Jakarta, CNN Indonesia -- Petang ini, publik sepak bola Indonesia diterpa berita tersangkutnya orang nomor satu di organisasi sepak bola nasional dalam kasus korupsi.
La Nyalla Mattalitti telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi penggunaan dana hibah pada Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Provinsi Jawa Timur Anggaran 2012. Dana itu digunakan untuk pembelian saham dalam penawaran umum saham perdana (
Initial Public Offering/IPO) Bank Jatim.
La Nyalla adalah ketua umum PSSI untuk periode 2011-2019. Penetapan dirinya sebagai tersangka tentu saja semakin menggoncang iklim sepak bola nasional yang memang sedang gaduh ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pria yang kini berusia 56 tahun itu adalah ketum ke-17 bagi PSSI. Ia terpilih sebagai ketum dalam Kongres Luar Biasa di Surabaya pada April tahun lalu. Kala itu, La Nyalla yang sebelumnya menjabat Wakil Ketum PSSI, mendapatkan dukungan sebanyak 92 suara dari 106 pemilik hak suara.
"Hari ini saya menerima amanat dari para anggota PSSI untuk memimpin organisasi ini. Saya akan menjaga amanat tersebut dengan sekuat tenaga saya," ujar La Nyalla dalam pidato perdana kepengurusannya usai pemilihan Ketum PSSI, 18 April 2015.
Namun, La Nyalla terpilih sebagai ketua setelah Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi memberlakukan sanksi administratif kepada PSSI. Sehari sebelum hari pemilihan, Menpora menandatangani surat sanksi administratif bernomor 0137 No 2015.
Lewat surat tersebut, maka di mata pemerintah hasil pemilihan ketum pada 18 April tersebut tidak sah.
Walhasil, kompetisi pun tak bisa berjalan karena Kemenpora meminta Polri tak memberikan izin keamanan bagi kegiatan di bawah kepengurusan PSSI. Selanjutnya, Indonesia pun disanksi FIFA pada Kongres di bulan Mei 2015. Alasannya adalah pelanggaran statuta FIFA yakni intervensi pemerintah terhadap sepak bola.
Dari Komite EksekutifLa Nyalla mulai masuk ke PSSI ketika ia menjadi bagian dari Komite Eksekutif (Exco) organisasi sepak bola nasional itu pada 2011 silam.
La Nyalla merupakan salah satu tokoh utama dalam konflik dualisme kepengurusan organisasi sepak bola nasional pada 2011 silam. Ia salah satu dari empat anggota Exco PSSI yang menggagas Komite Penyelamat Sepak Bola Indonesia (KPSI).
KPSI dibentuk lantaran ketidakpuasan terhadap Djohar Arifin. Ketua Umum PSSI terpilih saat itu dengan kebijakannya yang mengharamkan Indonesia Super League (ISL) dan melegalkan Liga Primer Indonesia (LPI). Pada era Nurdin Halid sebagai Ketua Umum PSSI, LPI merupakan liga tandingan yang tidak diakui organisasi sepak bola di Tanah Air itu. Sebaliknya, ISL kala itu menjadi satu-satunya liga kasta tertinggi di Indonesia yang diakui PSSI.
Dan, setelah Kongres Luar Biasa di Hotel Borobudur, Jakarta, pada 17 Maret 2014, dualisme organisasi sepak bola pun berakhir dengan keputusan pembubaran KPSI. Empat anggota Exco, termasuk La Nyalla, yang semula menggawangi KPSI pun kembali.
La Nyalla, saat itu diputuskan jadi Wakil Ketua Umum PSSI.
Jabatan Kadin yang Membuatnya Terbelit Sangkaan KorupsiLa Nyalla dikenal banyak memiliki jabatan organisasi. Mengutip dari situs pribadinya,
www.lanyallamm.com, ia merupakan lulusan Fakultas Teknik Sipil Universitas Brawijaya (1977-1984).
Selain PSSI, karier organisasi yang pernah dan sedang La Nyalla lakoni antara lain Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Jawa Timur, Ketua MPW Pemuda Pancasila Jawa Timur, dan Ketua Umum Kadin Jawa Timur.
Jabatan yang terakhir disebut itulah yang kemudian menyandung La Nyalla dalam kasus korupsi yang sedang didalami Kejati Jawa Timur tersebut.
Penetapan La Nyalla sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik memastikan La Nyalla diduga terlibat korupsi dana hibah APBD Jawa Timur saat masih menjabat Ketua Kadin periode 2010-2014.
(kid/bac)