Puan Respons Gugatan Syarat Cawapres Gibran di MK
Ketua DPR RI Puan Maharani merespons adanya gugatan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang menyoal syarat pencalonan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka.
Nama Puan belakangan juga ikut diseret-seret terkait gugatan itu.
Puan mengaku menghormati seluruh proses hukum dan apapun keputusan yang dinantinya disampaikan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kami sama-sama menghormati proses yang sedang berjalan di MK dan apapun keputusannya kami tentu saja akan menghormati keputusan yang sedang berjalan di MK," kata politikus PDIP itu kepada wartawan di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (6/10).
Pihak yang mengajukan permohonan ke MK adalah Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Denny Indrayana, enam warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI, M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma MS Sihombing.
Para Pemohon dalam petitumnya memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan bahwa syarat pendidikan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 169 huruf r UU Pemilu merupakan persyaratan yang bersifat imperatif dan wajib dipenuhi secara sah pada saat pendaftaran serta penetapan pasangan capres dan cawapres.
Para Pemohon meminta Mahkamah menyatakan diskualifikasi Cawapres Gibran Rakabuming Raka karena tidak memenuhi syarat pendidikan sebagaimana diatur Pasal 169 huruf r UU Pemilu.
Selain itu, para Pemohon meminta Mahkamah menyatakan penetapan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden dalam Pemilu 2024 mengandung cacat hukum sejak semula dan karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; menyatakan batal Keputusan KPU sepanjang menyangkut penetapan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres.
Kemudian, para Pemohon meminta Mahkamah membatalkan pelantikan Gibran Rakabuming Raka sebagai wapres yang dilaksanakan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Terakhir, para Pemohon memerintahkan MPR menyelenggarakan sidang untuk memilih wapres dari dua calon yang diusulkan oleh presiden selambat-lambatnya dalam waktu 60 hari sejak putusan ini dibacakan.
Putusan permohonan itu dijadwalkan akan dibacakan pada malam ini.
(yoa/kid)