1. Jenis Angkutan SewaKendaraan Bermotor Umum yang memiliki Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) warna hitam hanya kendaraan angkutan sewa: Nomenklatur angkutan sewa khusus untuk mengakomodir pelayanan angkutan taksi online.
2. Kapasitas Silinder Mesin KendaraanAngkutan Sewa Umum minimal 1.300 cc: Angkutan Sewa Khusus minimal 1.000 cc.
3. Batas Tarif Angkutan Sewa KhususTarif angkutan tertera pada aplikasi berbasis teknologi informasi: Penentuan tarif berdasarkan tarif batas atas/bawah: Penetapan tarif diserahkan sepenuhnya kepada Gubernur sesuai domisili perusahaan dan Kepala BPTJ untuk wilayah Jabodetabek.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
4. Kuota Jumlah Angkutan Sewa KhususPenetapan kebutuhan jumlah kendaraan dilakukan oleh Gubernur sesuai domisili perusahaan: dan Kepala BPTJ untuk wilayah Jabodetabek.
5. Kewajiban STNK Berbadan HukumJika sebelumnya ketentuan STNK atas nama perusahaan, direvisi menjadi STNK atas nama badan hukum. Selanjutnya STNK yang masih atas nama perorangan masih tetap berlaku sampai dengan habis masa berlakunya.
6. Pengujian Berkala (KIR)Tanda uji berkala kendaraan bermotor (KIR) pertama semula dilakukan dengan cara pengetokan, disesuaikan menjadi dengan pemberian plat yang di embose: Kendaraan bermotor yang paling lama enam bulan sejak dikeluarkannya STNK tidak perlu di uji (KIR), dapat dengan melampirkan Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT).
7. PoolPersyaratan ijin penyelenggaraan angkutan umum semula harus memiliki “pool” disesuaikan menjadi memiliki/ menguasai tempat penyimpanan kendaraan: Harus mampu menampung jumlah kendaraan yang dimiliki.
8. BengkelDapat menyediakan fasilitas pemeliharaan kendaraan (bengkel): atau Kerjasama dengan pihak lain.
9. PajakSubstansi untuk kepentingan perpajakan pada penyelenggaraan angkutan umum taksi online dikenakan terhadap perusahaan aplikasi sesuai usul dari Ditjen Pajak.
10. Akses DashboardPokok bahasan Akses Dashboard merupakan ketentuan baru yang ditambahkan dalam revisi peraturan ini. Wajib memberikan akses digital dashboard kepada Dirjen Hubdat dan Pemberi ijin penyelenggaraan angkutan umum: Untuk kepentingan pengawasan operasional taksi online.
11. SanksiPemberian sanksi dikenakan baik ke perusahaan angkutan umum maupun perusahaan aplikasi: Sanksi atas pelanggaraan perusahaan aplikasi diberikan oleh Menteri Kominfo dengan melakukan pemutusan akses (pemblokiran) sementara terhadap aplikasi sampai dengan dilakukan perbaikan.
(pit/pit)