Prabowo Beri Amnesti-Abolisi, Istana Sebut Tak Ada Intervensi Hukum

CNN Indonesia
Jumat, 01 Agu 2025 12:15 WIB
Jakarta, CNN Indonesia --

Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro menyebut tak ada intervensi hukum dalam usulan pemberian abolisi dari Presiden RI Prabowo Subianto ke mantan Menteri Perdagangan  Thomas Lembong dan pemberian amnesti ke Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

Ia menyebut Prabowo menghormati proses hukum yang selama ini berjalan di persidangan.

"Enggak, enggak ada intervensi. Presiden menghargai, menghormati sampai proses hukum kemarin," kata Juri di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (1/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Prabowo sebelumnya memberikan abolisi kepada Tom dan amnesti kepada Hasto. DPR pun telah menyetujui permintaan abolisi dan amnesti yang diusulkan Prabowo itu.

Sementara itu, Menkum Supratman Andi Agtas menyebut alasan Prabowo mengusulkan abolisi ke Tom Lembong dan amnesti ke Hasto ialah persatuan dan kesatuan jelang HUT RI pada 17 Agustus.

"Salah satu pertimbangan pada dua orang ini salah satunya kita ingin menjadi ada persatuan dan dalam rangka perayaan 17 Agustus," kata Supratman di kompleks parlemen, Kamis (31/7) malam.

Saat ditanyai soal makna "persatuan", Juri mengatakan Prabowo rela mengambil langkah politik semata untuk menjaga persatuan. 

"Jadi kebijakan apapun termasuk kebijakan politik demi persatuan dan kesatuan, bapak presiden akan ambil langkah-langkah tersebut. Jadi kalau misalnya pemberian amnesti, abolisi atau kebijakan lain yang bisa dimaknai dan jadi faktor mempersatukan seluruh elemen bangsa akan dilakukan oleh bapak presiden," kata Juri.

Abolisi merupakan penghapusan proses hukum terhadap seseorang yang sedang menjalani proses hukum, sedangkan amnesti adalah pengampunan yang diberikan presiden ke sekelompok orang atas suatu tindak pidana tertentu.

Sebelumnya Tom Lembong divonis dengan pidana 4,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan, lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang ingin Tom dihukum dengan 7 tahun penjara.

Tom saat menjadi Menteri Perdagangan disebut telah mengabaikan kepentingan masyarakat sebagai konsumen akhir atas gula kristal putih untuk mendapatkan gula kristal putih dengan harga yang stabil dan terjangkau.

Hakim menyebut, hal memberatkan di balik hukuman tersebut adalah Tom terkesan mengedepankan sistem ekonomi kapitalis dibandingkan sistem demokrasi ekonomi dan Pancasila saat menerbitkan izin impor gula untuk delapan perusahaan swasta.

Sementara itu, Hasto divonis dengan pidana 3 tahun dan 6 bulan penjara ditambah denda sebesar Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan.

Hasto dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana "turut serta melakukan tindak pidana korupsi berupa pemberian suap secara bersama-sama dan berlanjut" sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Berdasarkan fakta persidangan, Hasto terbukti menyediakan dana Rp400.000.000 dari total Rp1.250.000.000 untuk operasional suap kepada Komisioner KPU RI periode 2017-2022 Wahyu Setiawan. Adapun uang tersebut untuk kepentingan pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku.

(mnf/vws)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER