Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Maros menangkap empat tersangka dalam kasus penyerangan di Masjid Jami Nurul Islam, Ponpes Miftahul Muin, Dusun Tekolabbua, Kecamatan Maros Baru, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan.
"Dari hasil penyelidikan, pelaku sebanyak empat orang yakni MA (20), S (22), SU (24), dan MI (20). Korban ada delapan orang," kata Kasat Reskrim Iptu Ridwan, Sabtu (9/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Peristiwa penyerangan tersebut terjadi pada Rabu (30/7) lalu yang dipicu persoalan pribadi antara salah satu santri dengan teman pelaku yang berkembang menjadi aksi kekerasan bersama-sama.
"Motifnya, para pelaku balas dendam kepada santri karena salah satu rekan pelaku sudah dianiaya oleh salah satu santri," ungkapnya.
Sementara ini, kata Ridwan, para pelaku telah diamankan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Para pelaku telah ditahan di Polres Maros untuk proses hukum lebih lanjut. Kita juga akan meningkatkan patroli dan pengamanan di sekitar pesantren guna mencegah aksi balas dendam maupun kejadian serupa," ujarnya.
Akibat perbuatannya, keempat pelaku dijerat pasal 170 KUHP juncto Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
"Pelaku terancam hukuman pidana selama tujuh tahun penjara," ujarnya.