"Ini jelas keputusan yang penuh konspirasi. Ini sama saja berorganisasi, tanpa mengindahkan aturan organisasi," ujar Icuk saat dihubungi CNN Indonesia melalui sambungan telepon, Rabu (25/2) pagi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain mencoba melakukan banding terhadap putusan PBSI tersebut, Icuk juga mengaku akan segera mengirim surat pada Badan Arbitrase Olahraga Indonesia (BAORI), KONI, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Badminton Asia Confederation (BAC), dan Badminton World Federation (BWF).
Permasalahan ini bermula dari terpilihnya Arifin Wiguna sebagai Ketua Umum Pengurus Kota (Pengkot) Jakarta Timur melalui Musyawarah Kota Luar Biasa (Muskotlub).
Icuk sebagai Ketua Umum PBSI DKI Jakarta menganggap pelaksanaan Muskotlub tidak sah sehingga keputusan yang dihasilkan pun dianggap tidak legal. Dalam pandangan Icuk, Ketua Umum Pengkot Jakarta Timur tetaplah Syamsul Hilataha.
"Pelaksanaan Muskotlub itu sudah ditolak PBSI Pengkot Jakarta Timur, KONI Jakarta Timur, dan PBSI DKI Jakarta. Otomatis, setiap hal yang menjadi keputusannya pun tidak sah," tutur Icuk memberikan pandangan.
Sementara itu menurut Kabid Humas dan Sosial Media PBSI, Yuni Kartika, pihaknya memang telah resmi memberhentikan Icuk sebagai Ketua Pengprov DKI Jakarta. "Tindakan ini diambil PBSI lantaran Icuk tidak melantik Kepengurusan PBSI Pengkot Jakarta Timur yang tata pelaksanaannya sudah sesuai dengan AD/ART," ucap Yuni pada CNN Indonesia.
"Surat resmi sudah dikirimkan ke Icuk dan dengan tembusan kepada KONI DKI Jakarta dan KONI Jakarta Timur," tutur Yuni menambahkan.
Sebagai pengganti Icuk, PBSI menunjuk Umbu Samapaty sebagai ketua umum sementara. "Pak Umbu berperan sebagai caretaker sampai nanti adanya ketua umum baru yang dipilih lewat Musprovlub," tutur Yuni. (vri)