Bupati Pasuruan Apresiasi Kinerja Bea Cukai Berantas Komoditas Ilegal

Advertorial | CNN Indonesia
Selasa, 23 Des 2025 18:32 WIB
Bupati Pasuruan Apresiasi Kinerja Bea Cukai Berantas Komoditas Ilegal
Foto: Arsip Pemkab Pasuruan
Jakarta, CNN Indonesia --

Bupati Pasuruan, Mochamad Rusdi Sutejo, mengucapkan terima kasih dan apresiasinya kepada Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Pasuruan. Berkat kinerja optimalnya, mereka berhasil memberantas peredaran Barang Kena Cukai Ilegal.

Adapun barang hasil penindakan yang dimusnahkan pada Rabu (7/5), terdiri dari 8.111.820 batang rokok ilegal, 15.000 gram Tembakau Iris (TIS), dan 3.218 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA). Nilai barang-barang tersebut diperkirakan mencapai Rp11,3 miliar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp8.1 miliar.

Pemusnahan barang-barang ilegal tersebut sebagai wujud konkret peran dan fungsi Bea Cukai sebagaiIndustrial Assistance dan Community Protector.Dengan melindungi industri dalam negeri dari ancaman peredaran Barang Kena Cukai Ilegal yang dapat mengganggu stabilitas harga dan menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat.

"Terima kasih kami sampaikan,applaushari ini untuk Bea Cukai yang kinerjanya luar biasa. Berkat Panjenengan, Pemkab Pasuruan juga mendapatkan dukungan pendanaan pembangunan daerah," tuturnya.

Di sisi lain, upaya itu sekaligus sebagai bentuk perlindungan kepada masyarakat dari barang-barang yang secara sifat dan karakteristiknya perlu dikendalikan konsumsinya dan diawasi peredarannya. Hal itu dikarenakan, rokok berpotensi menimbulkan dampak negatif bagi kesehatan, keselamatan maupun lingkungan.

Dalam kegiatan yang digelar di Kantor Pengawas dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Pasuruan, Rusdi menyatakan komitmennya untuk mendukung pemberantasan Barang Kena Cukai Ilegal. Tentunya dengan dukungan jajaran Forkopimda Kabupaten Pasuruan.

"Pemkab Pasuruan siap mendukung Bea Cukai untuk mencapai target pemberantasan Barang Kena Cukai Ilegal dari awal sampai akhir. Sehingga pencapaiannya sesuai target seperti yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dalam penegakan di industri cukai," jelas dia.

Masih di momen yang sama, ia menekankan tentang dinamika dan tantangan Pemerintah Daerah bersama Bea Cukai dalam memberantas peredaran rokok ilegal. Terlebih ada selisih jauh dari segi harga.

"Memang tantangan kita adalah memerangi peredaran rokok ilegal di masyarakat. Ini luar biasa karena harga di pasaran yang jauh lebih murah dari rokok legal. Karenaend useritu tahunya harga yang lebih murah. Tapi tidak tahu kalau itu ilegal. Ini menjadi tantangan industri rokok," tandasnya.

Rusdi melanjutkan, target saat ini adalah bagaimana industri rokok di Kabupaten Pasuruan bisa semakin berkembang. Sehingga berbanding lurus dengan penerimaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH-CHT) yang diterima untuk mendukung pembiayaan pembangunan.

"Di satu sisi rokok itu unik. Tapi rokok legal bisa membantu mendukung pembangunan dan layanan kepada masyarakat. Kalau memang tahun ini, target penerimaan DBH-CHT Kabupaten Pasuruan telah mengalami peningkatan signifikan. Dari Rp62,8 triliun ke Rp67 triliun. Kami siap mendukung. Saya yakin, semua teman-teman Forkopimda juga siap membantu semua," urai dia.

Ia menambahkan, dari kurun waktu 2024-2025, penggunaan anggaran DBH-CHT Kabupaten Pasuruan tertinggi di sektor kesehatan hampir mencapai 78 persen. Sisanya dialokasikan untuk penindakan peredaran rokok ilegal di masyarakat.

"Alhamdulillah kami terbantu. Kami juga sudah bisa mengoptimalkan program UHC dengan menanggung biaya layanan kesehatan di RS tanpa membeda-bedakan apakah merupakan pasien BPJS PBI atau hanya punya KTP. Yang penting kalau sakit ditanggung Pemkab Pasuruan," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Bea Cukai Pasuruan, Hatta Wardhana, menyatakan penindakan terhadap pelanggaran di bidang cukai telah ditindaklanjuti melalui berbagai langkah strategis. Mulai dari proses penyidikan, penerapan pendekatan ultimum remedium sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara hingga pengalihan barang hasil penindakan sebagai Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN).

"Dalam kasus di mana pelaku pelanggaran tidak dapat diidentifikasi atau tidak ditemukan, barang-barang hasil penindakan tersebut dialihkan statusnya menjadi Barang yang Menjadi Milik Negara. Sehingga dimusnahkan setelah mendapat persetujuan dari instansi yang berwenang, sebagaimana kita laksanakan hari ini," papar dia.

Tindakan tersebut diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku pelanggaran. Sekaligus menjadi peringatan bagi pelaku usaha agar senantiasa mematuhi ketentuan Perundang-undangan yang berlaku.

(adv/adv)