Jakarta, CNN Indonesia -- Undang-undang Sistem Keolahragaan Nasional (UU SKN) No. 3 Tahun 2005 tidak melarang adanya rangkap jabatan untuk posisi Ketua Umum federasi cabang olahraga.
Sebagaimana tercantum pasal 40 UU SKN, hanya ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) beserta organisasi turunannya seperti KONIDA yang tidak boleh rangkap jabatan dengan jabatan struktural dan jabatan publik.
Pada Bab VIII tentang Pengelolaan Keolahragaan Pasal 40 disebutkan, "Pengurus komite olahraga nasional, komite olahraga provinsi, dan komite olahraga kabupaten/kota bersifat mandiri dan tidak terikat dengan kegiatan jabatan struktural dan jabatan publik."
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih jelas, di pasal 41 mengatakan, "ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan keolahragaan sebagaimana dimaksud diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Mandiri yang dimaksud dalam ketentuan ini adalah bebas dari pengaruh dan intervensi pihak manapun untuk menjaga netralitas dan menjamin keprofesionalan pengelolaan keolahragaan."
Deputi IV Kemenpora, Gatot Dewa Broto, menegaskan bahwa masalah rangkap jabatan akan merujuk kembali pada peraturan masing-masing federasi.
"Yang dimaksudkan definisi pejabat publik itu identik dengan pejabat penyelenggara negara. Di pasal 40 itu ditulis, pengurus KON, KON Provinsi dan KON Kabupaten/Kota bersifat mandiri dan tidak terikat jabatan struktural dan jabatan publik, tapi bukan pengurus induk cabang olahraga. Sekarang tergantung kepada AD/ART nya, kembalinya ke situ," kata Gatot menjelaskan kepada
CNNIndonesia.com, Kamis (27/10).
Gatot kemudian menegaskan bahwa di Peraturan Pemerintah No. 16 tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan pun tidak menjelaskan adanya larangan tumpang tindih jabatan ketua umum pengurus cabor dengan terhadap jabatan publik.
Isu soal rangkap jabatan ketua federasi olahraga kembali mencuat setelah Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi mengeluarkan pernyataan adanya rangkap jabatan untuk posisi Ketua Umum cabang olahraga.
Hal itu terkait akan digelarnya Kongres pemilihan ketua umum PSSI, 10 November 2016 dan Musyawarah Nasional (Munas) Pengurus Pusat Persatuan Bulutangkis Seluruh Indonesia (PP PBSI), 30 Oktober - 1 November mendatang. Salah satu calon Ketua Umum PBSI, Wiranto, saat ini masih menjabat sebagai Menteri Politik Hukum dan Keamanan.
"Apa yang Pak Menteri (Menpora) minta itu berdasarkan aspek kepatutan. Karena yang diurus Menteri itu kan banyak, jadi gak usah merangkap urusan lain," tambah Gatot.
Sementara itu, PP PBSI juga mengatakan tidak ada aturan di AD/ART yang melarang rangkap jabatan untuk ketua umumnya,
"Yang tidak boleh adalah merangkap jadi ketua umum cabor lain. Itu ada di Pasal 14 poin 4," ungkap Wakil Sekjen PBSI, Ahmad Budiharto, ketika dikonfirmasi terpisah.
Pengamat olahraga nasional, Tommy Apriantono menegaskan, yang harus ditaati itu adalah UU SKN bukan kebijakan pemerintah. Atas dasar itu, Tommy menyebut tidak masalah dengan rangkap jabatan karena memang tidak melanggar UU SKN yang isinya mengatur keolahragaan di Indoensia.
(vws/vws)