Anggota Exco: Ketum PSSI Seharusnya Mundur Jika Tersangka

Vetriciawizach | CNN Indonesia
Rabu, 16 Mar 2016 19:57 WIB
Menurut Tony Aprilani, baik Statua PSSI maupun Statuta FIFA menyaratkan bahwa anggota Exco tidak boleh terkait kasus hukum.
La Nyalla Mattalitti ditetapkan sebagai tersangka korupsi Kadin oleh Kejati Jawa Timur. (ANTARA FOTO/Zabur Karuru)
Jakarta, CNN Indonesia -- Anggota Komite Eksekutif (exco) PSSI, Tony Aprilani, berpendapat bahwa Ketua Umum PSSI atau anggota Exco lain seharusnya mundur dari jabatan jika memang tersangkut kasus hukum.

Ini merupakan respons atas penetapan Ketum PSSI La Nyalla Mattalitti sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penggunaan dana hibah pada Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2012 oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Rabu (16/3).

"Di aturan PSSI dan statuta FIFA disebutkan bahwa tidak boleh satupun anggota Komite Eksekutif yang terkait kasus hukum. Jika konsisten dengan aturan itu, maka seharusnya tidak diperbolehkan (kembali menjabat)," kata Tony saat dihubungi CNNIndonesia.com melalui sambungan telepon.
Pasal yang dirujuk oleh Tony adalah Statuta PSSI tahun 2014 pasal 34 ayat 4 yang berbunyi:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Anggota Komite Eksekutif harus sudah berusia lebih dari 30 (tiga puluh) tahun, mereka harus telah aktif di sepakbola sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun dan harus tidak pernah dinyatakan bersalah atas suatu Tindak Pidana, serta berdomisili di wilayah Indonesia."

Tony mengatakan bahwa hanya dengan status tersangka pun maka anggota Exco seharusnya mengundurkan diri. Ia mencontohkan yang terjadi pada Sepp Blatter dan Michel Platini yang tersangkut kasus suap di FIFA.

Menurutnya pasal soal tidak bolehnya anggota Exco tersangkut kasus hukum ini telah diratifikasi ke dalam statuta ketika Kongres Luar Biasa (PSSI) di Hotel Borobudur pada 2013 silam.

"Dulu pasal ini sempat ditutup-tutupi ketika Nurdin Halid (mantan Ketum PSSI) dijadikan tersangka. Sekarang sudah diratifikasi kembali," ucapnya.
Tony kemudian menegaskan bahwa PSSI tetap akan memegang kaidah praduga tak bersalah untuk merespons penetapan La Nyalla sebagai tersangka.

Hal ini juga diyakini Tony tidak akan mempengaruhi roda organisasi PSSI karena ada mekanisme yang mengatur kalaupun dalam skenario terburuk Ketum PSSI harus mundur.

"Masih ada Exco yang mengendalikan organisasi. Selain itu, ada mekanisme melimpahkan kekuasaan kepada wakil ketua umum. Ini nanti semua akan diatur dalam rapat darurat Exco," ujar pria yang kini menjadi ketua kehormatan Asosiasi Provinsi PSSI Jawa Barat.   

Menurutnya hingga saat ini anggota Exco belum menerima informasi resmi tentang penetapan La Nyalla sebagai tersangka sehingga belum mengambil keputusan apapun.

"Jika kami telah menerima salinan keputusan, baru nanti kami akan mengambil langkah" ujarnya.
(vws)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER