Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti tak sepakat dengan Ketua Baleg DPR yang menyebut Jakarta kehilangan statusnya sebagai ibu kota negara sejak 15 Februari lalu. Dia mengatakan batas waktu dua tahun itu untuk pembuatan UU baru.
Namun untuk kekosongan hukum di Jakarta menurutnya tak sepenuhnya benar, sebab UU IKN juga sudah mencantumkan ketentuan peralihan. Apabila mengacu pada tenggat dua tahun, ia pun mengingatkan sudah ada beberapa RUU yang tidak mematuhi tenggat waktu namun UU existing tetap berlaku kala itu.
"Sebenarnya cara membaca undang-undang bukan seperti itu. Mungkin bacaannya politisi ya karena politisi ada kepentingan," kata Bivitri saat dihubungi CNNIndonesia.com, Rabu (6/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bivitri menjelaskan hingga saat ini Jakarta masih berstatus sebagai Ibu Kota Indonesia. Status itu akan sepenuhnya dicabut apabila Presiden Jokowi mengeluarkan Keppres soal IKN.
Sebab dalam ketentuan peralihan pasal 39 berbunyi, 'Kedudukan, fungsi, dan peran Ibu Kota Negara tetap berada di Provinsi DKI Jakarta sampai dengan tanggal ditetapkannya pemindahan Ibu Kota Negara dari Provinsi DKI Jakarta ke IKN Nusantara dengan Keputusan Presiden.'
"Jadi kalau UU belum ada, bukan berarti UU DKI otomatis tidak berlaku, karena yang kita bicarakan ini levelnya sama. Kalau dalam tata urutan perundang-undangan itu di Pasal 7 UU Nomor 12 tahun 2011, UU itu tidak bisa membatalkan UU lainnya, apalagi hanya di aturan peralihan," jelasnya.
Sementara terkait Keppres, Bivitri menyebutkan harus ada dasar hukumnya, sehingga menurutnya RUU DKJ perlu diketok sebelum Presiden mengeluarkan Keppres.
"Keppres itu juga harus ada dasar hukumnya. Jadi kalau UU yang baru belum ada ya enggak bisa dibuat Keppres, enggak boleh," imbuh Bivitri.
Dia mengatakan Keppres bisa saja dilandaskan pada UU IKN, tapi secara formal saat ini ibu kota belum pindah.
"Nanti kalau UU DKJ sudah keluar, keppres keluar, baru pindah," kata Bivitri.
Sementara itu, tafsir hukum yang berbeda disampaikan oleh pakar hukum tata negara Universitas Sebelas Maret (UNS) Agus Riwanto. Ia mengamini Jakarta bukan lagi ibu kota negara Indonesia.
Agus merujuk pasal 39 dan 41 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN Nusantara.Pasal itu mengatur Undang-Undang DKI Jakarta harus direvisi paling lama dua tahun setelah UU IKN diundangkan.
"Berarti Februari 2024 pas dua tahun, sekarang sudah Maret. Sejak saat itu, sebenarnya ibu kota kita tidak lagi DKI Jakarta," kata Agus.
Supratman mengatakan saat ini Nusantara sudah berstatus ibu kota negara. Sementara itu, status Jakarta mengalami kekosongan hukum terkait status. Agus pun menyarankan DPR segera merampungkan RUU DKJ. Ia mengusulkan agar aturan itu mencantumkan kembali proses peralihan ibu kota negara.
Ia juga berpendapat Presiden Jokowi bisa turun tangan bila DPR belum kunjung mengesahkan RUU DKJ. Menurutnya, Jokowi bisa menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu).
"Harus segera membuat perppu untuk memastikan tadi bahwa kedudukan ibu kota IKN belum siap sehingga tetap di DKI sampai pada waktunya IKN siap sebagai ibu kota negara," ujarnya.
Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Shanti Purwono menegaskan DKI Jakarta masih berstatus sebagai Ibu Kota Indonesia hingga saat ini.
Ia menjelaskan terdapat ketentuan peralihan yang menyebutkan fungsi, dan peran Ibu Kota Negara tetap berada di DKI Jakarta sampai dengan tanggal ditetapkannya pemindahan IKN dari DKI Jakarta ke IKN Nusantara lewat Keppres.
Dini mengatakan Keppres tersebut nantinya berlandaskan UU IKN yang sudah disahkan 15 Februari 2022 oleh Presiden Joko Widodo.
"Berdasarkan Pasal 39 UU IKN, DKI Jakarta tetap sebagai Ibu Kota Negara sampai dengan terbitnya Keppres pemindahan IKN ke Nusantara," kata Dini saat dihubungi CNNIndonesia.com, Kamis (7/3).
Namun mengenai kapan Keppres tersebut diterbitkan oleh Jokowi, Dini mengatakan hal tersebut merupakan kewenangan penuh presiden.
"Kapan persisnya Keppres akan terbit, bergantung sepenuhnya kepada kewenangan Presiden," imbuhnya.
Dini melanjutkan penerbitan Keppres tidak harus menunggu RUU DKJ diketok. Ia mengatakan tidak ada kekosongan hukum di Jakarta apabila Keppres diketok sebelum RUU DKJ sah menjadi beleid anyar misalnya.
Dini menjelaskan dalam pasal 43 ayat (1), publik tidak bisa mengambil poin aturan secara mentah-mentah terkait apabila Keppres dikeluarkan, maka UU Nomor 29 tahun 2007 tentang Pemprov DKI otomatis tak berlaku.
Ia menggarisbawahi dalam pasal dan ayat yang sama, dijelaskan tidak berlakunya UU kecuali pasal dalam hal fungsi sebagai daerah otonom.
Demikian bunyi pasal 43 ayat (1) tersebut, 'Sejak ditetapkannya Keputusan Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1), ketentuan Pasal 3,
Pasal 4 kecuali fungsi sebagai daerah otonom, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 29 tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.'
"Jadi hanya pasal-pasal tertentu saja dalam UU DKI Jakarta yang dicabut, bukan keseluruhan undang-undangnya," jelasnya.
Oleh sebab itu, Dini kembali menegaskan IKN Nusantara baru efektif secara hukum menjadi Ibu Kota apabila Presiden mengeluarkan Keppres soal itu.
Dini juga memastikan pemerintah akan mengupayakan agar rentang waktu penerbitan Keppres dan juga pengesahan UU DKJ tidak terlampau jauh.
"Tentunya timing yang pas akan diatur Pemerintah, agar tidak terjadi jarak waktu yang terlalu jauh antara penerbitan Keppres IKN dan penerbitan UU DKJ. Agar segala sesuatunya bisa berjalan dengan rapi," ujar Dini.
(pmg/pmg)