Kemenpora Siapkan 'Pembelaan' Kelayakan BOPI

Jun Mahares & Arby Rahmat | CNN Indonesia
Kamis, 28 Jan 2016 20:25 WIB
BOPI masuk dalam 14 lembaga non struktural yang rencananya dihapuskan KemenPAN-RB.
Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi bersama Deputi V Bidang Harmonisasi dan Kemitraan Kemenpora Gatot S Dewa Broto. (ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) sudah menyiapkan justifikasi atau bahan pertimbangan untuk mempertahankan keberadaan Badan Olahraga Profesional Indonesia (BOPI).

Upaya ini dilakukan Kemenpora agar BOPI tak dihapuskan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) yang telah mendapat rekomendasi dari Presiden RI Joko Widodo. BOPI masuk dalam 14 lembaga non struktural yang rencananya dihapuskan.

"Kemenpora sudah menyiapkan justifikasinya. BOPI kan lembaga legal, ada dasar hukumnya berupa PP Penyelenggaraan Keolahragaan, dan dibentuk melalui Permenpora," kata Gatot S Dewabroto, Deputi V Bidang Harmonisasi dan Kemitraan Kemenpora, Kamis (28/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Gatot, BOPI merupakan lembaga yang sudah lama dibentuk atas persetujuan Kemenpora. BOPI juga dianggap punya peran vital dalam melakukan verifikasi klub peserta Liga Super Indonesia (LSI) 2015.

"Jika tempo hari BOPI permisif dalam verifikasi maka banyak klub yang bolong-bolong dalam memenuhi peraturan FIFA Club Licensing Regulation dan PSSI Club Licensing Regulation," ujarnya.

BOPI Tak Mudah Dikangkangi PSSI

Pria yang juga menjabat Kepala Komunikasi Publik Kemenpora meyakini bahwa BOPI di bawah kepempinan Noor Aman tidak mudah dikangkangi seperti rezim sebelumnya.

"Apa mau kita kembali ke masa lalu, di mana aturan FIFA itu sendiri tidak dipatuhi? Kalau cukup PSSI yang verifikasi, buktinya tempo hari kurang efektif hasilnya," ungkap Gatot.

BOPI, lanjut Gatot tidak hanya mengurusi sepak bola semata melainkan melakukan pembinaan, pengembangan, pengawasan dan pengendalian terhadap setiap kegiatan olahraga profesional Indonesia.

BOPI merupakan Lembaga nonstruktural mandiri yang dibentuk oleh Pemerintah dan bertanggung jawab kepada Menteri Negara Pemuda dan Olahraga.

Selain BOPI, kelembagaan Kemenpora lainnya yang terancam dibubarkan adalah Badan Standardisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan (BSANK).

Secara kasat mata, BSANK yang baru dilantik pada November 2015 belum mengantongi output yang terukur.

"Tapi, lembaga seperti BSANK banyak digunakan di negara maju. Indonesia kini dihadapkan pada tuntutan prestasi di beberapa event internasional dan bagaimana mungkin bisa tercapai jika badan yang mau mengakreditasi malah mau dibubarkan?" (jun)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER