ANALISIS

Polemik Satria Kumbara Gabung Rusia: Apakah Layak Jadi WNI Lagi?

CNN Indonesia
Jumat, 25 Jul 2025 12:26 WIB
Satria Arta Kumbara, mantan Marinir TNI AL, meminta pulang ke Indonesia setelah bergabung dengan militer Rusia. Apa langkah pemerintah selanjutnya?
Mantan Tentara Nasional Indonesia (TNI) Satria Arta Kumbara memohon kepada pemerintah lewat video untuk memulangkan ke Indonesia usai bergabung dengan tentara bayaran Rusia. (Dok. Istimewa)
Jakarta, CNN Indonesia --

Mantan Tentara Nasional Indonesia (TNI) Satria Arta Kumbara memohon kepada pemerintah lewat video untuk memulangkan ke Indonesia usai bergabung dengan tentara bayaran Rusia.

Satria adalah mantan anggota Korps Marinir TNI Angkatan Laut dengan pangkat terakhirnya adalah Sersan Dua (Serda). Ia tercatat berdinas terakhir di Inspektorat Korps Marinir (Itkormar).

Namun, Satria melakukan desersi sejak 13 Juni 2022. Atas pelanggaran tersebut, Satria dijatuhi hukuman pidana penjara satu tahun dan dipecat secara tidak hormat dari TNI AL berdasarkan putusan pengadilan militer No. 56-K/PM.II-08/AL/IV/2023, yang telah berkekuatan hukum tetap sejak 17 April 2023.

Komandan Korps Marinir (Dankormar) Mayjen Endi Supardi mengatakan Satria juga terlilit utang pinjaman online (pinjol) dan bank hingga Rp750 juta. Satria lalu terjerumus judi online.

"Ternyata judi online ini kan tidak membantu, bahkan akan lebih terjerumus ke dalamnya," kata Endi kemarin.

Kondisi ini membuat Satria mendaftar menjadi tentara bayaran Rusia. Ia ikut berperang melawan Ukraina sejak dua tahun terakhir.

Atas dasar itu, kewarganegaraan Indonesia yang dimiliki Satria otomatis hilang, sesuai dengan UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan jika Satria ingin kembali menjadi warga negara Indonesia (WNI), maka yang bersangkutan harus mengajukan permohonan kewarganegaraan kepada Presiden melalui Menteri Hukum.

Hal tersebut sebagaimana diatur UU Kewarganegaraan dan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007.

Lantas apa yang harus dilakukan pemerintah Indonesia atas permintaan Satria tersebut?

Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI) Hikmahanto Juwana mengatakan Satria saat ini tidak memiliki kewarganegaraan alias stateless karena telah kehilangan status WNI.

Hikmahanto menjelaskan Satria yang bergabung menjadi tentara bayaran Rusia tidak otomatis mendapat status kewarganegaraan Rusia.

"Mereka dibayar secara profesinya sebagai tentara, dia tidak akan beralih kewarganegaraannya. Jadi saudara Satria ini kalau dia bergabung dia tidak serta merta menjadi warga negara Rusia," katanya kepada CNN Indonesia.

Hikmahanto mengatakan pemerintah memiliki ketentuan hukum untuk seseorang yang ingin kembali mendapatkan status kewarganegaraannya.

Ia mencontohkan ratusan WNI yang memutuskan bergabung dengan ISIS bisa kembali mendapat kewarganegaraan RI beberapa tahun lalu.

Menurutnya, para simpatisan ISIS itu bisa menjadi WNI dengan mengacu pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penyampaian Permohonan Kewarganegaraan Republik Indonesia Secara Elektronik.

Hikmahanto menyebut Satria bisa mengajukan permohonan kewarganegaraan secara elektronik maupun perwakilan pemerintah Indonesia di Rusia untuk diproses.

"Pemerintah bisa saja terima kembali. Jadi terhadap saudara Satria juga harus ada clearance, memastikan bahwa karena ketidaktahuan UU kewarganegaraan, dia ikut, dan kemudian tidak tahu bahwa kewarganegaraannya akan hilang. Jadi banyak yang perlu ditempuh," ujarnya.

Berlanjut ke halaman berikutnya...

Jalan Terjal Satria Kumbara Kembali ke RI

BACA HALAMAN BERIKUTNYA

HALAMAN:
1 2
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER