Gelombang Demo Tolak PBB Naik 300 Persen di Bone Sulsel
Mahasiswa hingga warga menggelar aksi protes terhadap Pemerintah Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) terkait kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 300 persen.
Massa bahkan sempat bersitegang dengan personel Satpol PP saat aksi demonstrasi di kantor Bupati Bone. Massa terlibat saling dorong dengan personel saat dilarang membakar ban dan dicegat masuk pekarangan kantor.
Ketua Cabang PMII Bone Zulkifli mengatakan, massa mendesak Bupati Bone Andi Asman Sulaiman memberikan penjelasan terkait kenaikan PBB-P2. Massa menuding kenaikan tarif PBB tidak merata lantaran ada yang membayar kenaikan 300%.
"Alasannya Pemkab saat ditanyakan tadi, tidak mengetahui persoalan ini. Dia baru mau melakukan penelusuran sekaitan dengan adanya yang membayar sampai 300 persen," ujar Zulkifli mengutip detikcom, Rabu (12/8).
Di satu sisi, massa HMI turut menyoroti kenaikan PBB-P2 yang tidak didahului sosialisasi dari Pemkab Bone. Kebijakan ini dinilai membuat masyarakat resah.
"Ini sudah sewenang-wenang, tanpa kajian, tanpa sosialisasi tiba-tiba pajak dinaikkan. Banyak masyarakat yang mengeluh, mereka kaget," sebut Jenderal Lapangan (Jendlap) HMI Arfah.
DPRD sentil Pemkab Bone
Ketua DPRD Bone Andi Tenri Walinonong juga mengaku heran dengan kebijakan Pemkab Bone. Andi Nonong mengaku pemerintah tidak pernah berkoordinasi sebelumnya terkait kebijakan kenaikan PBB-P2.
Andi Nonong mengaku DPRD Bone menolak menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Pasalnya, dalam RPJMD itu tercantum rencana kenaikan PBB-P2 yang belum jelas kajian.
"Kenaikan PBB-P2 ini kami baru tahu dua hari yang lalu, karena tidak ada koordinasi terkait kenaikan hal ini terhadap DPRD. Kenapa sampai hari ini kami belum menyetujui RPJMD karena di dalamnya ada kenaikan PBB-P2 yang belum jelas kajiannya," kata Andi Nonong kepada detikSulsel, Rabu (13/8).
Andi Nonong mendesak Pemkab Bone mengkaji ulang kebijakan itu meski dengan dalih meningkatkan PAD lewat kenaikan PBB-P2. DPRD Bone tidak ingin gegabah menyepakati RPJMD Bone yang dinilai menjadi acuan rencana kerja dan program kerja pemerintah daerah.
"Menyetujui asumsi kenaikan PAD yang ada di RPJMD secara langsung DPRD juga menyetujui kenaikan PAD yang di dalamnya kan kita ketahui PAD ini hanya 2 opsen terbesar adalah PBB dan retribusi," tuturnya.
Pihaknya menyadari adanya reaksi demonstran yang menyoroti kebijakan tersebut. DPRD Bone pun berencana menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan melibatkan Bapenda Bone untuk menjelaskan terkait kenaikan PBB-P2 itu.
"Tentu kami menerima aspirasi dari masyarakat yang dibawa oleh rekan-rekan mahasiswa. Karena PBB-P2 ini teknisnya ada di pemerintah daerah, dalam hal ini Bapenda, maka kita bisa lakukan RDPU untuk mendapatkan penjelasan dari mereka," jelas Andi Nonong.
Dalih Pemkab Bone
Kepala Bapenda Bone, Muh Angkasa membantah kenaikan 300 persen PBB-P2 tersebut. Menurutnya kenaikan pajak itu hanya 65 persen.
"Tidak ada itu kenaikan 300 persen. Memang ada kenaikan tapi dari zona nilai tanah yang hanya sekitar 65 persen, akibat dari penyesuaian zona nilai tanah dari BPN," kata Angkasa, Kamis (14/8).
Selama 14 tahun terakhir, kata Angkasa bahwa zona nilai tanah (ZNT) di Kabupaten Bone tidak pernah mengalami pembaharuan. Sehingga ada wilayah yang nilai jual objek pajak (NJOP) hanya Rp 7 ribu per meter. Namun, kenaikan sebesar 65 persen ini hanya murni penyesuaian nilai tanah berdasarkan acuan dari BPN.
"Bukan tarif yang kita naikkan. Ada 25 persen wajib pajak tidak mengalami perubahan PBB, tergantung zona masing-masing. BPK sudah memberikan catatan kepada Kabupaten Bone untuk dilakukan pemutakhiran data bumi. Setelah penyesuaian, nilai tanah menjadi lebih wajar sesuai harga pasar," jelasnya.
Angkasa menyebutkan bahwa kenaikan nilai tanah itu hanya yang berada di daerah perkotaan dan jalan poros sesuai dengan nilai sekarang yang masih batas wajar dengan target pendapatan Pemkab Bone sebesar Rp 50 miliar di tahun 2025.
Kemudian kenaikan ini untuk pembangunan infrastruktur masyarakat Kabupaten Bone agar bisa menikmati jalan yang bagus.
"Jadi hampir 100 persen diarahkan ke sana (infrastruktur jalan). Karena ini sudah kemandirian juga bagi daerah. Target PBB tahun 2024 sebanyak Rp 30 miliar, dan naik menjadi Rp 50 miliar. Jadi kalau persentasenya itu 65 persen kenaikannya," ungkapnya.
Terpisah, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Bone, Anwar menerangkan bahwa NJOP ditetapkan setiap tiga tahun sekali, dengan penyesuaian tahunan untuk objek tertentu.
Penyesuaian itu mengacu pada Undang-undang Hubungan Keuangan Pemda dan Pusat, Perda Nomor 1 tahun 2024 serta Perbup Nomor 11 tahun 2024.
"Itu nilainya totalitasnya 65 persen dan tidak semua NJOP itu disesuaikan. Jadi tidak ada kenaikan sampai 300 persen," kata Anwar.
Baca berita lengkapnya di sini.
(mir/tim/dal)