, diperintahkan perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang DKI Jakarta dalam waktu dua tahun sejak UU IKN disahkan.
Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas baru-baru ini pun mengatakan UU tentang DKI Jakarta habis statusnya pada 15 Februari lalu.
Hal itu, kata dia, merupakan implikasi dari UU IKN yang telah diundangkan pada 15 Februari 2022. Supratman menyebut kondisi tersebut telah menghilangkan status Ibu Kota dari Jakarta.
Merespons hal tersebut, Guspardi menyebut DPR sementara ini sudah menyelesaikan tugas.
"Kita kan menunggu dari pemerintah saja, kan pembuat undang-undang tidak bisa dari DPR saja, dan di DPR sudah selesai tugasnya tinggal nanti tanggapan pemerintah terhadap RUU DKJ ini yang sudah diparipurnakan," jelas Guspardi.
Di sisi lain, DPR menurutnya akan 'ngebut' membahas RUU DKJ bersama pemerintah dalam masa persidangan IV tahun sidang 2023-2024 yang akan berakhir sebelum reses pada 5 April mendatang.
"Dalam masa sidang ini mudah-mudahan RUU DKJ bisa disahkan," ujarnya.
Usai rapat pleno pada Selasa (5/3) lalu, Supratman menargetkan RUU ini dapat diselesaikan dalam waktu 10 hari kerja.
 Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas. (CNN Indonesia/Abi Sarwanto) |
Lini masa RUU DKJ
RUU DKJ semula diusulkan pemerintah saat Rapat Panitia Kerja Baleg DPR dalam rangka pembahasan evaluasi kedua Prolegnas RUU Prioritas tahun 2023 dan penyusunan Prolegnas RUU Prioritas tahun 2024 pada 11 September 2023.
Wakil Menteri Hukum dan Ham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy kala itu menyebut dalam UU IKN pasal 41 mengamanatkan pemerintah dan DPR wajib melakukan perubahan terhadap UU Nomor 29 tahun 2007 tentang Pemprov DKI Jakarta sebagai Ibu Kota NKRI.
Eddy mengatakan RUU DKJ hadir untuk mengatasi kekosongan hukum atas praktik pelaksanaan pemerintahan di Jakarta, setelah status kekhususan sebagai ibu kota negara dicabut.
Sebab menurutnya apabila tidak disiapkan peraturan perundang-undangan yang baru, maka Jakarta statusnya akan disamakan dengan daerah lain pada umumnya di Indonesia atau Jakarta dalam menjalankan pemerintahan akan berkiblat ke UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
"Hal ini berpotensi menimbulkan banyak sekali permasalahan, karena penerapan UU Pemerintah Daerah pada Jakarta membutuhkan banyak penyesuaian dan masa transisi yang panjang," ujar Eddy.
Namun dalam kesempatan itu, Ketua Baleg DPR Supratman menyebut pemerintah sudah memasukkan tiga RUU baru sebagai usul inisiatif pemerintah. Oleh sebab itu, RUU DKJ menurutnya akan menjadi usulan Baleg DPR.
Sehari setelahnya, Presiden Joko Widodo menggelar rapat internal dengan sejumlah menteri di Istana Kepresidenan untuk membahas RUU DKJ. Usai rapat, Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono kala itu mengatakan draf RUU DKJ masih dibahas dengan Menteri Dalam Negeri.
DPR kemudian reses pada 4-30 Oktober 2023. Setelah masa reses, Baleg mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum dan menerima audiensi Badan Musyawarah Betawi dan Kaukus Muda Betawi dalam rangka penyusunan RUU DKJ pada 9 November 2023.
Selanjutnya 13 November 2023, Baleg menggelar rapat panitia kerja (Panja) penyusunan RUU DKJ untuk mendengar perubahan substansi setelah Panja melakukan RDPU dengan beberapa pakar hingga menerima audiensi sejumlah organisasi masyarakat.
Pada 4 November 2023, Baleg menyetujui RUU DKJ dibahas ke tingkat selanjutnya. Keputusan itu ditetapkan dalam Rapat Pleno Baleg. Dari sembilan fraksi yang telah menyampaikan pandangan mini, sebanyak delapan fraksi menyetujui dan satu fraksi menolak.
Delapan fraksi menyetujui dengan catatan yakni, Fraksi PDI-Perjuangan, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai NasDem, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi PAN, Fraksi PPP, dan Fraksi PKB. Sementara, satu fraksi menolak yakni Fraksi PKS.
Lalu pada 5 Desember 2023 melalui Rapat Paripurna, DPR RI mengesahkan RUU tentang DKJ menjadi usul inisiatif DPR. Setelah itu, draf RUU DKJ mulai beredar luas. Pasal 10 ayat (2) paling menjadi perhatian lantaran menghilangkan Pilkada untuk memilih Gubernur Jakarta.
Dari sembilan fraksi, tujuh fraksi menolak pasal tersebut. Saat itu, hanya Partai Gerindra dan PPP yang menyetujui Gubernur Jakarta akan ditunjuk oleh Presiden.
Setelah itu, DPR kembali reses dari 6 Desember 2023 hingga 15 Januari 2024. Masa-masa itu digunakan DPR untuk berkampanye selain turun menyerap aspirasi warga. Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) mencatat 91 persen anggota DPR kembali menjadi caleg di Pemilu 2024.
Setelah itu, terpantau DPR belum melakukan rapat pembahasan terbuka terkait RUU DKJ. Sejumlah kabar miring menyebutkan RUU DKJ akan disahkan pada 15 Februari. Namun demikian, selama periode 7 Februari hingga 4 Maret DPR kembali dalam masa reses.
 Infografis - lini masa RUU DKJ. (CNN Indonesia/Astari Kusumawardhani) |
PKS menolak, ada 'barang gelap'
Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKS Mardani Ali Sera memastikan partainya akan selalu konsisten menolak secara keseluruhan RUU DKJ.
Mardani menilai Pasal 10 ayat 2 dalam RUU DKJ terkait Gubernur dan Wakil Gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD ini tidak mencerminkan semangat demokrasi.
"Saya menilai ini mengebiri hak rakyat, sehingga kami PKS menolak RUU DKJ ini karena ada Pasal 10 ayat 2 ini," ucap Mardani dikutip dari situs resmi PKS, Kamis (7/3).
Selain itu, Mardani juga melihat ada kejanggalan dari munculnya RUU DKJ ini. Ia menyebut Komisi II sempat diundang oleh Kemendagri untuk membahas draf RUU DKJ. Namun tiba-tiba Baleg memberikan undangan untuk membahas RUU DKJ sebagai usulan dari DPR.
"Ada yang gelap, kalau di Komisi II ini masih inisiatifnya temen-temen pemerintah tetapi ketika di Baleg berubah jadi inisiatifnya DPR," ujar Mardani.
Senada, Juru Bicara PKS Muhammad Iqbal menyebut faktor utama penolakan PKS adalah pasal yang mengatur jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur DKJ akan ditentukan oleh Presiden RI alias tidak melalui pilkada.
Iqbal menilai pemilihan pucuk pemimpin Jakarta yang ditentukan Presiden lewat pertimbangan DPRD provinsi itu bakal berpotensi memunculkan praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
"Jadi PKS menolak Gubernur 'Giveaway' di Jakarta," kata Iqbal kepada CNNIndonesia.com beberapa waktu lalu.
"Sebuah celah terjadinya KKN yang melawan amanat reformasi," imbuhnya.
Iqbal juga berpendapat pasal dalam calon beleid itu akan menjadi sebuah kemunduran bagi demokrasi. Ia mengatakan jumlah penduduk Jakarta yang mencapai 12 juta jiwa dengan APBD hampir Rp80 Triliun harus dinahkodai oleh orang yang berkompeten dan memiliki legitimasi oleh rakyat.
"Bisa saja suatu saat Presiden atau partai pemenang menunjuk keluarga, kerabat atau orang yang tidak memiliki kompetensi memimpin," kata dia.
Dengan demikian, PKS menurutnya dengan tegas menolak RUU ini karena dibuat secara terburu-buru tanpa kajian yang mendalam dan berpotensi merugikan warga Jakarta dan menurunkan kualitas demokrasi di Indonesia.
Berlanjut ke halaman berikutnya...
Pengacara Publik di LBH Jakarta Muhammad Fadhil Alfathan menilai sedari awal RUU DKJ minim partisipasi publik terutama masyarakat terdampak undang-undang, yakni warga Jakarta. LBH Jakarta sudah mewanti-wanti dari awal agar seluruh elemen masyarakat diikutsertakan.
Kini, berdasarkan draf yang beredar, LBH Jakarta kecewa sejumlah permasalahan yang mereka bawa dari aspirasi warga Jakarta tidak terakomodasi dalam rancangan calon beleid itu.
"Kita sulit bicara substansi ketika ruang partisipasinya tidak dibuka," kata Fadhil kepada CNNIndonesia.com, Rabu (7/3).
Fadhil mengatakan LBH Jakarta bersama Koalisi Perjuangan Warga Jakarta (Kopaja) kembali membawa poin krusial untuk dibahas dalam RUU DKJ, namun menurutnya hampir seluruhnya tak dibahas.
Beberapa poin krusial yang seharusnya dibahas dan dicarikan jalan keluar lewat kebijakan teknis, lanjut Fadhil, adalah terkait buruknya kualitas udara Jakarta yang sudah melebihi Baku Mutu Udara Ambien Nasional (BMUAN), serta sulitnya akses air bersih di Jakarta akibat swastanisasi air.
Kemudian penanganan banjir Jakarta belum mengakar pada beberapa penyebab banjir, hingga ketidakseriusan DKI Jakarta dalam memperluas akses terhadap bantuan hukum.
Fadhil mengatakan proses pembentukan RUU DKJ mengabaikan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 91/PUU-XVIII/2020, yang menjamin hak warga untuk berpartisipasi secara bermakna alias meaningful participation dalam dalam tiap tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan.
Apabila nantinya disahkan, RUU DKJ menurutnya juga akan menambah daftar panjang praktik legislasi buruk selama masa pemerintahan Presiden Joko Widodo.
Seperti revisi UU KPK yang merusak sistem akuntabilitas dan penegakan hukum tindak pidana korupsi di Indonesia, atau pengesahan RUU Minerba dan RUU Omnibus Law Cipta kerja yang melegitimasi kerusakan lingkungan, perampasan lahan, dan pelemahan perlindungan pekerja atau buruh.
"Jadi ini menerabas kaidah konstitusional mengenai proses pembentukan perundang-undangan," kata dia.
[Gambas:Infografis CNN]
Terkait pasal kontroversial dalam RUU DKJ, Fadhil mengatakan proses diskusi belum bisa berjalan secara terang lantaran publik belum diberikan akses untuk mengetahui informasi terbuka atau draf RUU DKJ.
Namun demikian, LBH Jakarta telah menyoroti satu poin krusial yakni soal Pasal 10 ayat (2). Apabila pasal tersebut benar adanya, Fadhil menyebut hal tersebut telah memberangus demokrasi.
RUU DKJ menurutnya bakal memperparah kerusakan mendasar dalam sistem demokrasi di Indonesia, yakni mengenai posisi kedaulatan rakyat yang salah satunya mewujud dalam bentuk pemilihan langsung.
Pemilihan kepala daerah tidak langsung, menurut LBH Jakarta justru menyebabkan Indonesia mundur puluhan tahun lalu seperti di masa rezim otoritarian orde baru.
Padahal menurut Fadhil, sistem pemilihan tidak langsung di masa lalu telah terbukti gagal dan hanya menyisakan problem korupsi, ketimpangan, dan kesewenang-wenangan yang sedikit banyak masih dirasakan hingga kini.
Dengan lanskap politik yang nyaris tanpa oposisi dan cenderung dikuasai oleh segelintir golongan, alih-alih dipimpin oleh Kepala Daerah yang lahir dari proses politik yang demokratis.
LBH Jakarta bahkan menilai bukan tidak mungkin ke depan, prasyarat informal untuk menjadi Kepala Daerah di Jakarta adalah kedekatan dengan Presiden, baik secara politik maupun kekeluargaan.
"Utamanya soal peniadaan demokrasi langsung yang ini banyak problemnya. Untuk pasal lain kalau kami memang belum ada kajian secara khusus walaupun sudah ada beberapa kali konsolidasi ya," ujar Fadhil.
Tarik ulur kepentingan politik
Lebih lanjut, Fadhil pun heran lantaran dengan tenggat waktu dua tahun, RUU DKJ yang dianggap terburu-buru sedari awal justru malah tidak segera dirampungkan. Ia menyebut ada kelalaian legislatif dan eksekutif. Temuan tersebut menurutnya bisa dibawa ke PTUN.
"Melalaikan kewajiban untuk menyelesaikan perubahan UU itu. Artinya mereka sudah lalai membentuk peraturan perundang-undangan untuk merevisi jadi RUU DKJ," lanjutnya.
Fadhil menduga ada tarik ulur kepentingan politik dalam perumusan RUU DKJ ini. Ia menilai RUU DKJ ini sarat akan kepentingan pihak tertentu baik terkait pasal penunjukan Gubernur atau soal keberlanjutan IKN di Kalimantan Timur itu.
Apabila berkaitan dengan hukum, RUU DKJ sudah 'cacat' dalam formil ditambah fakta kelalaian melebihi tenggat waktu. Namun apabila dilihat dari sisi politik, Fadhil menduga ada diskusi panjang soal beberapa pasal yang berpengaruh dalam RUU ini oleh sejumlah elite.
"Yang bisa dijelaskan secara politis saja, ada tarik ulur nih berati. Ada tarik menarik kepentingan untuk mendeterminasi RUU DKJ," ucapnya.
Di sisi lain, Fadhil meyakini RUU DKJ akan tetap gol dan diketok palu menjadi UU dalam waktu dekat. Baginya, naif rasanya apabila publik masih menyangkal RUU kebut-kebutan seperti sebelum-sebelumnya tidak akan lolos.
Namun demikian, ia mengingatkan bahwa RUU DKJ harus sudah disepakati sebelum Keppres soal pemindahan ke IKN resmi diterbitkan.
"Aturan main di Jakarta kelar dulu baru dipindahkan, dan jangan pindah kalau aturan di Jakarta belum jelas," ujar Fadhil.
[Gambas:Photo CNN]
Sarat kepentingan
Direktur Eksekutif Kajian Politik Nasional Adib Miftahul mewanti-wanti agar pemerintah dan DPR tidak gegabah menentukan kebijakan yang sembrono di tengah suhu panas masyarakat pasca Pemilu 2024.
Namun di sisi lain Adib juga masih berkeyakinan DKJ Jakarta nantinya akan tetap melaksanakan skema demokrasi dengan Pilgub. Menurutnya terlalu prematur apabila mengomentari nama-nama yang berpeluang menjadi Gubernur DKI karena dekat dengan Presiden.
"Saya masih melihat Pilgub DKI masih menjadi domain rakyat. Karena situasi semakin panas, dan pemerintah serta DPR tidak boleh main-main soal ini,"kata Adib kepada CNNIndonesia.com, Kamis (7/3).
Adib menilai Jakarta akan tetap menjadi daerah dengan sumber anggaran dan pendapatan yang tinggi sehingga akan dilirik beberapa tokoh beken yang ingin berkuasa. Pun biasanya apabila berhasil menjadi orang nomor satu di Jakarta akan memuluskan langkah dalam kontestasi Pilpres.
"Tentunya kekuasaan itulah yang membuat perebutan. Tapi kalau ditanya UU DKJ ini sarat kepentingan, pasti iya," kata dia.
Terpisah, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU DKJ dari pemerintah telah mengakomodasi; Gubernur Jakarta tetap dipilih oleh rakyat.
"Bahwa itu [Gubernur Jakarta] dipilih oleh rakyat. DIM-nya itu sudah dipilih oleh rakyat," kata Dasco di Kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (5/3).
Dasco mengatakan DPR telah menerima DIM RUU DKJ dari pemerintah ketika DPR sedang reses beberapa waktu lalu. Ia juga memastikan mekanisme penentuan Gubernur Jakarta dalam RUU DKJ nantinya akan tetap dipilih oleh rakyat.
"Tetap begitu, dipilih oleh rakyat," kata Dasco.
Berlanjut ke halaman berikutnya...
Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti tak sepakat dengan Ketua Baleg DPR yang menyebut Jakarta kehilangan statusnya sebagai ibu kota negara sejak 15 Februari lalu. Dia mengatakan batas waktu dua tahun itu untuk pembuatan UU baru.
Namun untuk kekosongan hukum di Jakarta menurutnya tak sepenuhnya benar, sebab UU IKN juga sudah mencantumkan ketentuan peralihan. Apabila mengacu pada tenggat dua tahun, ia pun mengingatkan sudah ada beberapa RUU yang tidak mematuhi tenggat waktu namun UU existing tetap berlaku kala itu.
"Sebenarnya cara membaca undang-undang bukan seperti itu. Mungkin bacaannya politisi ya karena politisi ada kepentingan," kata Bivitri saat dihubungi CNNIndonesia.com, Rabu (6/3).
Bivitri menjelaskan hingga saat ini Jakarta masih berstatus sebagai Ibu Kota Indonesia. Status itu akan sepenuhnya dicabut apabila Presiden Jokowi mengeluarkan Keppres soal IKN.
Sebab dalam ketentuan peralihan pasal 39 berbunyi, 'Kedudukan, fungsi, dan peran Ibu Kota Negara tetap berada di Provinsi DKI Jakarta sampai dengan tanggal ditetapkannya pemindahan Ibu Kota Negara dari Provinsi DKI Jakarta ke IKN Nusantara dengan Keputusan Presiden.'
"Jadi kalau UU belum ada, bukan berarti UU DKI otomatis tidak berlaku, karena yang kita bicarakan ini levelnya sama. Kalau dalam tata urutan perundang-undangan itu di Pasal 7 UU Nomor 12 tahun 2011, UU itu tidak bisa membatalkan UU lainnya, apalagi hanya di aturan peralihan," jelasnya.
Sementara terkait Keppres, Bivitri menyebutkan harus ada dasar hukumnya, sehingga menurutnya RUU DKJ perlu diketok sebelum Presiden mengeluarkan Keppres.
"Keppres itu juga harus ada dasar hukumnya. Jadi kalau UU yang baru belum ada ya enggak bisa dibuat Keppres, enggak boleh," imbuh Bivitri.
Dia mengatakan Keppres bisa saja dilandaskan pada UU IKN, tapi secara formal saat ini ibu kota belum pindah.
"Nanti kalau UU DKJ sudah keluar, keppres keluar, baru pindah," kata Bivitri.
Sementara itu, tafsir hukum yang berbeda disampaikan oleh pakar hukum tata negara Universitas Sebelas Maret (UNS) Agus Riwanto. Ia mengamini Jakarta bukan lagi ibu kota negara Indonesia.
Agus merujuk pasal 39 dan 41 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN Nusantara.Pasal itu mengatur Undang-Undang DKI Jakarta harus direvisi paling lama dua tahun setelah UU IKN diundangkan.
"Berarti Februari 2024 pas dua tahun, sekarang sudah Maret. Sejak saat itu, sebenarnya ibu kota kita tidak lagi DKI Jakarta," kata Agus.
Supratman mengatakan saat ini Nusantara sudah berstatus ibu kota negara. Sementara itu, status Jakarta mengalami kekosongan hukum terkait status. Agus pun menyarankan DPR segera merampungkan RUU DKJ. Ia mengusulkan agar aturan itu mencantumkan kembali proses peralihan ibu kota negara.
Ia juga berpendapat Presiden Jokowi bisa turun tangan bila DPR belum kunjung mengesahkan RUU DKJ. Menurutnya, Jokowi bisa menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu).
"Harus segera membuat perppu untuk memastikan tadi bahwa kedudukan ibu kota IKN belum siap sehingga tetap di DKI sampai pada waktunya IKN siap sebagai ibu kota negara," ujarnya.
[Gambas:Video CNN]
Keppres Jokowi jalan akhir
Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Shanti Purwono menegaskan DKI Jakarta masih berstatus sebagai Ibu Kota Indonesia hingga saat ini.
Ia menjelaskan terdapat ketentuan peralihan yang menyebutkan fungsi, dan peran Ibu Kota Negara tetap berada di DKI Jakarta sampai dengan tanggal ditetapkannya pemindahan IKN dari DKI Jakarta ke IKN Nusantara lewat Keppres.
Dini mengatakan Keppres tersebut nantinya berlandaskan UU IKN yang sudah disahkan 15 Februari 2022 oleh Presiden Joko Widodo.
"Berdasarkan Pasal 39 UU IKN, DKI Jakarta tetap sebagai Ibu Kota Negara sampai dengan terbitnya Keppres pemindahan IKN ke Nusantara," kata Dini saat dihubungi CNNIndonesia.com, Kamis (7/3).
Namun mengenai kapan Keppres tersebut diterbitkan oleh Jokowi, Dini mengatakan hal tersebut merupakan kewenangan penuh presiden.
"Kapan persisnya Keppres akan terbit, bergantung sepenuhnya kepada kewenangan Presiden," imbuhnya.
Dini melanjutkan penerbitan Keppres tidak harus menunggu RUU DKJ diketok. Ia mengatakan tidak ada kekosongan hukum di Jakarta apabila Keppres diketok sebelum RUU DKJ sah menjadi beleid anyar misalnya.
Dini menjelaskan dalam pasal 43 ayat (1), publik tidak bisa mengambil poin aturan secara mentah-mentah terkait apabila Keppres dikeluarkan, maka UU Nomor 29 tahun 2007 tentang Pemprov DKI otomatis tak berlaku.
Ia menggarisbawahi dalam pasal dan ayat yang sama, dijelaskan tidak berlakunya UU kecuali pasal dalam hal fungsi sebagai daerah otonom.
Demikian bunyi pasal 43 ayat (1) tersebut, 'Sejak ditetapkannya Keputusan Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1), ketentuan Pasal 3,
Pasal 4 kecuali fungsi sebagai daerah otonom, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 29 tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.'
"Jadi hanya pasal-pasal tertentu saja dalam UU DKI Jakarta yang dicabut, bukan keseluruhan undang-undangnya," jelasnya.
Oleh sebab itu, Dini kembali menegaskan IKN Nusantara baru efektif secara hukum menjadi Ibu Kota apabila Presiden mengeluarkan Keppres soal itu.
Dini juga memastikan pemerintah akan mengupayakan agar rentang waktu penerbitan Keppres dan juga pengesahan UU DKJ tidak terlampau jauh.
"Tentunya timing yang pas akan diatur Pemerintah, agar tidak terjadi jarak waktu yang terlalu jauh antara penerbitan Keppres IKN dan penerbitan UU DKJ. Agar segala sesuatunya bisa berjalan dengan rapi," ujar Dini.