PSSI: Kami Punya Hak Sewa

M. Arby Rahmat | CNN Indonesia
Sabtu, 23 Mei 2015 08:00 WIB
Deputi Sekjen PSSI menyatakan pihaknya memiliki hak sewa kantor di Gelora Bung Karno terkait permohonan Kemenpora kepada Mensesneg untuk menarik fasilitas PSSI.
Warga yang sedang berolahraga melintas di depan kantor PSSI yang berada di kawasan Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK), Senayan, Jakarta. (Antara Foto/Hafidz Mubarak A)
Jakarta, CNN Indonesia -- Persatuan Sepak-bola Seluruh Indonesia (PSSI) merasa Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) tidak boleh semena-mena mengusir PSSI dari kantornya yang terletak di kawasan Stadion Utama Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta.

Hal tersebut diutarakan Deputi Sekjen PSSI, Budi Setiawan, saat ditemui CNN Indonesia (catatan-rekaman dari CNN Indonesia TV) di Kantor PSSI, Jumat (22/5) siang WIB.

“Menpora (Imam Nahrawi) kan dalam hal ini berkirim surat kepada Mensesneg (Pratikno), sebagai hubungan antar lembaga pemerintahan, pengelolaan antar negara. Tapi kita (PSSI) disini sebagai Pihak Ketiga, yang memang punya hak sewa, dan juga sudah membayar itu," ujar Budi, "Ya pasti kan tidak gampang, melakukan pengusiran."

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Secara terpisah, Direktur Utama Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPK GBK) Senayan, Novel Hasan membenarkan ada perjanjian sewa menyewa antara pihaknya dan PSSI untuk kantor.

"PSSI itu sebagai PB, berkantor di Gelora Bung Karno, sudah sejak lama. Ada perjanjian sewa-menyewa. Mereka Bayar. Kalau kita (GBK) yang usir, apa alasannya? Kami tidak punya alasan, karena kami bermitra," ujar Novel.

Atas dasar itu, ia pun menilai untuk saat ini pihaknya tak bisa menindaklanjuti permintaan Kemenpora kepada Mensesneg untuk tak memberi fasilitas kepada PSSI--termasuk kantor di wilayah GBK.

"Sikap kami menganggap tidak ada apa-apa. Karena surat tersebut bukan ditujukan kepada GBK langsung, melainkan kepada Setneg. Kita hanya ditembuskan," tuturnya. "Paling jauh, kami hanya membahas internal saja, di kalangan pengelola GBK," katanya.

Tengah pekan ini, beredar di kalangan wartawan tentang keberadaan surat dari Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) yang meminta Kementerian Sekretaris Negara mencabut fasilitas kantor bagi pengurus PSSI di kawasan Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta.

Surat dengan nomor 01964/SET/V/2015 tersebut ditandatangani Sesmenpora Alfitra Salamm dan bertanggal 20 Mei 2015. Dalam surat itu Kemenpora meminta agar sanksi administratif terhadap PSSI diperhatikan. Sehingga institusi pemerintah baik pusat, daerah, maupun kepolisian tak memberi fasilitas kepada PSSI.

Pada Kamis (21/5) petang, Menpora Imam Nahrawi menganggap wajar ketika seandainya pemerintah mengambil alih kantor PSSI.

"Kalau memang itu hak? Ya, seperti kantor kami. Kalau ada orang yang nyewa kantor kami, tapi tidak taat pada aturan Kemenpora, ya pasti harus segera meninggalkan kantor Kemenpora dong!" katanya.

Surat itu menjadi penegas bagi surat keputusan tentang sanksi administratif yang ditandatangani Menpora pada 18 April 2015 atau sehari sebelum Kongres PSSI di Surabaya.

Setelah memberi sanksi administratif atau pembekuan dan tidak mengakui kepemimpinan hasil Kongres PSSI di Surabaya, Kemenpora mengirim surat tembusan ke instansi pemerintah baik pusat, daerah, maupun kepolisian tak memberi fasilitas kepada PSSI. (kid)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER