Polisi Gelar Perkara Kasus Kematian Ojol Affan Kurniawan
Mabes Polri melaksanakan gelar perkara kasus kematian ojek online (ojol) Affan Kurniawan yang tewas dilindas kendaraan taktis (Rantis) Brimob Polda Metro Jaya, pada Selasa (2/9).
Karo Wabprof Propam Polri Brigjen Agus Wijayanto menyebut gelar perkara dilakukan lantaran ditemukan adanya dugaan tindak pidana hingga menyebabkan Affan tewas.
"Gelar (perkara) ini dikarenakan dari hasil pemeriksaan pada wujud perbuatan pelanggaran kategori berat ditemukan adanya unsur pidana," ujarnya dalam konferensi pers, Senin (1/9).
Agus mengatakan gelar perkara akan dihadiri oleh pihak pengawas eksternal yakni Kompolnas dan Komnas HAM. Sementara dari internal akan diikuti oleh jajaran Itwasum, Bareskrim, SDM, Divkum hingga Propam Brimob dan Mabes.
"Sehingga kita laksanakan gelar perkara semua nanti keputusannya ada di gelar hari Selasa," tuturnya.
Terpisah, Komisioner Kompolnas Chairul Anam menyebut gelar perkara akan dilaksanakan di Gedung Propam Mabes Polri dan dimulai pukul 09.30 WIB.
Sebelumnya Propam Polri angkat suara terkait dugaan adanya 'pemeran pengganti' terhadap 7 anggota Brimob Polda Metro Jaya yang diperiksa terkait tewasnya Affan Kurniawan akibat dilindas rantis.
Agus memastikan pihak eksternal Kompolnas telah melakukan pemeriksaan terhadap ketujuh anggota tersebut. Ia menyebut pengecekan Kartu Tanda Anggota (KTA) juga dilaksanakan oleh Kompolnas ketika pemeriksaan sedang berjalan.
Sementara itu, Kompol Cosmas Kaju Gae dan Bripka Rohmat terancam dipecat atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dalam kasus ini. Agus menyebut keduanya diduga melakukan pelanggaran berat.
"Kategori pelanggaran berat dilakukan Kompol K jabatan Danyon Resimen 4 Kor Brimob Polri, duduk di sebelah kiri driver. Kedua Bripka R, Badan Satuan Brimob PMJ selaku driver," jelasnya.
Sementara untuk lima orang lainnya, terancam dijatuhi sanksi patsus atau demosi/ penundaan pangkat dan pendidikan. Kelimanya duduk di bangku belakang sebagai penumpang mobil rantis.
(tfq/isn)