Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Umum PSSI, La Nyalla Mattalitti, tak gentar dengan upaya Kementerian Pemuda dan Olahraga untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) keputusan Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi Kemenpora.
Kemarin (8/3) hakim MA memutuskan penolakan kasasi Kemenpora dalam surat dengan nomor register 36 K/TUN/2016. Keputusan ini memperkuat putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negeri (PT TUN) yang dalam amar putusannya No. 266/B/2015/PT.TUN/JKT tanggal 28 Oktober 2015, dan juga menguatkan keputusan PTUN No. 91/G/2015/PTUN.JKT tanggal 14 Juli 2015.
Keputusan itu menegaskan kemenangan PSSI menggungat surat keputusan sanksi administrasi yang dikeluarkan Kemenpora pada April tahun lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Monggo silahkan saja (Kemenpora ajukan PK). Siapa takut?" kata La Nyalla melalui pesan singkat kepada CNNIndonesia.com , Selasa siang (8/3).
Kemenpora sendiri mengaku menghormati keputusan MA tersebut.
Kepala Komunikasi Publik Kemenpora, Gatot S. Dewa Broto, mengatakan Kemenpora akan segera mempelajari substansi materi yang menjadi putusan dan berikut pertimbangan MA dalam memutuskan kasasi tersebut.
"Berlanjutnya kemungkinan ke arah proses PK ini bukan maksud Kemenpora untuk tidak menghormati putusan kasasi MA, tetapi sebagai bagian dari upaya hukum Kemenpora untuk menggunakan hak hukumnya," ucap Gatot.
Sebelumnya pada 14 Juli 2015 silam, PTUN Jakarta Timur memenangkan gugatan PSSI atas Surat Keputusan (SK) Kemenpora yang memberikan sanksi administratif terhadap PSSI.
PSSI dibekukan pada 17 April 2015, setelah Menteri pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi mengeluarkan surat pembekuan nomor 0137.
Surat tersebut menegaskan bahwa Kemenpora memberikan sanksi administratif berupa tidak mengakui seluruh kegiatan PSSI.
Selain tidak mengakui PSSI, pembekuan itu juga menjadikan setiap keputusan maupun kebijakan yang dihasilkan oleh PSSI termasuk Keputusan hasil Kongres Tahunan dan Kongres Luar Biasa tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, tidak sah dan batal demi hukum.
(vws)