Kedua, Persija wajib membayar denda sebesar Rp150 juta sebagai tanggung jawab atas kericuhan yang terjadi dan penggunaan cerawat dan bom asap.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Poinnya sudah terpenuhi. Keputusan Komdis dalam konteks ini tidak boleh lebih ringan dari yang direkomendasikan Kemenpora kemarin," kata Gatot kepada CNNIndonesia.com, Rabu (29/6) petang.
Sementara itu Direktur Utama PT GTS, Joko Driyono, berharap hukuman tersebut dapat menjadi pembelajaran yang berarti bagi Jakmania dan Persija.
Joko juga menginginkan agar mendatang tidak boleh ada lagi penonton yang lolos membawa cerawat, kembang api, petasan, dan bom asap ke dalam stadion.
"Secara sederhana, ini masalah panpel (panitia pelaksana pertandingan). Karena setiap orang yang masuk, ada screening. Kita belum puas dengan itu."
"Tetapi, untuk jadi tertib, panpel bukan satu-satunya elemen dan motor dalam ketertiban ini. Karena pendukung klub sejatinya harus meminimalisir sanksi untuk klubnya. Jika pemahaman ini muncul, maka memudahkan kerja panpel," ucap Joko. (jun)