Rilis SK Gaji 25 Persen, PSSI Niat Jaga Hak Pemain dan Klub

CNN Indonesia
Rabu, 18 Nov 2020 21:54 WIB
Plt Sekretaris Jenderal PSSI, Yunus Nusi mengatakan SK Nomor 69 yang diterbitkan bertujuan untuk membantu menjaga hak pemain dan klub.
Plt Sekretaris Jenderal PSSI, Yunus Nusi SK Nomor 69 membantu hak pemain dan klub. (CNN Indonesia/ Adhi Wicaksono).
Jakarta, CNN Indonesia --

Plt Sekretaris Jenderal PSSI, Yunus Nusi, mengatakan penerbitan Surat Keputusan (SK) Nomor 69 pada Senin (16/11) lalu bertujuan membantu menjaga hak pemain dan klub secara bersamaan di tengah ketidakpastian Liga 1.

SK 69, lanjut Yunus Nusi, dibuat sebagai batasan terhadap hak dan kewajiban antara klub dengan pemain. Sebab klub juga disebut sangat kewalahan menghadapi situasi pandemi Covid-19 yang membuat kompetisi belum bisa berjalan kembali.

Dalam SK PSSI Nomor 69 poin keempat dikatakan bahwa dikarenakan kompetisi belum dapat dimulai akibat pandemi Covid-19 belum mereda sebagaimana ketetapan pemerintah, maka klub dapat menerapkan kebijakan pembayaran gaji pemain, pelatih dan ofisial mulai Oktober sampai Desember 2020 dengan pembayaran maksimal 25 persen dari kewajiban yang tertera dalam perjanjian kerja.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Surat keputusan ini juga direkomendasikan dan disetujui FIFA dan AFC. Kami juga harus memberikan batasan supaya klub juga tidak terlalu tergerogoti oleh keinginan-keinginan ambisius dari beberapa pemain khususnya pemain asing," kata dia.

Di sisi lain, PSSI juga berusaha melindungi pemain supaya jangan sampai pemain tidak mendapatkan hak gaji sama sekali dari klub sekalipun tidak ada kompetisi di situasi kahar saat ini.

Banner Live Streaming MotoGP 2020

"Karena di dalam kontrak antara klub dan pemain, pemain, pelatih itu kan ada dalam keadaan kahar dan apabila dalam keadaan kahar itu menjadi acuan klub, kasihan pemainnya," ujarnya.

"Pemain justru bisa tidak dibayar sama sekali, nah tetapi kita berikan batasan itu dari hasil komunikasi PSSI dengan asosiasi pemain, pelatih dan klub," ujarnya.

Menurut Yunus Nusi, SK 69 menjadi solusi dari permasalahan ini. Sekalipun tidak ada yang terpuaskan tapi ini dianggap sebagai jalan terbaik.

"Jika terjadi klaim dan gugatan hukum dari pemain ke klub ternyata SK PSSI yang lebih dahulu itu sedikit membantu meringankan dan bahkan memenangkan klub," katanya.

"Kita lihat Bali United digugat pemain asingnya dan menang di pengadilan salah satunya karena SK PSSI ini. Kadang pemain asing tidak peduli dengan kesulitan-kesulitan klub, maka muncul lah surat keputusan ini," jelas Yunus Nusi.

Selain soal gaji 25 persen pada Oktober hingga Desember, pada poin keenam SK 69 dinyatakan apabila kompetisi telah efektif dimulai, maka klub Liga 1 dan Liga 2 dapat melakukan kesepakatan ulang bersama atas penyesuaian perjanjian kerja dengan perubahan nilai kontrak di kisaran 50 persen untuk klub Liga 1 dan 60 persen untuk Liga 2 dari kontrak atau sekurang-kurangnya di atas upah minimum regional yang berlaku di masing-masing daerah domisili dan berlaku satu bulan sebelum kompetisi dimulai sampai kompetisi berakhir.

(ttf/ptr)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER