Jakarta, CNN Indonesia --
Satgas Anti Mafia Bola Kepolisian Republik Indonesia mendalami kemungkinan keterlibatan pemain dalam kasus match fixing atau pengaturan skor antara Perses Sumedang vs Persikasi Bekasi di
Liga 3.
Namun, menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus sampai saat ini pihaknya masih belum menemukan keterlibatan para pemain.
"Masih kita dalami semuanya (keterlibatan pemain), sementara sampai saat ini masih belum ada," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jumat (29/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yusri menyampaikan saat ini Satgas tengah berfokus untuk memburu dua DPO dalam kasus tersebut. Dua DPO itu yakni KH selaku perantara dan HN yang merupakan anggota Exco PSSI Jawa Barat.
 Kabid Humas Polda Metro Jaya Yusri Yunus. (CNN Indonesia/ Bisma Septalisma) |
"Kedua orang itu (KH dan HN) merupakan kunci dalam kasus ini," ujarnya.
Selain itu, kata Yusri, satgas juga masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap enam tersangka yang telah diringkus lebih dulu. Pemeriksaan itu, salah satunya untuk mengungkap sudah berapa kali praktik suap pengaturan skor dilakukan.
"Wasitnya sudah berapa melakukan hal tersebut masih kita dalami, yang bersangkutan (wasit berinisial DS) mengaku baru sekali (melakukan tindakan suap pengaturan skor)," tutur Yusri.
Sebelumnya, Ketua Satgas Anti Mafia Bola Brigjen Hendro Pandowo mengatakan transaksi uang yang terjadi di laga Perses vs Persikasi mencapai Rp12 juta.
Dia menjelaskan dalam kasus pengaturan skor itu, modusnya berupa penawaran uang kemudian terjadi suap dan pengaturan skor pertandingan.
Aksi suap itu, kata Hendro, merupakan inisiatif dari pihak manajemen Persikasi. Inisiatif itu lantas disambut baik perangkat pertandingan, baik wasit maupun PSSI sehingga pengaturan skor pertandingan pun terjadi.
[Gambas:Video CNN]"Dengan janji ketika Persikasi Bekasi menang, maka akan naik ke liga 2," ucap Hendro.
Enam orang tersangka telah diringkus dan ditahan oleh kepolisian dalam kasus pengaturan skor pertandingan Liga 3 tersebut. Di antaranya berinisial DSP yang merupakan wasit utama, BTR, dan HR selaku bagian dari manajemen Persikasi.
Tersangka lain yang juga ditangkap adalah MR selaku perantara, SHB selaku manajer tim Persikasi, serta DS selaku komisi penugasan wasit Asosiasi Provinsi PSSI Jawa Barat.
Keenam orang tersebut dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap dan atau Pasal 55 KUHP.
(dis/nva)