2 Cara Anggota Exco PSSI Diberhentikan

CNN Indonesia
Rabu, 19 Jan 2022 12:57 WIB
Tagar #HarunaOut viral setelah Anggota Exco PSSI Haruna Soemitro menyinggung Shin Tae Yong. Lalu bagaimana cara memberhentikan Anggota Exco PSSI?
Nama Haruna Soemitro viral dalam beberapa hari terakhir karena ucapannya ke Shin Tae Yong. (Arsip PSSI)
Jakarta, CNN Indonesia --

Tagar #HarunaOut viral di media sosial dalam beberapa hari terakhir setelah Anggota Exco PSSI Haruna Soemitro dikabarkan menyinggung pelatih Timnas Indonesia Shin Tae Yong. Lalu bagaimana cara Anggota Exco PSSI diberhentikan?

Anggota dari organisasi PSSI, baik itu Komite Eksekutif (Exco), Komite Tetap, Komite Ad-Hoc Komite Independen, dan Komite Yudisial bisa diberhentikan. Ada dua cara pemberhentian itu.

Kritik anggota Exco PSSI Haruna Soemitro kepada Shin Tae Yong yang berujung kontroversi memunculkan tuntun pemberhentian. Publik, lewat media sosial, meminta Haruna keluar dari PSSI.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan statuta PSSI, ada dua cara agar anggota Exco keluar dari federasi. Pertama diberhentikan dalam Kongres Biasa PSSI yang berlangsung rutin setiap awal tahun.

Itu tertuang pada Pasal 25 Statuta PSSI 2019. Pada pasal itu disebutkan bahwa Komite Eksekutif, Komite Tetap, Komite Ad-Hoc, Komite Independen, dan Komite Yudisial, bisa diberhentikan lewat kongres.

Disebutkan pula Exco PSSI hanya bisa memberi hukuman pemberhentian sementara atau skorsing. Pemberhentian sementara ini hanya berlaku hingga Kongres PSSI berikutnya.

Dalam artian, Exco PSSI yang berjumlah 15 orang, terdiri dari satu Ketua Umum, dua Wakil Ketua Umum, dan 12 anggota, bisa menggelar rapat untuk memberi skorsing, tetapi tidak bisa memberhentikan.

Berikut isi Pasal 25 Statuta PSSI 2019:

"(1) Kongres PSSI dapat memberhentikan Komite Eksekutif, Komite Tetap dan Komite Ad Hoc, Komite Independen dan Badan Yudisial."

"Meskipun demikian Komite Eksekutif juga dapat memberhentikan sementara (skorsing) Anggota dari Komite Eksekutif, namun tidak dapat melakukan pemberhentian atau pemberhentian sementara (skorsing) terhadap Anggota Komite Independen dan Badan Yudisial."

"Pemberhentian sementara (skorsing) oleh Komite Eksekutif dilakukan sampai dengan Kongres PSSI selanjutnya, kecuali Komite Eksekutif telah mencabut pemberhentian sementara (skorsing) tersebut."

"Komite Eksekutif juga dapat memberhentikan Anggota dari Komite Tetap dan Komite Ad-Hoc tanpa memerlukan persetujuan dari Kongres PSSI."

Selanjutnya pada pasal 38 poin 9, setiap posisi dari Exco PSSI akan dianggap kosong apabila meninggal dunia, mengundurkan diri dan atau yang bersangkutan secara permanen tidak bisa menjalankan fungsinya.

Jika misalnya ada Exco PSSI yang mundur, posisi tersebut otomatis kosong dan tak perlu diganti. Exco PSSI baru berhak mengganti jika komposisi Exco kurang dari 50 persen.

Dengan kata lain aksi #HarunaOut di media sosial akan terwujud jika yang bersangkutan secara personal mundur, lantas diminta mundur oleh suara mayoritas peserta Kongres PSSI berikutnya.

[Gambas:Video CNN]

(abs/har)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER