ANALISIS

Polemik Satria Kumbara Gabung Rusia: Apakah Layak Jadi WNI Lagi?

CNN Indonesia
Jumat, 25 Jul 2025 12:26 WIB
Satria Arta Kumbara, mantan Marinir TNI AL, meminta pulang ke Indonesia setelah bergabung dengan militer Rusia. Apa langkah pemerintah selanjutnya?
Dosen hukum tata negara dari Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah mengatakan pemerintah lebih baik mengikuti aturan yang berlaku dalam memproses permintaan Satria tersebut. Ilustrasi (ANTARA FOTO/Rizal Hanafi)

Dosen hukum tata negara dari Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah mengatakan pemerintah lebih baik mengikuti aturan yang berlaku dalam memproses permintaan Satria tersebut.

"Mestinya pemerintah on the track saja dengan Undang-Undang Kewarganegaraan itu, jadi ikuti saja ketentuan yang berlaku ya, sama seperti yang lain supaya ada perlakuan yang sama," kata Castro saat akrabnya saat dihubungi CNNIndonesia.com, Kamis malam.

Castro menyebut merujuk pada UU Kewarganegaraan itu, maka salah satu syaratnya adalah terkait durasi tinggal di Indonesia.

Hal tersebut tertuang pada Pasal 9 UU Kewarganegaraan. Dalam pasal itu disebutkan ada delapan syarat permohonan pewarganegaraan.

Salah satu syaratnya berbunyi "pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat lima tahun berturut-turut atau paling singkat sepuluh tahun tidak berturut-turut."

Menurut Castro, pemerintah memiliki kewenangan memberikan pertimbangan khusus bagi seseorang untuk menjadi WNI. Namun, pertimbangan khusus ini biasanya merujuk pada jasa apa yang diberikan atau dapat diberikan bagi negara.

"Kan kalau dalam case ini (Satria) kita enggak tahu apa jasa-jasa yang diberikan sehingga membuatnya layak diberikan kewarganegaraan secara istimewa, sebagaimana pemain-pemain naturalisasi itu kan, itu yang tidak dimiliki jadi menurut saya mestinya on the track saja dengan aturan yang ada," kata Castro.

Senada itu, Guru Besar Hukum Internasional Fakultas Hukum UI Arie Afriansyah juga menyebut pemerintah harus berpatokan pada UU Kewarganegaraan dan Permenkumham No 47/2016 jo Permenkumham Nomor 3/2024 dalam merespon atau memproses permintaan Satria tersebut.

"Namun demikian, proses untuk Pak Satria ini mungkin lebih mendalam mengingat yang bersangkutan adalah mantan anggota TNI yang sudah diputuskan desersi dan menjadi anggota militer negara asing (Rusia)," kata Arie.

Arie menerangkan pendalaman terhadap Satria itu bisa dilakukan dengan melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.

"Ya pemeriksaan terhadap yang bersangkutan dan pertimbangan-pertimbangan kepentingan nasional Indonesia," ujarnya.

Sisi Kemanusiaan

Castro menyebut sisi kemanusiaan tak bisa serta merta menjadi pertimbangan untuk mengembalikan status kewarganegaraan Satria. Termasuk, soal keberadaan istri dan anak di Indonesia.

"Karena memang kalau dia memilih melepaskan kewarganegaraannya dengan menyatakan diri bergabung dengan institusi kemiliteran artinya kan dia menyadari betul konsekuensi yang bisa diterima," ucap Castro.

Castro menekankan untuk polemik kewarganegaraan Satria ini harus tetap berpegang pada aturan dan ketentuan yang berlaku.

"Enak aja dia pergi tapi ketika punya problem ingin kembali kemudian serta merta diberikan keistimewaan kan tidak bisa begitu konsepnya, berbeda, jadi dia harus mengikuti prosedur yang ada sebenarnya," ujarnya.

Sementara itu, Arie menyebut sisi kemanusian ini bisa saja menjadi pertimbangan pemerintah. Namun, hal-hal terkait hukum, kepentingan keamanan nasional serta politik internasional juga menjadi faktor penilaian.

"Kalau pertimbangan hukum, misalnya yang bersangkutan pernah desersi militer, memiliki keluarga di Indonesia, dan konsekuensi setelah meninggalkan Indonesia untuk Rusia, Pasal 122 dan Pasal 123 KUHP," kata Arie.

"Konsekuensi hukum yang terakhir di mana Indonesia perlu memberikan sanksi hukum terhadap akan memberikan pesan bahwa Indonesia tetap netral dan tidak membantu negara manapun secara resmi," imbuhnya.

(fra/dis/fra)


[Gambas:Video CNN]

HALAMAN:
1 2
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER