Seorang jaksa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri) inisial HAS dijatuhi hukuman dicopot dari jabatannya selama 12 bulan karena diduga terlibat dalam kasus pembalakan liar di kawasan hutan Kabupaten Sijunjung Sumatera Barat (Sumbar).
Atas sanksi tersebut, jaksa tersebut mengajukan banding. Sementara itu, saat ini dia sedang dibina bidang pengawasan Kejati Kepri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saat ini yang bersangkutan dibina di bidang pengawasan Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau," Kata Kasi Penerangan Hukum Yusnar Yusuf kepada CNNIndonesia.com, Rabu (10/12).
Sementara itu terkait dugaan keterlibatan yang bersangkutan dalam kasus pembalakan hutan di Kabupaten Sijunjung, Sumbar, Yusnar mengaku tak bisa memberikan penjelasan lebih detail. Menurutnya kasus itu ditangani Kejati Sumbar.
Sebelumnya beredar video diduga oknum jaksa di Kejati Kepri inisial HAS. Dia disebut-sebut diduga terlibat dalam pembalakan hutan secara liar di Kabupaten Sijunjung Sumatera Barat (Sumbar) hingga menjadi gundul.
Dalam video itu, dinarasikan jaksa yang pernah menjabat sebagai Kasubag Bin di Kejari Bintan diduga melakukan pembalakan hutan secara liar seluas 700 hektare. Selain itu, dia juga sebagai pemilik sawmill atau pabrik pengolahan kayu yang berada di sekitar lokasi pembalakan.
Tidak hanya itu, dia bahkan disebut menyerahkan uang sebesar Rp1,2 miliar kepada ninik mamak setempat, yang diketahui berperan sebagai kuasa adat atas tanah ulayat.