Bupati Pasuruan Beri Manfaat BPJS Ketenagakerjaan ke Linmas-Satpol PP
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan menunjukkan kepedulian mendalam kepada para pekerja dengan mendaftarkan 4.840 anggota Satpol PP dan Linmas Kabupaten Pasuruan ke BPJS Ketenagakerjaan melalui skema pembiayaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) pada Juli lalu.
Atas kepedulian Pemkab Pasuruan tersebut, para ahli waris 5 anggota Satpol PP dan Linmas Kabupaten Pasuruan yang belum lama meninggal dunia mendapat santunan kematian dari BPJS Ketenagakerjaan total sebesar Rp82 juta.
Manfaat program Jaminan Kematian (JKM) BPJS Ketenagakerjaan itu secara simbolis diserahkan langsung oleh Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo di Lapangan Plumbon, Pandaan, Kabupaten Pasuruan, Senin (1/12).
Sesuai ketentuan manfaat Jaminan Kematian, dari 5 ahli waris tersebut, 4 ahli waris masing-masing menerima Rp10 juta karena masa kepesertaan almarhum belum mencapai 3 bulan, dan 1 ahli waris lainnya menerima Rp42 juta, karena masa kepesertaan almarhum telah lebih dari 3 bulan.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Pasuruan, Sulistijo N. Wirjawan mengatakan, program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi Pekerja Rentan Satpol PP merupakan bentuk nyata komitmen Pemkab Pasuruan dalam memberikan perlindungan dasar kepada petugas yang menjalankan tugas dengan risiko tinggi.
"Kami menyampaikan apresiasi atas sinergi antara Pemerintah Daerah dan BPJS Ketenagakerjaan dalam memperluas perlindungan bagi para pekerja rentan. Keikutsertaan Satpol PP dan Linmas dalam program jaminan sosial merupakan bentuk kepedulian Pemerintah Daerah untuk memastikan keluarga petugas tetap terlindungi ketika risiko kerja tidak dapat dihindari," ujarnya.
Menurutnya, DBHCHT sangat efektif dalam mempercepat perluasan cakupan perlindungan jaminan sosial bagi pekerja rentan, termasuk petugas Satpol PP yang setiap hari menghadapi risiko saat menjalankan tugas menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.
"Dengan adanya penyerahan simbolis klaim ini diharapkan semakin banyak pekerja rentan di Kabupaten Pasuruan yang mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, sehingga tercipta rasa aman dan kesejahteraan yang lebih baik bagi para pekerja maupun keluarganya," kata Sulis.
Ia menjelaskan, dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, pekerja mendapatkan manfaat dari program JKK yang mencakup biaya pengobatan tanpa batas plafon sesuai indikasi medis, santunan pengganti upah selama masa pemulihan, dan santunan cacat atau kematian akibat kecelakaan kerja.
"Semua biaya ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan sesuai kebutuhan medis. Perusahaan tidak perlu lagi membayar biaya medis atau santunan, asalkan administrasi tertib dan iuran dibayarkan," ujar Sulis.
Berdasarkan peraturan pemerintah yang terbaru, Program JKM akan memberikan santunan kematian sebesar Rp42 juta kepada ahli waris jika peserta meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja dalam masa kepesertaan lebih dari tiga bulan.
Jika kematian terjadi sebelum masa kepesertaan tiga bulan, maka ahli waris diberikan biaya pemakaman sebesar Rp10 juta. Selain itu, ada pula manfaat beasiswa pendidikan untuk dua anak, hingga maksimal Rp174 juta berdasarkan ketentuan persyaratan yang berlaku.
Sulis menambahkan, perusahaan yang lalai mendaftarkan proyeknya atau menunggak iuran dapat dikenakan gugatan hukum oleh pekerja atau ahli waris, serta oleh pihak BPJS Ketenagakerjaan sendiri.
(adv/adv)