Kisruh KITAS Essien, BOPI Takkan Komunikasi dengan Persib

CNN Indonesia
Senin, 17 Apr 2017 11:07 WIB
Terkait kisruh KITAS untuk Michael Essien dan Carlton Cole, Sekjen BOPI menegaskan pihaknya tak berinteraksi dengan klub melainkan operator liga, PT LIB.
Pada pekan lalu lPT LIB dan BOPI telah memiliki kesepakatan untuk penyelenggaraan Liga 1 2017, termasuk penggunaan pemain asing. (CNN Indonesia/Titi Fajriyah)
Jakarta, CNN Indonesia -- Usai laga resmi perdana bersama Persib Bandung, Michael Essien dan Carlton Cole mendapatkan sorotan. Bukan hanya karena kiprah perdana dua mantan penggawa Chelsea tersebut, termasuk pula tentang izin mereka bekerja di Indonesia.

Badan Olahraga Profesional Indonesia (BOPI) melontarkan kekecewaan atas dimainkannya Cole dan Essien oleh Persib saat melawan Arema FC di laga pembuka Liga 1 2017, Sabtu (15/4).

Kedua pemain asing tersebut diklaim BOPI seharusnya tak dimainkan karena diklaim belum memegang Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) sebelum membela Persib dalam pertandingan Liga 1 2017.

Saat ditanya apakah sudah dikomunikasikan terkait Essien dan Cole tersebut dengan Persib, Heru menegaskan klub berinteraksi dengan operator Liga yakni PT Liga Indonesia Baru (LIB).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Urusan kami dengan operator, interaksi kami dengan operator, kan sudah disepakati waktu penandatanganan agreement. kami sudah peringkatkan kemarin [dalam pertemuan termasuk tentang wajibnya KITAS bagi pemain asing]," kata Sekretaris Jenderal BOPI Heru Nugroho kepada CNNIndonesia.com, Senin (17/4).

Menurut Heru seharusnya kedua pemain asing itu tidak dapat bermain karena belum memiliki KITAS. Itu sesuai dengan kesepakatan yang terjadi ketika BOPI mengeluarkan rekomendasi untuk bergulirnya Liga 1 kepada PT LIB pada Kamis, 13 April 2017.

"BOPI akan melaporkan Essien dan Cole ke Dirjen Imigrasi terkait KITAS mereka. Akan disusun draft-nya oleh tim verifikasi siang ini, dan rencananya akan dikirim hari ini," ungkap Heru.

Adapun hasil dari laporan BOPI terhadap pihak Imigrasi, kata Heru, bakal diserahkan sepenuhnya kepada lembaga yang berada di bawah Kementerian Hukum dan HAM RI tersebut.

"Tindakan itu wewenang imigrasi. saya berharap imigrasi menindak itu," ucap Heru.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER