Jakarta, CNN Indonesia -- Komite Olimpiade Indonesia (KOI) berencana menggelar rapat pleno untuk menentukan nasib anggota Komite Eksekutif (KE) seandainya ada anggota KE berstatus terdakwa.
Seperti diberitakan sebelumnya, ada dua anggota KE KOI yang ditetapkan tersangka atas kasus penyelewengan dana sosialisasi Karnaval Road to Asian Games 2018 yang digelar akhir 2015 lalu. Dua orang itu adalah DI yang berposisi sebagai Sekretaris Jendera dan AR sebagai Bendahara Umum.
Terkait nasib KOI ke depan jelang persiapan Asian Games 2018 yang semakin mepet, Juru Bicara KOI Helen Sarita De Lima mengatakan belum ada pembicaran untuk merombak kepengurusan KOI di bawah pimpinan Erick Thohir.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sampai saat ini belum ada pembicaraan ke arah sana. Akan tetapi, apabila statusnya ditingkatkan (dari tersangka menjadi terdakwa) maka sesuai AD/ART KOI akan ada pleno untuk membicarakan hal tersebut," kata Helen kepada
CNNIndonesia.com, Rabu (21/12).
"Namun KOI tetap menghargai dan mengedepankan azas praduga tidak bersalah."
Menurut Helen, tidak ada persyaratan khusus di AD/ART KOI untuk bisa menggelar Rapat Pleno. Hanya saja, kata Helen, KOI akan tetap menjalankan amanah dari para anggotanya dalam mengambil keputusan.
Artinya, Rapat Pleno hanya bisa terjadi jika ada anggota KE KOI yang statusnya sebagai terdakwa, sesuai yang tertera dalam AD/ART KOI yang berlaku hingga saat ini.
"Untuk merombak kepengurusan tidak bisa. Akan tetapi karena status terdakwa bisa di non-aktifkan sesuai AD/ART KOI," katanya.
Sementara itu, Wakil Ketua Umum KOI Muddai Madang menegaskan penetapan dua tersangka itu tidak akan mengganggu kerja panitia pelaksana Asian Games 2018 (INASGOC).
"Panitia kerja memang belum maksimal, tapi tidak akan terganggu dengan hal ini. Kasus itu kan karena
person per person."
Sejak Maret 2016, atas permintaan Komisi X DPR RI, Badan Pemeriksaan Keuangan menelusuri dugaan penyimpangan dana sosialisasi Asian Games.
Dana sosialisasi diduga diselewengkan lewat kegiatan Carnaval Road to Asian Games 2018 yang digelar di enam kota pada akhir 2015 lalu. Menggunakan dana APBN Kementerian Pemuda dan Olahraga sebesar Rp61,3 miliar acara itu digelar di Surabaya, Medan, Makassar, Bandung, Palembang dan Banten.
Kepolisian menduga dana kegiatan di Surabaya diselewengkan sehingga negara dirugikan Rp5 Miliar, sementara lima kota masih dalam penyelidikan. Komisi X DPR RI sendiri meminta KOI untuk mengembalikan dana sebesar Rp40 miliar.
(vws)