Jakarta, CNN Indonesia -- Dua penggawa asing Persib, Michael Essien dan Carlton Cole, kembali mendapatkan sorotan. Namun, bukan tentang kiprah perdana mereka di Liga 1 2017, Sabtu (15/4).
Kedua mantan pemain Chelsea itu dipersoalkan Badan Olahraga Profesional Indonesia (BOPI) karena diizinkan bermain saat Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) diklaim belum terbit.
Hari ini Sekretaris Jenderal BOPI, Heru Nugroho, menyatakan pihaknya bakal melaporkan pelanggaran tersebut kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"BOPI akan melaporkan Essien dan Cole ke Dirjen Imigrasi terkait KITAS mereka. Akan disusun draft-nya oleh tim verifikasi siang ini, dan rencananya akan dikirim hari ini," ungkap Heru kepada
CNNIndonesia.com, Senin (17/4).
Sebelumnya dalam pertemuan dengan operator liga, PT Liga Indonesia Baru (LIB), pada 13 April 2017, BOPI dan PT LIB telah menandatangani kesepakatan jelang gelaran Liga 1. Dalam pertemuan tersebut disepakati bahwa para pemain asing yang belum memiliki KITAS disepakati tak boleh bermain.
"Kami sepakat, pemain asing yang belum ada KITAS tidak diperbolehkan main. Jika klub memainkan pemain asing itu tanpa KITAS, itu dianggap pelanggaran dan itu akan diberikan sanksi," ujar Ketua BOPI Noor Aman usai pertemuan dengan PT LIB pada tengah pekan lalu.
"Sebelum ada KITAS, pemain asing itu tidak boleh main. Itu bukan hanya melanggar peraturan negara tapi juga peraturan FIFA," sambung dia.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur PT LIB Berlinton Siahaan mengatakan pihaknya memberi tenggat waktu untuk pendaftaran pemain yakni sampai 30 April 2017.
"Dalam sisa waktu ini, kami berharap bisa diselesaikan. Kalau sampai waktu itu belum ada (KITAS), peraturan menyebut tidak boleh main. Pemain asing itu harus disahkan, dan pengesahan itu sampai akhir April," ungkap Berlinton kala itu.
Dihubungi kemudian terkait rencana pelaporan Essien dan Cole oleh BOPI ke pihak imigrasi, Berlinton enggan berkomentar banyak.
"Saya tak mau berkomentar terlebih dulu. Nanti ada pernyataan resmi," kata dia singkat saat dihubungi
CNNIndonesia.com, Senin (17/4).
 Dirut PT LIB Berlinton Siahaan (kedua dari kiri) berjabat tangan dengan Ketua BOPI Noor Aman (kedua dari kanan), Kamis (13/4). (CNN Indonesia/Titi Fajriyah) |
Amanat UU No 6 Tahun 2011KITAS adalah dokumen yang mesti dilengkapi orang asing di wilayah Indonesia. Dalam undang-undang No 6 Tahun 2011, tentang izin tinggal bagi orang asing ditegaskan dalam Pasal 48.
Seperti dilansir dari situs resmi Ditjen Imigrasi, setidaknya ada sepuluh tipe orang asing yang berhak mendapatkan KITAS berdasarkan kedatangan mereka yang menggunakan VITAS (Visa tinggal terbatas).
Sepuluh sosok itu antara lain: Investor, pakar/ahli, ahli agama/ulama/pendeta, menggelar penelitian ilmiah, bergabung dengan pasangan hidup pemegang KITAS, anak berkebangsaan lain yang memiliki orang tua (ibu atau ayah) WNI, anak di bawah usia 18 yang mengikuti orang tua pemegang KITAS, orang asing yang pernah memiliki status WNI, dan turis di atas usia 55 dengan kondisi spesifik.
 Carlton Cole (biru) juga dimainkan saat melawan Arema. (ANTARA FOTO/Fahrul Jayadiputra) |
Untuk para pekerja asing yang dikontrak dengan waktu tertentu pun diwajibkan memiliki KITAS. Dan, Essien serta Cole adalah sosok pekerja asing atau pesepakbola yang mendapatkan kontrak jangka waktu tertentu dari klubnya.
Bagi pakar atau pekerja asing untuk mengajukan mendapatkan KITAS, ia harus melampirkan surat rekomendasi dari kementerian terkait dan juga Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) dari Kementerian Tenaga Kerja
Nantinya aplikasi permohonan KITAS tersebut diisi orang asing bersangkutan atau penjaminnya. Aplikasi dan lampiran permohonannya lalu dikirim ke kantor imigrasi di Indonesia.
Hal yang perlu diperhatikan adalah pengajuan KITAS itu wajib dilakukan orang asing yang masuk ke Indonesia menggunakan VITAS dalam tempo maksimal 30 hari setelah kedatangan. Jika belum dilakukan dalam tempo waktu tersebut, orang asing itu bakal disebut sebagai sosok
overstaying.
Secara keseluruhan, ada enam tahap pengajuan KITAS di kantor imigrasi. Orang asing harus memberikan aplikasi dan lampirannya ke meja pendaftaran di kantor imigrasi.
Setelah itu, aplikasi itu mesti disetujui kepala imigrasi atau pejabat ditunjuk setempat. Sebelum disetujui, ketika ada keraguan dari pihak imigrasi, orang asing tersebut bisa dievaluasi kembali permohonannya.
Jika disetujui akan dilakukan pengumpulan data biometrik. Dan, maksimal empat hari kerja setelah pengumpulan biometrik tersebut KITAS bagi orang asing akan ditandatangani kepala kantor imigrasi agar diterbitkan.
Nyatanya dalam gelaran Liga 1 2017 yang baru seumur jagung tersebut, bukan hanya Essien dan Cole saja pemain asing yang sudah bermain.
Marquee player Madura United, Peter Odemwingie, pun sudah bermain membela timnya melawan Bali United, Minggu (16/4). Bahkan, dalam laga yang berlangsung di Stadion Pamekasan tersebut Odemwingie mencetak gol bagi Madura.
Terkait bermainnya Odemwingie, Heru tak bisa berkomentar lebih lanjut karena belum mendapatkan laporan tentang KITAS penyerang asal Nigeria tersebut.
"Begini, yang kami laporkan itu bukan karena dia si A atau si B, tetapi ini tentang peraturan. Kami juga mengkritik ketidakkonsistenan operator, PT LIB itu, mengizinkan pemain yang belum mendapatkan KITAS," ucap Heru.