Catatan: Artikel ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan Redaksi CNNIndonesia.com
Jakarta, CNN Indonesia --
Apa kabarnya perkembangan olahraga di Indonesia? Tepat di Hari Olahraga Nasional ini, adakah hal besar yang sudah dicapai bidang ini? Bagaimana masa depannya esok?
Pertanyaan-pertanyaan itu terus muncul tanpa pernah bisa dijawab dengan pasti. Tumpang tindih kewenangan lembaga yang mengurusi olahraga semakin membuat samar masa depan sektor olahraga di Indonesia.
Kisruh yang berawal sejak 2006, ditandai dengan diterbitkannya Undang-undang Nomor 3/2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional (SKN). Kala itu, Menteri Pemuda dan Olahraga Adhyaksa Dault menyatakaan kekecewaannya atas kinerja KONI pada SEA Games 2005 di Filipina.
UU SKN ditengarai menjadi alat pengebirian kewenangan KONI yang sebelumnya sangat besar. Meliputi pembinaan atlet, pembentukan kontingen Indonesia, dan pengirimannya ke berbagai arena kejuaraan internasional.
Bubarkan Satlak Prima
Pada dasarnya, tidak ada yang salah dengan UU SKN. UU ini secara jelas mengatur pembagian fungsi antara Komite Olahraga Nasional (KON), yakni KONI, dan Komite Olimpiade Indonesia (KOI).
Secara eksplisit, KONI bertugas mengurus pembinaan atlet dan segala perhelatan olahraga di dalam negeri seperti Pekan Olahraga Nasional (PON). Sementara KOI hanya mengurusi pengiriman atlet ke gelaran acara olahraga internasional.
KONI sebaiknya memang fokus pada pembinaan atlet, bekerja sama dengan KONI daerah dan pengurus besar masing-masing cabang olahraga. Jika nantinya ada acara olahraga internasional, KOI yang akan mengurus.
Atas nama kepentingan olahraga Indonesia, tak perlu ada pihak yang merasa kewenangannya berkurang. Ketegasan menjalankan amanat UU tersebut dan fokus pada masing-masing kewenangan akan memajukan kemampuan para atlet.
Terkait keberadaan Satuan Pelaksana Program Indonesia Emas (Satlak Prima), untuk keadaan normal sepertinya tidak dibutuhkan. Lembaga ini dianggap hanya sebagai kepanjangan tangan Kementerian Pemuda dan Olahraga yang ingin masuk ke bagian teknis.
Kemenpora diharapkan juga tetap bertindak seperti seharusnya, yakni sebagai pembuat regulasi. Satlak Prima hanya dibutuhkan jika ada acara dan target raihan tertentu. Sebut saja target sepuluh emas dalam Sea Games mendatang.
Lembaga ini akan membuat program untuk mencapai target dimaksud. Jika target tercapai atau acara sudah berakhir, maka bentukan Kemenpora ini kembai dibubarkan.
Fokus pada Kewenangan
Yang kini penting dilakukan adalah mengembangkan sektor olahraga hingga disegani negara tetangga. Jangan lagi menginginkan kewenangan berlebih.
Pemerintah juga diminta jangan terlalu mendengarkan pihak-pihak yang terus mengeluh. Fokus, jangan mudah dipengaruhi pihak-pihak lain.
Lewat Kemenpora, pemerintah harus pastikan bahwa UU SKN dijalankan sesuai maksud dan tujuannya. Terlebih peraturan turunan juga telah dibuat untuk mengatur rinci pelaksanaan teknisnya.
Justru, sebaiknya bersama mendatangi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menjabarkan kondisi olahraga seperti penting anggara untuk pembinaan olahraga. Karena adalah sangat penting membina fisik, mental, dan spiritual para atlet untuk bisa memajukan kemampuan mereka.
Mohamad Kusnaeni dikenal sebagai komentator dan wartawan olahraga senior di Jakarta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT