Manajer Persib: Joko Driyono Beruntung Dihukum 1,5 Tahun

CNN Indonesia
Rabu, 24 Jul 2019 11:22 WIB
Manajer Persib Bandung Umuh Muchtar menilai mantan Ketua Umum PSSI Joko Driyono beruntung hanya dihukum 1,5 tahun penjara.
Umuh Muchtar menilai Joko Driyono beruntung hanya dihukum 1,5 tahun. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Manajer Persib Bandung Umuh Muchtar menilai mantan Ketua Umum PSSI Joko Driyono beruntung hanya dihukum 1,5 tahun penjara.

Joko divonis 1 tahun 6 bulan penjara terkait kasus perusakan garis polisi dan pengambilan barang bukti.

Hal itu disampaikan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kartim Haeruddin, saat membacakan vonis tersebut di Pengadilan Jakarta Selatan pada Selasa (23/7) siang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hakim Ketua mengatakan Joko tetap ditahan di rumah tahanan negara dan membebankan terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp5.000

"Saya juga tidak mengerti, itu [vonis Joko] urusan hukum. Tapi itu murah dan mudah sekali. Sangat beruntung Joko Driyono dapat hukuman satu setengah tahun," kata Umuh kepada CNNIndonesia.com pada Rabu (24/7).

Joko Driyono awalnya dituntut hukuman 2 tahun 6 bulan.Joko Driyono awalnya dituntut hukuman 2 tahun 6 bulan. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Umuh enggan memberi komentar mengenai durasi hukuman yang pantas untuk Joko. "Namun menurut saya, beruntung Pak Joko," katanya menambahkan.

Meskipun ia dan Joko sempat berseberangan dalam Kongres Tahunan PSSI di Bali pada awal 2019, Umuh tetap berharap agar mantan CEO PT Liga Indonesia itu diberikan kesehatan selama menjalani hukuman.

Manajer Persib: Joko Driyono Beruntung Dihukum 1,5 Tahun
"Siapa pun juga jangan doakan [yang] jelek, apapun dosanya terhadap sesama manusia. Mudah-mudahan mendatang lebih baik dan PSSI lebih bersih," ucap Umuh.

Vonis yang diterima Joko lebih rendah satu tahun dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum, selama 2 tahun 6 bulan dikurangi masa tahanan.

Hukuman itu juga jauh lebih sedikit dari ancaman hukuman pidana dari tiga pasal yang dikenakan kepada pria yang akrab disapa Jokdri itu.

Terkait kasus yang dimilikinya itu, Jokdri sempat terancam hukuman 13 tahun 9 bulan penjara. (map/ptr)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER