Selain Jadi Tersangka, Abdul Haris Kehilangan Keponakan di Kanjuruhan

CNN Indonesia
Jumat, 07 Okt 2022 17:12 WIB
Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris bukan hanya menjadi tersangka, tetapi dia juga kehilangan seorang keponakan yang meninggal dunia dalam Tragedi Kanjuruhan.
Ketua Panpel Arema FC, Abdul Haris juga kehilangan keponakan yang meninggal dunia di Tragedi Kanjuruhan. (Detikcom/M Bagus Ibrahim)
Malang, CNN Indonesia --

Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan (Panpel) Arema FC Abdul Haris bukan hanya menjadi tersangka, tetapi dia juga kehilangan seorang keponakan yang meninggal dunia dalam Tragedi Kanjuruhan.

Manajer Arema FC Ali Rifki dalam konferensi pers di Kantor Arema, Jumat (7/10), mendoakan agar Abdul Haris kuat dalam menghadapi segala beban akibat Tregedi Kanjuruhan.

Pasalnya, selain sudah menjadi tersangka Abdul Haris juga harus kehilangan keponakannya yang meninggal dunia di Tragedi Kanjuruhan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Innalillahi. Kami dari manajemen turut berduka cita kepada keluarga korban dan kepada Pak [Abdul] Haris dan keponakannya juga mengalami hal yang sama sebagai korban di Kanjuruhan," ucap Ali Rifki.

Kerusuhan terjadi usai laga antara Arema FC vs Persebaya di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur pada Sabtu (1/10) lalu. Tragedi ini menyebabkan 131 orang meninggal dunia dan ratusan lainnya luka-luka.

Setelah dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan, polisi telah menetapkan enam orang tersangka pada Kamis (6/10).

[Gambas:Video CNN]

Tiga orang tersangka dari unsur sepak bola yaitu Direktur Utama PT LIB Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris, serta Security Officer Arema Suko Sutrisno.

Ketiganya dikenakan Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 130 ayat 1 Jo Pasal 52 UU Nomor 11 Tahun 2022.

Lalu tiga tersangka lainnya dari aparat kepolisian yakni Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, serta Komandan Kompi Brimob Polda Jawa Timur AKP Hasdarman. Ketiganya dikenakan dengan Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP.

"Kalau dari saya mengenai proses hukum, kami dari manajemen [Arema] menghormati proses hukum yang ada dan kami mendoakan kepada pak Haris tetap tabah dan kuat dalam menjalani ini karena beban berat yang dipikul pak Haris," ucap Ali Rifki.

(abs/abs/rhr)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER