Kasus Korupsi Asian Games, Bendahara KOI Ajukan Pra-Peradilan

Titi Fajriyah | CNN Indonesia
Rabu, 28 Des 2016 16:39 WIB
Kuasa hukum Bendahara KOI Anjas Rivai menganggap penetapan kliennya sebagai tersangka korupsi dana sosialisasi Asian Games 2018 tak cukup bukti.
Anjas Rivai (tengah) ajukan pra-peradilan kasus korupsi dana sosialisasi Asian Games 2018. (CNN Indonesia/Titi Fajriyah)
Jakarta, CNN Indonesia -- Bendahara Komite Olimpiade Indonesia (KOI) Anjas Rivai mengajukan pra-peradilan terkait statusnya sebagai tersangka korupsi dana karnaval sosialisasi Asian Games 2018. Laporan pra-peradilan itu diserahkan kuasa hukum Anjas ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (28/12).

Pengajuan pra-peradilan diajukan Anjas setelah sepekan ditetapkan sebagai tersangka, 16 Desember lalu. Anjas menyebut dia harus berkoordinasi dengan pengacara Alamsyah Hanafiah dalam pengumpulan materi dan bukti.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Anjas mengaku sudah diperiksa sebagai saksi sebanyak sepuluh kali dalam sebulan sejak Oktober lalu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini kriminalisasi untuk menyingkirkan orang-orang yang tidak bisa diajak kerja sama. Bendahara tugasnya tanda tangan kas keluar, bukan urusan proyek," ujar Alamsyah yang menjadi pengacara Anjas.

"Kalau di bawah Rp200 juta itu bisa melalui sekjen dan bendahara, kalau di atas itu harus melalui PPK (Pejabat Pembuat Komitmen), Ketua Umum atau Wakil Ketua Umum," sambung Alamsyah yang ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Alamsyah menambahkan, ada yang ganjil dalam penetapan Anjas sebagai tersangka. Berdasarkan syarat dari Mahkamah Konstitusi, minimal harus ada dua alat bukti sebelum seseorang ditetapkan sebagai tersangka.

"Seperti termuat dalam Pasal 184 KUHP, dua alat bukti itu tidak ditemukan dalam penetapan Anjas. Bukti surat dan keterangan ahli," terang Alamsyah.

"Bendahara menandatangani bukti kas keluar. Bendahara bukan panitia pengadaan, bukan KPA (Kuasa Pengguna Anggaran), bukan PPK, bukan penguasa anggaran yang jadi alat bukti. Ini tidak cukup untuk dijadikan tersangka," jelasnya.

Dugaan kasus korupsi dana sosialisasi Asian Games 2018 sebelumnya juga telah menyeret nama Sekjen KOI Doddy Iswandi. Negara disebut mangalami kerugian Rp2,4 miliar dari temuan peningkatan harga dari vendor.

"Ini pembunuhan karakter buat saya. Sangat unik. Saya menjalankan pekerjaan saya sesuai tupoksi (tugas pokok dan fungsi)," ucap Anjas. (har/bac)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER