KRONIK

Buru-buru Menuju Daerah Khusus Jakarta

Khaira Ummah | CNN Indonesia
Jumat, 08 Mar 2024 07:15 WIB
Setelah melewati batas waktu pada 15 Februari lalu, DPR dan pemerintah mengebut pengesahan RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Ilustrasi. (CNN Indonesia/Basith Subastian)
Jakarta, CNN Indonesia --

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Guspardi Gaus masih ingat sembilan fraksi di DPR sepakat mengusulkan Rancangan Undang-undang (RUU) baru untuk DKI Jakarta. Usulan ini sebagai implikasi pengesahan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Ibu Kota Negara (IKN).

Dalam rapat itu, Guspardi menyebut seluruh fraksi juga satu suara soal penamaan RUU itu dengan Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Sama halnya dengan Aceh dan DI Yogyakarta yang berstatus daerah Istimewa, pun dengan Provinsi Papua dengan otonomi khususnya.

Baleg selanjutnya menyepakati Jakarta menjadi daerah khusus setelah nanti resmi melepas status sebagai Ibu Kota Negara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ada naskah akademik dibahas dan kita serahkan kepada tim ahli untuk mempelajari DKJ, dan dilakukan kesepakatan fraksi bahwa Jakarta itu daerah khusus bidang ekonomi, daerah global. Jadi bukan sesuatu yang baru juga daerah khusus itu," kata Guspardi saat dihubungi CNNIndonesia.com, Kamis (7/3).

Setelah kesepakatan tersebut, draf RUU DKJ mulai dibuat. Guspardi mengatakan RUU DKJ merupakan inisiatif DPR. Namun saat ditanya terkait sejumlah pasal kontroversial seperti Pasal 10 ayat (2) terkait Gubernur akan ditunjuk Presiden alias tidak melalui Pilkada, ia tak tahu menahu.

Yang jelas, kata dia, fraksi partainya yakni PAN menolak wacana tersebut. Sejumlah fraksi menurutnya juga menyuarakan hal serupa. Hanya saja ia meminta publik menunggu proses pembahasan RUU DKJ ke depan.

Anehnya, sejumlah anggota dewan yang ikut dalam proses pembahasan di Baleg saat ditanya dalam beberapa kesempatan mengaku tidak tahu dari mana pertama kali munculnya norma gubernur ditunjuk oleh presiden.

"Kita lihat saja lah nanti gimana hasil dari pandangan masing-masing fraksi, apakah sesuai dengan komentar-komentar mereka dulu," kata Guspardi.

Namun ternyata, proses perumusan dan pembahasan RUU ini kelewat tenggat waktu. Seharusnya, DPR dan pemerintah merampungkan RUU DKJ sebelum 15 Februari 2024.

Sebab dalam UU IKN, diperintahkan perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang DKI Jakarta dalam waktu dua tahun sejak UU IKN disahkan.

Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas baru-baru ini pun mengatakan UU tentang DKI Jakarta habis statusnya pada 15 Februari lalu.

Hal itu, kata dia, merupakan implikasi dari UU IKN yang telah diundangkan pada 15 Februari 2022. Supratman menyebut kondisi tersebut telah menghilangkan status Ibu Kota dari Jakarta.

Merespons hal tersebut, Guspardi menyebut DPR sementara ini sudah menyelesaikan tugas.

"Kita kan menunggu dari pemerintah saja, kan pembuat undang-undang tidak bisa dari DPR saja, dan di DPR sudah selesai tugasnya tinggal nanti tanggapan pemerintah terhadap RUU DKJ ini yang sudah diparipurnakan," jelas Guspardi.

Di sisi lain, DPR menurutnya akan 'ngebut' membahas RUU DKJ bersama pemerintah dalam masa persidangan IV tahun sidang 2023-2024 yang akan berakhir sebelum reses pada 5 April mendatang.

"Dalam masa sidang ini mudah-mudahan RUU DKJ bisa disahkan," ujarnya.

Usai rapat pleno pada Selasa (5/3) lalu, Supratman menargetkan RUU ini dapat diselesaikan dalam waktu 10 hari kerja.

Ketua Badan Legislasi Supratman Andi Agtas usai bertemu Ketua DPR Bambang Soesatyo, Kamis (1/2)Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas. (CNN Indonesia/Abi Sarwanto)

Lini masa RUU DKJ

RUU DKJ semula diusulkan pemerintah saat Rapat Panitia Kerja Baleg DPR dalam rangka pembahasan evaluasi kedua Prolegnas RUU Prioritas tahun 2023 dan penyusunan Prolegnas RUU Prioritas tahun 2024 pada 11 September 2023.

Wakil Menteri Hukum dan Ham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy kala itu menyebut dalam UU IKN pasal 41 mengamanatkan pemerintah dan DPR wajib melakukan perubahan terhadap UU Nomor 29 tahun 2007 tentang Pemprov DKI Jakarta sebagai Ibu Kota NKRI.

Eddy mengatakan RUU DKJ hadir untuk mengatasi kekosongan hukum atas praktik pelaksanaan pemerintahan di Jakarta, setelah status kekhususan sebagai ibu kota negara dicabut.

Sebab menurutnya apabila tidak disiapkan peraturan perundang-undangan yang baru, maka Jakarta statusnya akan disamakan dengan daerah lain pada umumnya di Indonesia atau Jakarta dalam menjalankan pemerintahan akan berkiblat ke UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

"Hal ini berpotensi menimbulkan banyak sekali permasalahan, karena penerapan UU Pemerintah Daerah pada Jakarta membutuhkan banyak penyesuaian dan masa transisi yang panjang," ujar Eddy.

Namun dalam kesempatan itu, Ketua Baleg DPR Supratman menyebut pemerintah sudah memasukkan tiga RUU baru sebagai usul inisiatif pemerintah. Oleh sebab itu, RUU DKJ menurutnya akan menjadi usulan Baleg DPR.

Sehari setelahnya, Presiden Joko Widodo menggelar rapat internal dengan sejumlah menteri di Istana Kepresidenan untuk membahas RUU DKJ. Usai rapat, Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono kala itu mengatakan draf RUU DKJ masih dibahas dengan Menteri Dalam Negeri.

DPR kemudian reses pada 4-30 Oktober 2023. Setelah masa reses, Baleg mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum dan menerima audiensi Badan Musyawarah Betawi dan Kaukus Muda Betawi dalam rangka penyusunan RUU DKJ pada 9 November 2023.

Selanjutnya 13 November 2023, Baleg menggelar rapat panitia kerja (Panja) penyusunan RUU DKJ untuk mendengar perubahan substansi setelah Panja melakukan RDPU dengan beberapa pakar hingga menerima audiensi sejumlah organisasi masyarakat.

Pada 4 November 2023, Baleg menyetujui RUU DKJ dibahas ke tingkat selanjutnya. Keputusan itu ditetapkan dalam Rapat Pleno Baleg. Dari sembilan fraksi yang telah menyampaikan pandangan mini, sebanyak delapan fraksi menyetujui dan satu fraksi menolak.

Delapan fraksi menyetujui dengan catatan yakni, Fraksi PDI-Perjuangan, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai NasDem, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi PAN, Fraksi PPP, dan Fraksi PKB. Sementara, satu fraksi menolak yakni Fraksi PKS.

Lalu pada 5 Desember 2023 melalui Rapat Paripurna, DPR RI mengesahkan RUU tentang DKJ menjadi usul inisiatif DPR. Setelah itu, draf RUU DKJ mulai beredar luas. Pasal 10 ayat (2) paling menjadi perhatian lantaran menghilangkan Pilkada untuk memilih Gubernur Jakarta.

Dari sembilan fraksi, tujuh fraksi menolak pasal tersebut. Saat itu, hanya Partai Gerindra dan PPP yang menyetujui Gubernur Jakarta akan ditunjuk oleh Presiden.

Setelah itu, DPR kembali reses dari 6 Desember 2023 hingga 15 Januari 2024. Masa-masa itu digunakan DPR untuk berkampanye selain turun menyerap aspirasi warga. Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) mencatat 91 persen anggota DPR kembali menjadi caleg di Pemilu 2024.

Setelah itu, terpantau DPR belum melakukan rapat pembahasan terbuka terkait RUU DKJ. Sejumlah kabar miring menyebutkan RUU DKJ akan disahkan pada 15 Februari. Namun demikian, selama periode 7 Februari hingga 4 Maret DPR kembali dalam masa reses.

Infografis - Jalur Kebut RUU DKJInfografis - lini masa RUU DKJ. (CNN Indonesia/Astari Kusumawardhani)

PKS menolak, ada 'barang gelap'

Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKS Mardani Ali Sera memastikan partainya akan selalu konsisten menolak secara keseluruhan RUU DKJ.

Mardani menilai Pasal 10 ayat 2 dalam RUU DKJ terkait Gubernur dan Wakil Gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD ini tidak mencerminkan semangat demokrasi.

"Saya menilai ini mengebiri hak rakyat, sehingga kami PKS menolak RUU DKJ ini karena ada Pasal 10 ayat 2 ini," ucap Mardani dikutip dari situs resmi PKS, Kamis (7/3).

Selain itu, Mardani juga melihat ada kejanggalan dari munculnya RUU DKJ ini. Ia menyebut Komisi II sempat diundang oleh Kemendagri untuk membahas draf RUU DKJ. Namun tiba-tiba Baleg memberikan undangan untuk membahas RUU DKJ sebagai usulan dari DPR.

"Ada yang gelap, kalau di Komisi II ini masih inisiatifnya temen-temen pemerintah tetapi ketika di Baleg berubah jadi inisiatifnya DPR," ujar Mardani.

Senada, Juru Bicara PKS Muhammad Iqbal menyebut faktor utama penolakan PKS adalah pasal yang mengatur jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur DKJ akan ditentukan oleh Presiden RI alias tidak melalui pilkada.

Iqbal menilai pemilihan pucuk pemimpin Jakarta yang ditentukan Presiden lewat pertimbangan DPRD provinsi itu bakal berpotensi memunculkan praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

"Jadi PKS menolak Gubernur 'Giveaway' di Jakarta," kata Iqbal kepada CNNIndonesia.com beberapa waktu lalu.

"Sebuah celah terjadinya KKN yang melawan amanat reformasi," imbuhnya.

Iqbal juga berpendapat pasal dalam calon beleid itu akan menjadi sebuah kemunduran bagi demokrasi. Ia mengatakan jumlah penduduk Jakarta yang mencapai 12 juta jiwa dengan APBD hampir Rp80 Triliun harus dinahkodai oleh orang yang berkompeten dan memiliki legitimasi oleh rakyat.

"Bisa saja suatu saat Presiden atau partai pemenang menunjuk keluarga, kerabat atau orang yang tidak memiliki kompetensi memimpin," kata dia.

Dengan demikian, PKS menurutnya dengan tegas menolak RUU ini karena dibuat secara terburu-buru tanpa kajian yang mendalam dan berpotensi merugikan warga Jakarta dan menurunkan kualitas demokrasi di Indonesia.

Berlanjut ke halaman berikutnya...

RUU DKJ Minim Partisipasi Publik

BACA HALAMAN BERIKUTNYA

HALAMAN:
1 2 3
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER