Dalam Rapat Kerja Komisi X dengan Kemenpora di Ruang Rapat Komisi X DPR RI, Rabu (2/3), Kemenpora memaparkan hasil kajian dan sembilan poin persyaratan untuk mencabut SK tersebut.
Beberapa di antaranya adalah menggelar Kongres Luar Biasa sebelum akhir April 2016 dan menjamin tim nasional Indonesia mendapatkan gelar di Piala AFF 2016 yang digelar November nanti.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Riefky juga mengatakan syarat-syarat tersebut "tidak masuk akal". Misalnya saja poin pertama, yaitu agar PSSI menjamin eksistensi/kehadiran pemerintah dalam tata kelola persepakbolaan nasional, melalui pengawasan dan pengendalian yang ketat oleh pemerintah.
"Di era reformasi seperti ini, istilah pengendalian yang ketat itu sangat otoriter, apalagi ini untuk olahraga," ucap Riefky.
Riefky juga mempertanyakan syarat ke delapan yang menyatakan PSSI harus menjamin tercapainya prestasi tim nasional sebagai juara satu dalam event Piala AFF 2016, SEA Games 2017, lolos pra kualifikasi Piala Dunia 2018, dan Asian Games XVIII pada 2018.
"Siapa yang bisa menjamin? Jamin menang saja tidak mungkin," ujar Riefky.
Keberatan terakhir adalah permintaan Kemenpora untuk mempercepat diselenggarakannya Kongres Luar Biasa (KLB) dengan tetap memperhatikan Statuta FIFA, yaitu paling lambat pada akhir April 2016. Menurut Riefky, hal ini adalah bentuk intervensi kembali pemerintah terhadap PSSI.
"Karena KLB adalah hak demokratis pemilik suara yaitu anggota PSSI itu sendiri. Apa yang diinginkan Kemenpora itu suatu bentuk pemaksaan. Di era demokratis ini, hal itu tidak mungkin dilakukan.
"Persyaratan ini tidak mungkin dilakukan, tidak masuk akal, dan menurut kami akal-akalan saja agar SK tidak dicabut," katanya.
Di depan Komisi X, Menpora Imam Nahrawi mengatakan ada dua tahapan yang harus dilakukan sebelum Surat Keputsan (SK) sanksi dicabut.
Tahap pertama adalah Kemenpora mewajibkan Komite Ad Hoc Reformasi menjamin FIFA menyetujui pembentukan Tim Kecil yang merupakan hasil komitmen awal pada saat audiensi perwakilan FIFA dengan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), 2 November 2015 di Istana Negara.
Jika hal itu telah dipenuhi, maka ada 9 syarat lagi di tahapan kedua yang harus dipenuhi sebelum dilakukan pencabutan SK tersebut.
Baca Juga: Sembilan Poin Syarat Menpora untuk PSSI (vws)