Ricuh di Kawasan Industri Morowali Usai Pemuda Tewas Dikeroyok Satpam
Sejumlah orang melakukan penyerangan ke petugas keamanan di kawasan PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) diduga akibat kematian seorang warga inisial MR (19) setelah dianiaya oleh oknum polisi dan tiga orang petugas sekuriti di kawasan perusahaan. MR dianiaya setelah diduga melakukan pencurian.
Kasi Humas Polres Morowali Ipda Hamid mengatakan saat ini masih dilakukan penyelidikan terkait kejadian tersebut.
"Sementara dilakukan penyelidikan," kata Hamid kepada CNNIndonesia.com, Minggu (10/8).
Kasus penyerangan dan penjarahan sejumlah aset milik PT IMIP terjadi pada Jumat (8/8) sekitar pukul 20.00 WITA, sejumlah orang tak dikenal membawa senjata tajam, diduga akibat kasus pengeroyokan yang dilakukan tiga sekuriti dan seorang anggota Polda Sulteng menyebabkan warga meninggal dunia.
"Selain melakukan pembakaran beberapa unit kendaraan, segerombolan orang itu juga menjarah gulungan kabel tembaga dalam bentuk bobin atau roll besar," kata Manager Media Relations PT IMIP Dedy Kurniawan dalam rilisnya.
Dari video amatir yang tersebar di sosial media, kata Dedy, gerombolan orang itu juga terlihat melempar para petugas kepolisian dengan batu.
Tak hanya pihak kepolisian, sejumlah karyawan juga tak luput dari aksi tersebut.
"Dalam kondisi terdesak, pihak kepolisian kemudian melepaskan tembakan peringatan untuk menghalau massa. Namun karena para penjarah terus melemparkan batu dan busur, polisi akhirnya menembakkan peluru karet ke gerombolan orang tersebut guna membubarkan massa," ungkapnya.
Akibat kejadian itu, pihak Polres Morowali berhasil mengamankan sejumlah pelaku penjarahan.
"Namun kita belum mengetahui total jumlah kerugian yang dialami oleh perusahaan," ujarnya.
Hingga saat ini, kata Dedy, di lokasi gerbang keluar masuk karyawan yang berada di Desa Labota, Kecamatan Bahodopi, Morowali, Sulawesi Tengah, masih dijaga personel gabungan TNI-Polri dan petugas keamanan perusahaan.
Terpisah, Kabid Propam Polda Sulteng, Kombes Pol Roy Satya Putra mengatakan oknum polisi inisial, G yang terlibat kasus pengeroyokan tersebut akan menjalani proses pidana dan etik.
"Kalau melanggar pidana, diproses pidana. Melanggar kode etik, diproses kode etik. Melanggar disiplin, diproses aturan disiplin," kata Roy.
Roy menegaskan bahwa proses pidana dan etik oknum polisi tersebut akan berjalan transparan.
"Oknum ini akan kami tindak lanjuti sesuai peraturan. Jadi tidak hanya kode etik, tapi juga pidananya tetap jalan," katanya.
(mir/isn)