Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) berencana mengajukan Peninjauan Kembali (PK) setelah Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan Kemenpora untuk meninjau kembali putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) yang memenangkan banding PSSI.
Penolakan kasasi Kemenpora diputuskan dalam sidang yang digelar Senin (7/3). Dalam surat dengan nomor register 36 K/TUN/2016, hakim dalam putusannya menyatakan menolak kasasi yang diajukan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) selaku pemohon, dan pihak PSSI sebagai termohon atau terdakwa.
Keputusan tersebut memperkuat putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negeri (PT TUN) yang dalam amar putusannya No. 266/B/2015/PT.TUN/JKT tanggal 28 Oktober 2015, dan juga menguatkan keputusan PTUN No. 91/G/2015/PTUN.JKT tanggal 14 Juli 2015.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepala Komunikasi Publik Kemenpora, Gatot S. Dewa Broto, dalam keterangan resmi menyatakan pihaknya belum menerima hasil keputusan MA yang menolak kasasi. Namun, Gatot mengatakan Kemenpora menghormati keputusan MA.
"Kemenpora sejauh ini sedang berusaha secepatnya untuk memperoleh petikan putusan kasasi MA tersebut langsung dari pihak MA (tanpa harus menunggu). Kemenpora akan segera mempelajari substansi materi yang menjadi putusan dan berikut pertimbangan MA dalam memutuskan kasasi tersebut," tulis Gatot seperti dikutip dari situs resmi Kemenpora.
Lebih lanjut Gatot menyatakan Kemenpora sedang mempertimbangkan menempuh proses hukum berikutnya, yakni mengajukan PK.
"Berlanjutnya kemungkinan ke arah proses PK ini bukan maksud Kemenpora untuk tidak menghormati putusan kasasi MA, tetapi sebagai bagian dari upaya hukum Kemenpora untuk menggunakan hak hukumnya," tulis Gatot.
(har)