Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Anjas mengaku sudah diperiksa sebagai saksi sebanyak sepuluh kali dalam sebulan sejak Oktober lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau di bawah Rp200 juta itu bisa melalui sekjen dan bendahara, kalau di atas itu harus melalui PPK (Pejabat Pembuat Komitmen), Ketua Umum atau Wakil Ketua Umum," sambung Alamsyah yang ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Seperti termuat dalam Pasal 184 KUHP, dua alat bukti itu tidak ditemukan dalam penetapan Anjas. Bukti surat dan keterangan ahli," terang Alamsyah.
"Bendahara menandatangani bukti kas keluar. Bendahara bukan panitia pengadaan, bukan KPA (Kuasa Pengguna Anggaran), bukan PPK, bukan penguasa anggaran yang jadi alat bukti. Ini tidak cukup untuk dijadikan tersangka," jelasnya.
Dugaan kasus korupsi dana sosialisasi Asian Games 2018 sebelumnya juga telah menyeret nama Sekjen KOI Doddy Iswandi. Negara disebut mangalami kerugian Rp2,4 miliar dari temuan peningkatan harga dari vendor.
"Ini pembunuhan karakter buat saya. Sangat unik. Saya menjalankan pekerjaan saya sesuai tupoksi (tugas pokok dan fungsi)," ucap Anjas. (har/bac)