Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandung Irfan Wibowo mengungkap motif dugaan korupsi yang dilakukan dua pejabat Kota Bandung yakni Wakil Wali Kota Bandung M Erwin dan anggota DPRD Kota Bandung Rendiana Awangga.
Menurutnya kedua pejabat yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka itu berupaya mengarahkan sejumlah paket proyek pengadaan barang dan jasa kepada pejabat di berbagai OPD Kota Bandung, lalu memastikan proyek-proyek tersebut jatuh ke pihak yang memiliki keterkaitan atau afiliasi dengan keduanya.
Pola ini disebut dilakukan secara berulang dan sistematis.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Irfan menegaskan bahwa tindakan tersebut bukan hanya bentuk penyalahgunaan kekuasaan, tetapi juga upaya untuk mengamankan keuntungan bagi pihak tertentu secara melawan hukum.
"Para tersangka meminta paket pekerjaan pengadaan kepada OPD, yang kemudian dilaksanakan dan menguntungkan pihak yang terafiliasi," ujar Irfan, Rabu (10/12).
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal Korupsi yang berkaitan langsung dengan motif penyalahgunaan kewenangan.
Keduanya dikenai Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tipikor Jo UU 20/2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 15 Jo Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tipikor.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Kota Bandung Ridha Nurul Ihsan mengatakan kedua tersangka belum dilakukan penahanan lantaran masih menunggu persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Sampai saat ini kedua tersangka belum dilakukan penahanan, karena harus mendapatkan persetujuan dari Menteri Dalam Negeri," ujar Ridha.
Sementara soal pencekalan, Kejari memastikan langkah tersebut akan dilakukan dalam rangka menjaga kelancaran proses hukum.
"Terkait proses cekal, tentunya kami pasti melakukan pencekalan dalam proses penyidikan," kata Ridha.
Ridha juga menanggapi pertanyaan mengenai jumlah proyek yang diduga dikondisikan oleh para tersangka. Ia menyebutkan belum bisa mengungkapkan detail jumlah ataupun nilai proyek karena telah masuk ranah materi penyidikan.
"Yang bisa kami sampaikan, proyek yang diminta itu berada di beberapa SKPD Pemkot Bandung," katanya.
Kejari Kota Bandung menyatakan proses penyidikan masih terus berjalan dan terbuka kemungkinan adanya pihak lain yang turut terseret dalam perkara ini.
Dalam proses penyidikan, Kejari Kota Bandung telah memeriksa 75 saksi serta mengumpulkan berbagai alat bukti.
Ridha menegaskan bahwa penyidik tidak menghentikan pengembangan perkara. Jika ditemukan dua alat bukti baru, tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang turut dimintai pertanggungjawaban.
"Apabila ke depan ditemukan dua alat bukti, tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain," ujarnya.
Ridha juga mengatakan tidak menutup kemungkinan akan meminta keterangan Wali Kota Bandung, M Farhan, jika dibutuhkan.
"Sampai saat ini penyidik belum memandang ada urgensi untuk meminta keterangan Wali Kota berdasarkan alat bukti yang ada. Namun jika ke depannya alat bukti mengarah, siapapun pasti akan diminta keterangan," ujarnya.
(csr/isn)