Hifni menjelaskan, dua pejabat KOI yang bermasalah, Sekjen Doddy Iswandi dan Bendahara Umum Anjas Rivai tidak bisa dipecat begitu saja. Seharusnya, kata Hifni, dengan status tersangka otomatis keduanya legowo untuk mengundurkan diri dari jabatannya di KOI.
"Pertama dari sisi etika olahraga tidak meenuhi syarat, apalagi sudah ada yang mengatur melalui Piagam Olimpiade (Olympic Charter). Harusnya yang bersangkutan mengundurkan diri dan berkonsentrasi untuk persiapan pembelaan atas tuduhan tersebut. Kedua, seandainya mereka tidak mau mengundurkan diri kemugkinan mekanismenya dalam Munaslub akan dipertanyakan," kata Hifni ketika dihubungi CNNIndonesia.com, Kamis (29/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam mekanisme AD/ART KOI, ada dua yang boleh membuat usulan digelarnya Munaslub. Yakni usulan 50 persen lebih dari anggota KE KOI, dan suara 2/3 anggota KOI. Tapi, kalau KE KOI yang membuat usulan dan anggota tidak mau, tidak bisa. Namun, kalau anggota membuat usulan, KOI wajib melaksanakan," jelas Hifni.
Lanjut Hifni, dalam mekanisme organisasi KOI, KE tidak bisa diberhentikan begitu saja. Pasalnya, pengangkatan mereka sebagai KE KOI berdasarkan suara terbanyak dalam kongres, sehingga hanya anggota yang berhak untuk memberhentikannya.
Sementara itu, Juru Bicara KOI Hellena Sarita de Lima menjelaskan, pihaknya akan melakukan konsolidasi organisasi pada RAT KOI yang rencananya digelar pada pekan kedua Februari 2017 di Jakarta. Saat ini, ke-16 KE KOI sedang mengumpulkan data laporan yang selama ini mereka kerjakan untuk menjadi bahan evaluasi.
Hellen tidak menjelaskan apakah momen tersebut akan dijadikan ajang untuk bisa menggelar Munaslub seperti yang diungkapkan Hifni. Semua masih tergantung pada usulan yang nantinya diberikan oleh anggota yang merupakan Pengurus Besar (PB) cabang olahraga itu. (bac)