Respons Pemerintah atas Tim 6 Lembaga HAM untuk Kekerasan Demo Agustus
Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menghargai dan menghormati inisiatif enam Lembaga Negara (LN) bidang HAM yang membentuk tim independen pencari fakta terkait dugaan-dugaan kekerasan yang terjadi dalam gelombang demonstrasi akhir Agustus lalu.
Kekerasan-kekerasan yang terjadi pada gelombang demonstrasi itu diketahui memakan korban luka, korban jiwa, kerusakan fasilitas, hingga penjarahan rumah pejabat negara.
Yusril mengatakan pemerintah menghormati kerja-kerja lembaga negara yang independen tersebut. Dia bilang masing-masing lembaga menyampaikan laporan mengenai langkah-langkah konkret penanganan termasuk kunjungan ke daerah-daerah yang telah dilakukan.
"Bahwa kemudian enam Lembaga Negara HAM itu membentuk tim independen pencari fakta terkait ekses dan penanganan demo yang berujung ricuh, hal tersebut adalah sepenuhnya inisiatif mereka sebagai lembaga negara independen, tanpa ada dorongan apalagi arahan dari Presiden atau Pemerintah," kata Yusril melalui keterangan tertulis, Senin (15/9).
Sebelumnya, pada Jumat (12/9) lalu, bertempat di Kantor Komnas HAM, Jakarta, enam pimpinan lembaga negara terkait HAM yang independen mengumumkan pembentukan tim independen pencarian fakta peristiwa kekerasan dalam gelombang demo Agustus-September 2025.
Enam lembaga itu adalah Komnas HAM, Komisi Nasional Antikekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Ombudsman Republik Indonesia (ORI), LPSK, dan Komisi Nasional Disabilitas (KND)
Menurut Yusril pembentukan tim independen tersebut sebelumnya juga pernah disampaikan oleh Ketua Komnas HAM Anis Hidayah dalam Rapat Koordinasi (Rakor) penanganan ekses demo yang diselenggarakan pemerintah pada pekan lalu di kantor Kemenko Kumham Imipas.
Dalam Rakor tersebut, hadir seluruh komisi terkait dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), kecuali Ombudsman. Yusril menyatakan lembaga negara independen yang dibentuk undang-undang.
Yusril bilang masing-masing lembaga menyampaikan laporan mengenai langkah-langkah konkret penanganan termasuk kunjungan ke daerah-daerah yang telah dilakukan.
Dia menegaskan pemerintah menghormati independensi Lembaga Negara HAM tersebut.
"Karena itu, ketika mengundang mereka ke rapat koordinasi, Kemenko Kumham Imipas betul-betul hanya melakukan koordinasi tanpa memberikan arahan apa pun kepada Lembaga Negara bidang HAM tersebut," ucap Yusril.
"Pemerintah menghormati enam Lembaga Negara HAM yang atas inisiatifnya membentuk tim independen, melakukan penyelidikan nonyustisial atas berbagai ekses demo beserta penanganannya akhir Agustus lalu, dengan agenda sebagaimana telah mereka umumkan," sambungnya.
Berbeda dengan TGPF
Dalam keterangan yang sama, Yusril menegaskan tim independen bentukan Komnas HAM dkk itu berbeda dengan usulan pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) sebagaimana diusulkan Gerakan Nurani Bangsa yang digawangi tokoh lintas agama dan tokoh nasional saat bertemu Presiden RI Prabowo Subianto di istana pekan lalu.
Dia mengatakan apabila presiden membentuk TGPF, maka harus ditelurkan dengan Keputusan Presiden (Keppres).
"Berdasarkan pengalaman masa lalu, pembentukan TGPF biasanya dilakukan dengan Keputusan Presiden (Keppres) yang sekaligus menetapkan keanggotaan, tugas, dan jangka waktu kerja tim tersebut," tutur Yusril.
Oleh karena itu, Yusril menyerahkan semua keputusan mengenai tim independen bentukan enam Lembaga Negara HAM dan atau TGPF sepenuhnya kepada Prabowo.
"Saya tidak berani mendahului beliau karena pembentukan tim seperti itu sepenuhnya menjadi kewenangan Presiden. Sampai detik ini, ketika Presiden sudah kembali dari Qatar, kami belum mendapat arahan dari beliau," kata pakar hukum tata negara tersebut.
Lihat Juga : |
Baca halaman selanjutnya