ANALISIS

Bayang Kebangkitan Dwifungsi ABRI di Balik Rencana TNI/Polri Jadi ASN

CNN Indonesia
Jumat, 15 Mar 2024 12:31 WIB
Ilustrasi. Pemerintah tengah menyiapkan aturan yang membolehkan TNI/Polri mengisi jabatan ASN. (CNN Indonesia/Hesti Rika)
Jakarta, CNN Indonesia --

Pemerintah bakal membuka pintu bagi anggota TNI/Polri mengisi jabatan ASN lewat aturan turunan UU ASN Nomor 20 Tahun 2023. Rencana ini dinilai akan mengembalikan dwifungsi ABRI pada masa orde baru.

Ketua Badan Pengurus Centra Initiative Al Araf berpendapat penempatan TNI/Polri aktif dalam jabatan sipil merupakan sebuah kemunduran serius dalam reformasi. Ia mengatakan rencana pemerintah mirip dengan prinsip dwifungsi ABRI.

Kala itu militer dan polisi dapat duduk di jabatan sipil dan mendominasi birokrasi sipil demi menopang rezim yang otoritarian.

"Di masa kini, rencana kebijakan itu jelas mengembalikan dwifungsi kembali dan itu jelas menyalahi prinsip dasar demokrasi," kata Araf saat dihubungi CNNIndonesia.com, Jumat (15/3).

Araf pun mengingatkan bahwa penghapusan dwifungsi ABRI merupakan bagian dari agenda reformasi tahun 1998. Penghapusan tersebut tidak hanya sebagai bentuk koreksi terhadap penyimpangan fungsi dan peran ABRI, tapi juga mendorong terwujudnya personel militer yang profesional.

Karena itu, Araf meminta pemerintah menjaga semangat reformasi, bukan kembali menghidupkan era otoritarianisme orde baru. Ia juga khawatir aturan itu akan menjadikan TNI/Polri sebagai alat politik.

"Tentu itu akan membuka kotak pandora kembalinya dominasi militer dan polisi dalam kehidupan politik, dan itu akan menjadi celah sebagai alat politik bagi rezim politik baru," ucapnya.

Ia menegaskan fungsi pokok TNI adalah sebagai alat negara di bidang pertahanan yang dalam menjalankan tugasnya berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara.

Sementara Polri diberikan mandat memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat; menegakkan hukum; dan memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

Saat ini, rancangan peraturan pemerintah (RPP) soal manajemen ASN itu terus dikebut. Pemerintah janji perekrutan TNI/Polri untuk jabatan ASN akan ketat.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menargetkan RPP manajemen ASN rampung pada 30 April 2024.

Ancaman meritokrasi birokrasi

Peneliti di SETARA Institute for Democracy and Peace Ikhsan Yosarie menilai kebijakan pemerintah yang mengizinkan anggota aktif TNI/Polri menjadi ASN akan memperburuk birokrasi sipil.

Penunjukan TNI/Polri sebagai ASN bisa mengganggu dan mengacak-acak tatanan meritokrasi. Konflik dan kecemburuan pun dinilai akan tumbuh subur di kalangan ASN.

Apalagi, jika RPP itu tidak disertai dengan detail kategori penempatan TNI/Polri di tubuh ASN. Padahal, prinsip untuk menjadi ASN harus berdasarkan meritokrasi yang terdiri atas penilaian kompetensi dan kinerja yang tinggi.

"Pada kondisi seperti itulah sistem merit menjadi berantakan pengaturannya nanti," ujar Ikhsan kepada CNNIndonesia.com, Jumat.

Ikhsan khawatir TNI/Polri pada akhirnya bisa menjabat di segala jabatan manajerial dan non manajerial. Hal itu akan membuat persaingan dan sistem merit di lingkungan ASN semakin tidak sehat.

Tak hanya itu, konflik kepentingan juga akan mendominasi dalam jenjang karier ASN. Ada kemungkinan KASN tidak berdaya mengawasi TNI/Polri yang memiliki rantai komando masing-masing.

"Sehingga perlu diberikan kriteria yang jelas dan rinci bahwa bagian manajerial dan non manajerial seperti apa yang akan diduduki," kata dia.

Aturan harus selaras dengan UU TNI dan Polri...

Rentan Jadi Alat Politik Pemerintah


BACA HALAMAN BERIKUTNYA
HALAMAN :