Jakarta, CNN Indonesia -- Tim penjaring kepengurusan Komite Olimpiade Indonesia (KOI) periode 2015-2019, telah menerima 36 formulir pendaftaran hingga tenggat waktu, Jumat (30/10) pukul 12.00 WIB.
Dari total 36 orang yang mendaftar, terdapat bakal calon Ketua Umum tiga orang, Wakil Ketua Umum dua orang, Sekretaris Jenderal empat orang, Wakil Sekretaris Jenderal tiga orang, bendahara satu orang, Sports and Law satu orang, Development satu orang, Financial and Budgetting dua orang, Komisi Atletik satu orang, Women in Sport empat orang, Olympic Solidarity tiga orang, Sport Medical empat orang, Sport for All tiga orang, Culture Education dua orang, serta Sport and Environment dua orang.
Hal ini dipaparkan Ketua Tim Penjaring, Achmad Budiharto, di kantor KOI. Meski demikian, Wasekjen PBSI tersebut tidak ingin mengungkapkan nama-nama yang telah mengembalikan formulir.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dua bakal calon (balon) ketua umum yang secara terbuka mengembalikan formulir pendaftaraan adalah Muddai Maddang dan E.F. Hamidy, sementara nama satu bakal calon ketua umum lain tidak diketahui.
Menurut Budi, tenggat waktu pengembalian formulir resmi berakhir pada pukul 12.00 WIB untuk posisi di luar Ketua Umum.
"Kalau sesuai ketentuan, yang masih boleh memasukkan kandidat sampai dengan Kongres itu bakal ketum."
Peraturan mengenai tenggat waktu pendaftaran bakal ketum itu terdapat dalam pasal 89 ayat 3 di AD/ART KOI.
Dalam pasal tersebut menyebutkan: "Bakal calon ketum yang diterima oleh panitia tim penjaring dalam batas waktu sebagaimana yang ditentukan rapat anggota akan diproses panitia penjaring sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sedangkan yang diterima setelah tanggal tersebut, akan ditampung dan selanjutnya disampaikan kepada Kongres menuju proses sebagaimana mestinya."
Budi kemudian mengingatkan bahwa Kongres memiliki kewenangan mutlak karena merupakan forum tertinggi organisasi, serta bisa terjadi berbagai dinamika pada proses pemilihan.
"Agenda Kongres yang direncanakan adalah pertanggungjawaban, pembuatan program, dan nanti
kan ada sidang-sidang komisi. Pemilihan ketua sendiri kemungkinan sore hari," ucap Budi.
Menurut Budi, total suara Kongres jika sesuai AD/ART adalah 88 suara yang terdiri dari 80 suara anggota biasa (masing-masing dari 40 cabor memiliki dua suara), tujuh suara anggota luar biasa, dan satu suara eks officio.
Total cabang olahraga yang berada di bawah KOI sendiri sebenarnya ada 42 cabor, namun kemungkinan besar Pordasi dan PSSI tidak memiliki hak suara karena masih memiliki masalah internal organisasi.
"Apakah mereka diundang atau tidak saya tidak tahu, di AD/ART tidak mengatur itu. Kehadiran mereka sangat tergantung dengan panitia penyelenggara atau pihak KOI," ujar Budi.
(vws)