"Kalau pemain diputus kontrak pada 2 Mei, maka ia harus mendapatkan pembayaran dari awal kontrak hingga 2 Mei, sementara down payment (DP) di awal kontrak tidak boleh hangus," tutur Valentino menegaskan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jika ia dikontrak dari dari awal Januari dan diputus pada Mei, maka ia harus mendapatkan Rp 40 juta tambahan di luar DP. Tidak boleh uang mukanya ditarik kembali," kata pria yang juga komentator sepak bola tersebut.
Namun, Manajer Arema Cronus, Rudy Widodo, menuturkan bahwa klub-klub sepakat untuk membayarkan nilai 25 persen dari kontrak saat ini. Selain itu, Rudy juga menuturkan bahwa tidak akan ada transfer window selama pra musim yang berlangsung dari Mei hingga September nanti.
Valentino sendiri berkata bahwa klub tidak bisa melarang pemain untuk berganti seragam ketika sudah memutus kontrak. "Mereka statusnya sudah menjadi free player. Tidak boleh dikekang," kata Valentino.
Sementara itu, soal langkah-langkah yang diambil APPI selanjutnya, Valentino berkata bahwa ia akan menunggu surat resmi dari PT Liga terlebih dahulu sembari berkoordinasi dengan perwakilan APPI di masing-masing klub.
Jika ada pelanggaran dalam proses pemutusan kontrak tersebut, maka opsi penyelesaian masalah tersebut ada dua, menurut Valentino, yaitu melalui pengadilan negeri atau pengadilan hubungan industrial.
"Indonesia sendiri tidak memiliki NDRC (National Dispute Resolution Chamber -- pengadilan tripartit yang disyaratkan FIFA untuk mengurusi perselisihan antara klub dan pemain) untuk menyelesaikan masalah ini." (vws)