Jakarta, CNN Indonesia -- Baru dua hari berjalan masalah sudah merundung kompetisi sepak bola Indonesia Liga 1 2017. Masalah yang muncul adalah persoalan izin bagi para pesepakbola asing.
Awal pekan ini, Badan Olahraga Profesional Indonesia (BOPI) mempersoalkan PT. Liga Indonesia Baru (LIB) sebagai operator Liga 1 yang mengizinkan Persib memainkan Carlton Cole dan Michael Essien melawan Arema FC, Sabtu (15/4).
Cole dan Essien dipersoalkan BOPI karena mereka bermain saat Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) kedua pemain belum selesai. Akibat hal tersebut, Sekretaris Jenderal BOPI Heru Nugroho menyatakan pada hari ini pihaknya akan melaporkan itu ke pihak Imigrasi Indonesia.
Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Umum Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI, Agung Sampurno, menyatakan belum menerima surat laporan dari BOPI.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau nanti dilaporkannya ke kami bisa ditelusuri nanti. Bisa juga mereka melaporkannya ke kantor Imigrasi setempat. Seperti di Jakarta saja ada lima kantor imigrasi," ujar Agung saat dihubungi
CNNIndonesia.com, Senin (17/4).
Saat ditanya perihal izin tinggal terbatas, Agung menjelaskan itu diatur berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
 Michael Essien. (ANTARA FOTO/Agus Bebeng) |
Dalam pasal 46 UU 6/2011 disebutkan setiap orang asing pemegang visa tinggal terbatas setelah masuk wilayah Indonesia wajib mengajukan permohonan kepada kepala kantor imigrasi untuk mendapat izin tinggal terbatas.
"VITAS itu fungsinya hanya untuk masuk ke wilayah Indonesia. Perihal untuk belajar [di institusi pendidikan] atau bekerja misalnya, baru bisa dilakukan setelah terbit KITAS," tutur Agung.
Para orang asing pemegang VITAS, lanjut Agung, diberi kesempatan melapor untuk mengajukan KITAS maksimal 30 hari setelah kedatangannya di wilayah Indonesia.
Adapun tentang KITAS, seperti dilansir dari situs resmi Ditjen Imigrasi, bakal terbit dalam tempo empat hari kerja setelah proses pengumpulan data biometric selesai.
Adapun ketika ada pelanggaran, kata Agung, itu akan dibawa ke tingkat penyidikan oleh Keimigrasian. Penyidikan itu pun masuk kategori ranah pidana.
"Adapun hukuman untuk pelanggaran tersebut, sesuai UU Nomor 6 Tahun 2011 Pasal 122 bisa mendapatkan kurungan badan maksimal lima tahun dan denda maksimal Rp500 juta," ujar Agung. "Itu akan diputuskan penyidik imigrasi."
Dalam pasal 122 itu terdapat satu ayat dan dua butir. Pada ayat pertama tertulis hukuman yakni pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp500 juta.
Selanjutnya, pada butir (a) disebutkan obyek hukuman adalah setiap orang asing yang didapati dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal yang diberikan.
Lalu, pada butir (b) yang menjadi obyek hukuman adalah setiap orang yang menyuruh atau memberikan kesempatan kepada orang asing menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tak sesuai dengan maksud atau tujuan pemberian izin tinggal yang diberikan.
Meski BOPI menyasar Cole dan Essien di Persib, nyatanya
marquee player Madura United, Peter Odemwingie, pun bermain saat KITAS miliknya belum terbit.
Odemwingie bermain dan mencetak gol untuk Madura United saat menjamu Bali United di Stadion Pamekasan, Minggu (16/4). Selain Odemwingie yang berasal dari Nigeria, Madura memiliki dua pemain asing lain yaitu Dane Milovanovic (Australia) dan Redouane Zerzouri (Maroko).
Manajer Madura United, Haruna Soemitro, menyatakan para pemain asingnya masih belum mengantongi KITAS. Haruna mengatakan semua pemain asingnya kini sedang menjalani proses untuk pembuatan KITAS.
"Satu pekan ke depan sudah selesai," janji dia.
Haruna menyebut pihaknya berani untuk memainkan pemain asingnya yang KITAS-nya masih berproses berdasarkan regulasi yang dibuat PSSI dan PT. Liga Indonesia Baru (LIB) sebagai operator kompetisi.
"Pemain asing yang KITAS-nya masih berproses dibolehkan main asalkan ada
responsibility bahwa pemain itu sedang dalam proses pengurusan KITAS-nya dengan melampirkan bukti prosesnya," ungkapnya.