Namun, menurut Edwin, pada kasus ini, LPSK pada posisi menunggu permohonan yang bakal diajukan saksi BS. Setelah itu, tim LPSK akan melakukan pemeriksaan terkait sifat pentingnya keterangan saksi, tingkat ancaman yang membahayakan saksi, serta rekam jejak tindak pidana yang pernah dilakukan saksi.
Hal itu sesuai dengan Pasal 28 Undang-undang (UU) No 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Jadi, kami masih harus melihat dulu permohonan yang disampaikan, mengacu pada sifat penting keterangan dan tingkat ancaman,” kata dia lagi.
Pada Selasa (16/6) Tim Advokasi #IndonesiavsMafiabola memperdengarkan rekaman percakapan terkait dugaan pengaturan skor laga antara Indonesia vs Thailand dan Indonesia melawan Vietnam di SEA Games 2015.
Selain itu, mereka juga memberikan data terkait praktek pengaturan skor di Liga Indonesia kepada Bareskrim.
"Bukti yang diajukan ke Bareskrim sangat banyak, bukti yang kami ajukan ada rekening bank, transfer, alur transfernya," ujar salah satu anggota Tim Advokasi #IndonesiavsMafiabola, Muhammad Isnur. "Kami juga sudah memiliki saksi yang bersedia memberikan kesaksiannya."
Terkait BS yang menjadi saksi pengaturan skor tersebut, pihak tim advokasi #IndonesiavsMafiaBola memberi sedikit penjelasan tentang sosoknya. "BS ini merupakan mantan pemain, mantan pelatih, dan kini wiraswasta," ujar Isnur.
Namun, menurut Isnur, sosok BS tidak bisa dihadirkan karena faktor keamanan.
(vws)