Tujuh anggota Brimob yang terlibat kasus tewasnya driver ojek online (ojol), Affan Kurniawan akibat dilindas mobil rantis Brimob dapat dijatuhi sanksi demosi hingga pemecatan atau pemberhetian tidak dengan hormat (PTDH).
Berdasarkan hasil pemeriksaan Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri, dua anggota dikategorikan masuk dalam pelanggaran berat. Keduanya yakni Komandan Batalyon Resimen IV Brimob Polri Kompol Cosmas Kaju Gae dan Bripka Rohmat, anggota Sat Brimob Polda Metro Jaya.
"Kategori pelanggaran berat dilakukan Kompol K jabatan Danyon Resimen 4 Kor Brimob Polri, duduk di sebelah kiri driver. Kedua Bripka R, Badan Satuan Brimob PMJ selaku driver," kata Kepala Biro Pertanggungjawaban Profesi (Karowabprof) DivPropam Polri Brigjen Agus Wijayanto dalam konferensi pers, Senin (1/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk kategori berat dapat dituntut ancaman PTDH," imbuhnya.
Sementara untuk lima anggota lainnya, masuk dalam kategori pelanggaran sedang berdasarkan hasil pemeriksaan. Mereka duduk di mobil bagian belakang sebagai penumpang saat terjadi insiden tersebut.
Kelimanya adalah anggota Sat Brimob Polda Metro Jaya yakni Aipda M. Rohyani, Briptu Danang, Briptu Mardin, Baraka Jana Edi, dan Baraka Yohanes David.
"Untuk kategori sedang dapat dituntut dan keputusan di KKEP macamnya sanksi patsus atau demosi atau penundaan pangkat dan penundaan pendidikan. Itu semua berdasarkan fakta di sidang KKEP," ucap Agus.
Untuk sidang KKEP terhadap Cosmas dijadwalkan akan digelar pada Rabu (3/9), lalu Rohmat diagendakan pada Kamis (4/9). Sedangkan untuk lima anggota lainnya akan dijadwakan setelahnya.
Di sisi lain, Agus menyebut pihaknya bakal melakukan gelar perkara pada Selasa (2/9) hari ini setelah ditemukan ada dugaan tindak pidana dalam kasus kematian Affan.
"Gelar (perkara) ini dikarenakan dari hasil pemeriksaan pada wujud perbuatan pelanggaran kategori berat ditemukan adanya unsur pidana," ujarnya ujarnya.
Disampaikan Agus, gelar perkara itu nantinya juga akan dihadiri oleh pengawas eksternal yakni Kompolnas dan Komnas HAM. Sementara dari internal juga akan diikuti oleh jajaran Itwasum, Bareskrim, SDM, Divkum hingga Propam Brimob dan Divisi Propam Polri.
"Sehingga kita laksanakan gelar perkara semua nanti keputusannya ada di gelar hari Selasa," katanya.