Jadi Tersangka, La Nyalla Diimbau Mundur Oleh Kemenpora

Ahmad Bachrain | CNN Indonesia
Rabu, 16 Mar 2016 18:49 WIB
Menurut Jubir Kemenpora, Gatot S Dewa Broto, Ketum PSSI harus mencontoh mantan Presiden FIFA, Sepp Blatter, yang memilih mundur.
Jubir Kemenpora RI, Gatot S Dewa Broto, mengimbau agar La Nyalla Mattalitti segera mundur dari Ketum PSSI menyusul penetapannya sebagai tersangka. (CNN Indonesia/M. Arby Rahmat)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kejaksaan Tinggi Jawa Timur resmi menetapkan Ketua Umum PSSI, La Nyalla Mattalitti, sebagai tersangka. Penetapan itu terkait kasus korupsi Kamar Dagang Industri (Kadin) Jawa Timur pada 2011/14.

Kabar soal penetapan itu pun mengundang reaksi beragam dari sejumlah pihak. Salah satu yang merespons adalah pihak Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) RI.

Menurut juru bicara Kemenpora RI, Gatot S Dewa Broto, La Nyalla seharusnya legowo untuk mundur dari jabatannya sebagai Ketum PSSI atas penetapan itu. "Tentu harus menghormati proses hukum," ujar Gatot saat dihubungi CNNIndonesia.com.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sama seperti kami, bakal menghormati keputusan dari Mahkamah Agung terkait kasasi (soal hasil di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara)."

Gatot memang tak memungkiri bahwa kasus La Nyalla di Kadin dan statusnya sebagai Ketua Umum PSSI memang dua hal berbeda.

Apalagi, ia mengakui, bunyi Pasal 34 ayat 5 Statuta PSSI memang masih perdebatan. Terutama yang menyatakan pelarangan terhadap anggota Komite Eksekutif (Exco) PSSI, termasuk Ketua Umum PSSI, jika dinyatakan bersalah dalam terkait kasus kriminal.

"Kata dinyatakan bersalah memang tidak disebutkan secara detail. Apakah status tersangka sudah masuk kategori itu, atau sampai jatuh vonis, masih multitafsir," jelas Gatot.

Namun, menurutnya, secara moral La Nyalla sudah seharusnya mundur dari jabatannya. "Ia harus belajar dan mencontoh, Sepp Blatter, yang memilih mundur begitu terkuak kasus korupsi dan suap di FIFA," ucapnya.

Terlebih, Gatot melanjutkan, saat ini Kejaksaan sudah menetapkan La Nyalla sebagai tersangka. Hal ini tentu lebih parah dari Blatter yang baru terindikasi atau masih dalam penyelidikan Pengadilan Swiss soal kasus suapnya di FIFA.

Selang enam hari usai dirinya terpilih sebagai Presiden FIFA untuk keempat kalinya, Blatter memang memilih mundur saat ketika masih proses pemeriksaan. Pengadilan Swiss bahkan belum memulai sidang soal kasus suap pria berusia 80 tahun tersebut.

Setelah menyatakan bakal mundur, Komite Etik FIFA baru menjatuhkan sanksi skors 90 hari kepadanya, kemudian ditingkatkan menjadi delapan tahun.

Kembali ke kasus dugaan korupsi Kadin, La Nyalla dijadikan tersangka terkait pembelian IPO dengan menggunakan dana hibah Kadin Jawa Timur dari Pemprov Jatim sekitar Rp 5,3 milliar.

"Yang jelas, biarkan proses hukum berjalan. Namun, selama berjalan, Pak La Nyalla sebaiknya mundur agar fokus pada kasus hukumnya," tambah Gatot. (bac)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER