Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) telah meminta waktu khusus untuk presentasi tentang urgensi BOPI terkait wacana pembubaran 14 Lembaga Non-Struktural (LNS).
Hal itu diutarakan Menteri Pandayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Yuddy Chrisnandi usai Rapat Koordinasi Khusus (Rakorsus) di Kementerian Politik, Hukum, dan Keamanan, Jakarta, Jumat (29/1). Dalam Rakorsus itu, kata Yuddy, Kemenpora meminta agar BOPI tak menjadi salah satu dari 14 LNS yang direkomendasikan untuk dibubarkan. Sebaliknya, Kemenpora menginginkan BOPI itu tetap ada dan dipertahankan.
"Nah petunjuk dari Pak Menkopolhukam, berikan waktu yang lebih memadai karena waktunya mepet dan di rapat ini banyak yang minta dijadwalkan awal pekan depan (dibahas kembali). Dalam pembahasannya Kementerian Olahraga minta waktu untuk presentasi, tentu akan kita dengarkan dan kita pertimbangkan," ucap Yuddy usai rapat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang memiliki kewenangan membubarkan itu presiden, tetapi rekomendasi dari Kemenpan-RB, (BOPI) ini bisa dibubarkan dan/atau dilikuidasi. Nah, sebelum presiden mengambil keputusan, ada satu tingkat rakor yang baru saja (berlangsung) untuk mematangkan ini sebelum Presiden memutuskan."
Sementara itu Sekretaris Kemenpora Alfitra Salamm menyampaikan pihaknya akan kembali memberikan pemaparan alasan agar BOPI tak jadi bagian dari 14 LNS yang direkomendasikan untuk dibubarkan.
"Status BOPI masih ada. Di kasih waktu sampai Jumat depan. Tadi saya memberi argumentasi kenapa keberatan BOPI dibubarkan. Ya, nanti segala sesuatunya minggu ini harus dituntaskan," ucap Alfitra.
Sebelumnya melalui surat edaran bernomor R/71/M.PANRB/11/2015 tertanggal 2 November 2015 yang ditujukan kepada Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi), disebutkan bahwa BOPI termasuk ke dalam salah satu dari 14 Lembaga Non-Struktural (LNS) yang direkomendasikan dibubarkan dengan alasan tumpang tindih dalam pelaksanaan tugas dan fungsi.
Kemenpan-RB merekomendasikan agar tugas dan fungsi penyusunan kebijakan BOPI nantinya diintegrasikan ke Kemenpora. Sementara tugas dan fungsi pengembangan olahraga profesional diontegrasikan ke induk cabang olahraga profesional.
Berikut 14 LNS yang direkomendasikan Kemenpan-RB untuk dibubarkan:
1. Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional
2. Tim Koordinasi Misi Pemeliharaan Kedamaian
3. Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi
4. Badan Benih Nasional
5. Badan Pengendalian Bimbingan Masal
6. Dewan Pemantapan Ketahanan Ekonomi dan Keuangan
7. Dewan Nasional Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (Dewan Nasional)
8. Komite Pengarah Pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus di Pulau Batam, Bintan, dan Karimun
9. Komisi Nasional Pengendalian Zoonosis
10. Dewan Kelauran Indonesia
11. Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia
12. Komite Anti Dumping Indonesia
13. Badan Olahraga Profesional Indonesia
14. Badan Standarisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan
(kid)